Peraturan Lainnya Nomor : PER - 1/PP/2024

Kategori : Lainnya

Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak


PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR PER - 1/PP/2024

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Kuasa Hukum yang telah memenuhi persyaratan;
  2. bahwa persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum yang mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa harus memiliki Izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak;
  3. bahwa ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin Kuasa Hukum telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
  4. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kepastian hukum serta transparansi proses bisnis Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, diperlukan ketentuan yang mengatur modernisasi tata cara permohonan Izin Kuasa Hukum yang menggantikan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1736).

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
  2. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak.
  3. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
  4. Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan Izin Kuasa Hukum ke Pengadilan Pajak.
  5. Izin Kuasa Hukum adalah izin bagi Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua.
  6. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  7. Keputusan Ketua adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dalam bentuk elektronik.
  8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Kuasa Hukum dalam bentuk elektronik.
  9. Bukti Penerimaan Elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan Pengadilan Pajak sebagai tanda terima permohonan Izin Kuasa Hukum melalui laman resmi Pengadilan Pajak.
 

BAB II
TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM

Pasal 2


(1) Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum.
(2) Untuk memiliki Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak.
  

Pasal 3


(1) Izin Kuasa Hukum terdiri dari:
a. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan
b. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.
(2) Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia;
d. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
1) ijazah Sarjana atau Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
2) ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
3) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
4) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;
e. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
h. pasfoto terbaru berukuran 4x6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
i. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
j. pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
k. Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak;
l. Kartu Keluarga, dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
m. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
(3) Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia;
d. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
1) ijazah Diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
2) sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
3) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;
e. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
h. pasfoto terbaru berukuran 4x6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
i. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
j. pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
k. Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak;
l. Kartu Keluarga, dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
m. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.


Pasal 4


(1) Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
(2) Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal permohonan Izin Kuasa Hukum diterima di Pengadilan Pajak.


BAB III
PEMBERIAN IZIN KUASA HUKUM

Pasal 5


Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.


Pasal 6


Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.


Pasal 7


(1) Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
(2) Permohonan Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen sesuai ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan Izin Kuasa Hukum.


Pasal 8


(1) Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum.
(2) Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Ketua.
(3) Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik.


Pasal 9


Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 

BAB IV
PERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM

Pasal 10


(1) Terhadap Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan.
(2) Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini:
b. bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
d. pasfoto terbaru berukuran 4x6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
e. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir tidak dapat ditindaklanjuti.
(5) Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan kembali dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 11


(1) Pemohon yang telah menyampaikan permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
(2) Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum diterima di Pengadilan Pajak.


Pasal 12


Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.


Pasal 13


Dalam hal penelitian dokumen perpanjangan telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.


Pasal 14


(1) Dalam hal penelitian dokumen perpanjangan telah dilakukan dan dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen sesuai ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan Izin Kuasa Hukum.


Pasal 15


(1) Dalam hal kelengkapan dokumen perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum.
(2) Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Ketua.
(3) Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik.


Pasal 16


Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
 

BAB V
JANGKA WAKTU IZIN KUASA HUKUM

Pasal 17


Keputusan Ketua mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua.


BAB VI
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 18


(1) Dalam hal layanan Izin Kuasa Hukum tidak dapat diakses, Pengadilan Pajak mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resmi Pengadilan Pajak.
(2) Dalam hal gangguan atau hambatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.
(3) Dalam hal gangguan atau hambatan teknis berakhir, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali melalui laman resmi Pengadilan Pajak.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19


(1) Permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
(2) Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak tetap berlaku sampai dengan Izin Kuasa Hukum tersebut berakhir.
(3) Izin Kuasa Hukum yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20


Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21


Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2024.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2024
KETUA PENGADILAN PAJAK
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ALI HAKIM