Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135 Tahun 2023

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/815/M.KT.01/2023 tanggal 24 Juli 2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 221


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
  2. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
  3. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
  4. pengelolaan urusan layanan informasi dan dukungan pengetahuan direktorat jenderal;
  5. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal;
  6. koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
  7. pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan
  8. koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
2. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 222


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  4. Bagian Umum;
  5. Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi;
  6. Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 223


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal.

4. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 224


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja;
  2. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
  3. penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal;
  4. pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan
  5. pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal.
5. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 225


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 226

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal.

7. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 228


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian jabatan dan pembinaan mental;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pusat asesmen;
  3. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya;
  4. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin;
  5. penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
  6. pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
8. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 229


Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
  1. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional.
9. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 230


(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming Center, pembinaan mental, pelaksanaan ujian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, dan pengelolaan pusat asesmen, profil kompetensi, dan manajemen talenta.
(2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karier, analisis succession plan, peringkat dan jabatan pelaksana, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta memberikan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.
(3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.

10. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 235

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.

11. Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 236


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  3. pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.
12. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 237


Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 238

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, pencetakan, penggandaan, distribusi, ekspedisi, kearsipan, manajemen rapat koordinasi, dan penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.
(3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa, dan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, pengamanan, penyiapan penghapusan, dan pelaporan barang milik negara.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan, penyusunan bahan rapat pimpinan, pemantauan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal, dan protokoler dan akomodasi direktorat jenderal.

14. Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 240


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kerangka kerja, implementasi, dan pembinaan kepatuhan internal;
  2. pemantauan dan evaluasi zona integritas dan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai;
  3. penyusunan profil risiko, strategi pengendalian risiko, serta pembinaan dan pengelolaan manajemen risiko direktorat jenderal;
  4. pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
  5. penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
15. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 242

(1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyu sunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan pemantauan dan evaluasi zona integritas di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.

16. Di antara Pasal 242 dan Pasal 243 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 242A dan Pasal 242B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 242A

Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan layanan informasi, media sosial, konten dan publikasi digital, penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kehumasan, pengelolaan perpustakaan, dan pengelolaan hubungan kelembagaan.


Pasal 242B


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242A, Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan layanan informasi dan publikasi;
  2. pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital;
  3. pelaksanaan urusan hubungan media;
  4. pelaksanaan urusan strategi komunikasi internal dan eksternal;
  5. pengelolaan manajemen pengetahuan;
  6. penyelenggaraan layanan perpustakaan; dan
  7. pengelolaan hubungan kelembagaan.
17. Ketentuan Pasal 244 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 244


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
18. Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 245


Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
19. Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 246


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

20. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 247


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
21. Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 248


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
22. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 249

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

23. Pasal 250 dihapus.
24. Pasal 251 dihapus.
25. Pasal 252 dihapus.
26. Pasal 253 dihapus.
27. Pasal 254 dihapus.
28. Pasal 255 dihapus.
29. Pasal 256 dihapus.
30. Pasal 257 dihapus.
31. Pasal 258 dihapus.
32. Pasal 259 dihapus.
33. Pasal 260 dihapus.
34. Pasal 261 dihapus.
35. Pasal 262 dihapus.
36. Pasal 263 dihapus.
37. Pasal 264 dihapus.
38. Pasal 265 dihapus.
39. Pasal 266 dihapus.
40. Pasal 267 dihapus.
41. Pasal 268 dihapus.
42. Pasal 269 dihapus.
43. Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 270

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

44. Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 272


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  6. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  7. pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tabungan dan asuransi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
45. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 273


Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
46. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 274


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

47. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 275


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
48. Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 276


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
49. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 277


(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyu sunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

50. Pasal 278 dihapus.
51. Pasal 279 dihapus.
52. Pasal 280 dihapus.
53. Pasal 281 dihapus.
54. Pasal 282 dihapus.
55. Pasal 283 dihapus.
56. Pasal 284 dihapus.
57. Pasal 285 dihapus.
58. Pasal 286 dihapus.
59. Pasal 287 dihapus.
60. Pasal 288 dihapus.
61. Pasal 289 dihapus.
62. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 290

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

63. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 292


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  6. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  7. pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan;
  8. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
64. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 293


Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
65. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 294


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
66. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 295


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
67. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 296


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
68. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 297


(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

69. Pasal 298 dihapus.
70. Pasal 299 dihapus.
71. Pasal 300 dihapus.
72. Pasal 301 dihapus.
73. Pasal 302 dihapus.
74. Pasal 303 dihapus.
75. Pasal 304 dihapus.
76. Pasal 305 dihapus.
77. Pasal 306 dihapus.
78. Pasal 307 dihapus.
79. Pasal 308 dihapus.
80. Pasal 309 dihapus.
81. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 310

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

82. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 311


Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, serta sebagai  koordinator Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinator penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

83. Ketentuan Pasal 312 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 312


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
  6. pengoordinasian pengelolaan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dan penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
  7. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
  8. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
84. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 313


Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
85. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 314


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

86. Ketentuan Pasal 315 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 315


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
87. Ketentuan Pasal 316 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 316


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
88. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 317

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

89. Pasal 318 dihapus.
90. Pasal 319 dihapus.
91. Pasal 320 dihapus.
92. Pasal 321 dihapus.
93. Pasal 322 dihapus.
94. Pasal 323 dihapus.
95. Pasal 324 dihapus.
96. Pasal 325 dihapus.
97. Pasal 326 dihapus.
98. Pasal 327 dihapus.
99. Pasal 328 dihapus.
100. Pasal 329 dihapus.
101. Pasal 330 dihapus.
102. Pasal 331 dihapus.
103. Pasal 332 dihapus.
104. Pasal 333 dihapus.
105. Ketentuan Pasal 334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 334

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

106. Ketentuan Pasal 335 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 335


Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta menyusun pedoman teknis dan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

107. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 336


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang Penerimaan  Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan atau bersama direktorat terkait;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  6. pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  7. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  8. perumusan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, termasuk target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam;
  9. pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  10. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; 
  11. pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  12. penyiapan perumusan pedoman teknis pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  13. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  14. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  15. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
108. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 337


Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
109. Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 338


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

110. Ketentuan Pasal 339 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 339


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
111. Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 340


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
112. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 341


(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

113. Pasal 342 dihapus.
114. Pasal 343 dihapus.
115. Pasal 344 dihapus.
116. Pasal 345 dihapus.
117. Pasal 346 dihapus.
118. Pasal 347 dihapus.
119. Pasal 348 dihapus.
120. Pasal 349 dihapus.
121. Pasal 350 dihapus.
122. Pasal 351 dihapus.
123. Pasal 352 dihapus.
124. Pasal 353 dihapus.
125. Pasal 354 dihapus.
126. Pasal 355 dihapus.
127. Pasal 356 dihapus.
128. Pasal 357 dihapus.
129. Ketentuan Pasal 358 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 358

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

130. Ketentuan Pasal 360 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 360


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau bersama direktorat terkait;
  5. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  6. perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga;
  7. pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  8. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  9. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  10. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
131. Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 361


Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
132. Ketentuan Pasal 362 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 362


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

133. Ketentuan Pasal 363 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 363


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
134. Ketentuan Pasal 364 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 364


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
135. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 365

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

136. Pasal 366 dihapus.
137. Pasal 367 dihapus.
138. Pasal 368 dihapus.
139. Pasal 369 dihapus.
140. Pasal 370 dihapus.
141. Pasal 371 dihapus.
142. Pasal 372 dihapus.
143. Pasal 373 dihapus.
144. Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 374


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

145. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 375


Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran, dan mengelola sistem informasi dan teknologi, serta data di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak.

146. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 376


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem penganggaran dan  penerimaan negara bukan pajak;
  6. pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  7. pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak;
  8. pelaksanaan kajian dan kerja sama pengembangan sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  9. perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan sistem informasi dan teknologi serta data penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  10. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
147. Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 377


Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
148. Ketentuan Pasal 378 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 378


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak.

149. Ketentuan Pasal 379 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 379


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional; dan
  6. pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga.
150. Ketentuan Pasal 380 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 380


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja;
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan; dan
  3. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perencanaan dan Penganggaran serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.
151. Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 381

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
(3) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perencanaan dan Penganggaran serta Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak serta penyusunan rekomendasi formasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga.

152. Pasal 382 dihapus.
153. Pasal 383 dihapus.
154. Pasal 384 dihapus.
155. Pasal 385 dihapus.
156. Pasal 386 dihapus.
157. Pasal 387 dihapus.
158. Pasal 388 dihapus.
159. Pasal 389 dihapus.
160. Pasal 390 dihapus.
161. Pasal 391 dihapus.
162. Pasal 392 dihapus.
163. Pasal 393 dihapus.
164. Ketentuan Pasal 394 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 394

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

165. Ketentuan Pasal 395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 395


Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi.

166. Ketentuan Pasal 396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 396


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
  4. harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
  5. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
  6. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
  7. pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
  8. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
167. Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 397


Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
168. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 398


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

169. Ketentuan Pasal 399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 399


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan  pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
    pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
170. Ketentuan Pasal 400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 400


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan;
171. Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 401

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

172. Pasal 402 dihapus.
173. Pasal 403 dihapus.
174. Pasal 404 dihapus.
175. Pasal 405 dihapus.
176. Pasal 406 dihapus.
177. Pasal 407 dihapus.
178. Pasal 408 dihapus.
179. Pasal 409 dihapus.
180. Pasal 410 dihapus.
181. Pasal 411 dihapus.
182. Pasal 412 dihapus.
183. Pasal 413 dihapus.
184. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 414

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

185. Ketentuan Pasal 1516 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1516


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
  2. penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal;
  3. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan;
  4. penyelenggaraan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, dan kinerja di lingkungan direktorat jenderal;
  5. pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, penelaahan rancangan peraturan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan direktorat jenderal;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  7. pengembangan dan pelayanan bidang strategi komunikasi, layanan informasi, layanan kepustakaan, dan teknologi informasi di lingkungan direktorat jenderal.
186. Ketentuan Pasal 1517 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1517


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja;
  4. Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum;
  5. Bagian Umum;
  6. Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
187. Ketentuan Pasal 1518 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1518


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.

188. Ketentuan Pasal 1519 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1519


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi direktorat jenderal;
  2. penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal;
  3. penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan direktorat jenderal; dan
  4. pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.
189. Ketentuan Pasal 1520 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1520


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Transformasi Kelembagaan.
190. Ketentuan Pasal 1521 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1521

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi, penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Transformasi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.

191. Ketentuan Pasal 1522 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1522


Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.

192. Ketentuan Pasal 1523 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1523


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan terkait sumber daya manusia direktorat jenderal;
  2. penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manusia direktorat jenderal;
  3. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia direktorat jenderal;
  4. pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia direktorat jenderal;
  5. pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia direktorat jenderal; dan
  6. pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.
193. Ketentuan Pasal 1524 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1524


Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
  3. Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
  4. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
194. Ketentuan Pasal 1525 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1525


(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manusia direktorat jenderal.
(2) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia direktorat jenderal.
(3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia, dan pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia direktorat jenderal.
(4) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standar kualitas hasil kerja, analisis kebutuhan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.

195. Ketentuan Pasal 1526 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1526


Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, pengelolaan kinerja dan manajemen risiko di lingkungan direktorat jenderal.

196. Ketentuan Pasal 1527 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1527


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
  2. penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal;
  3. pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I direktorat jenderal;
  4. penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal;
  5. pelaksanaan koordinasi urusan perbendaharaan di lingkungan direktorat jenderal;
  6. pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan direktorat jenderal;
  7. pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan kinerja dan risiko organisasi direktorat jenderal; dan
  8. penyu sunan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal.
197. Ketentuan Pasal 1528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1528


Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
198. Ketentuan Pasal 1529 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1529

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, serta Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I, penyusunan laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan urusan perbendaharaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran dalam rangka pelaporan keuangan, dan layanan urusan kesejahteraan pegawai direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi, melakukan asistensi atas perjanjian kinerja dan profil risiko organisasi, dan melakukan analisis perhitungan kualitas perjanjian kinerja dan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal.

199. Ketentuan Pasal 1530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1530


Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan sistem pengendalian internal, tindak lanjut pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, tindak lanjut penanganan pengaduan, penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal.

200. Ketentuan Pasal 1531 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1531


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal;
  3. penelaahan rancangan per atur an/keputusan di tingkat direktorat jenderal dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal;
  4. pertimbangan hukum terkait bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
  5. pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.
201. Ketentuan Pasal 1532 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1532


Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum terdiri atas:
  1. Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis;
  2. Subbagian Kepatuhan Aparatur; dan
  3. Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum.
202. Ketentuan Pasal 1533 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1533

(1) Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan pemantauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Kepatuhan Aparatur mempunyai tugas melakukan pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, harmonisasi peraturan/keputusan, pertimbangan hukum bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.

203. Ketentuan Pasal 1534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1534


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, layanan dukungan pimpinan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.

204. Ketentuan Pasal 1535 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1535


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan layanan dukungan pimpinan dan protokol;
  2. pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal;
  3. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan sekretariat direktorat jenderal;
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  5. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal.
205. Ketentuan Pasal 1536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1536


Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan;
  2. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
206. Ketentuan Pasal 1537 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1537


(1) Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melakukan layanan harmonisasi dukungan atas pelaksanaan tugas pimpinan, penyiapan rapat koordinasi direktorat jenderal, dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, serta layanan keprotokoleran.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan sekretariat direktorat jenderal dan layanan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara serta pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan direktorat jenderal.

207. Ketentuan Pasal 1538 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1538


Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, penyelenggaraan publikasi dan layanan informasi, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik, layanan kepustakaan, serta pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko.

208. Ketentuan Pasal 1539 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1539


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi dokumen strategi komunikasi direktorat jenderal;
  2. perancangan dan pelaksanaan publikasi dan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal;
  3. perancangan dan pelaksanaan kegiatan edukasi publik bidang pembiayaan dan risiko keuangan negara serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  4. pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko keuangan negara.
209. Ketentuan Pasal 1540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1540


Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi terdiri atas:
  1. Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi;
  2. Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi;
  3. Subbagian Manajemen Edukasi Publik; dan
  4. Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi.
210. Ketentuan Pasal 1541 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1541


(1) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, analisis pemberitaan media massa, serta pelaksanaan riset dan audit komunikasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan publikasi informasi dan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Manajemen Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal.
(4) Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi pengelolaan gangguan dan pemulihan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal.

211. Ketentuan Pasal 1543 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1543


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
  4. penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
212. Ketentuan Pasal 1544 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1544


Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah;
  2. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
213. Ketentuan Pasal 1545 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1545


Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah, pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah, serta pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi pinjaman dan hibah.

214. Ketentuan Pasal 1546 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1546


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1545, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah;
  2. penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. penyusunan proyeksi penarikan pinjaman dan hibah jangka menengah;
  4. pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah; dan
  5. pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi pinjaman dan hibah.
215. Pasal 1547 dihapus.
216. Pasal 1548 dihapus.
217. Ketentuan Pasal 1549 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1549


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

218. Ketentuan Pasal 1550 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1550


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1549, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyu sunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
219. Ketentuan Pasal 1551 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1551


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
220. Ketentuan Pasal 1552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1552

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

221. Pasal 1553 dihapus.
222. Pasal 1554 dihapus.
223. Pasal 1555 dihapus.
224. Pasal 1556 dihapus.
225. Pasal 1557 dihapus.
226. Pasal 1558 dihapus.
227. Pasal 1559 dihapus.
228. Pasal 1560 dihapus.
229. Ketentuan Pasal 1561 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1561

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

230. Ketentuan Pasal 1563 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1563


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara;
  5. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
231. Ketentuan Pasal 1564 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1564


Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
232. Ketentuan Pasal 1565 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1565


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

233. Ketentuan Pasal 1566 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1566


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1565, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
234. Ketentuan Pasal 1567 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1567


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
235. Ketentuan Pasal 1568 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1568


(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

236. Pasal 1569 dihapus.
237. Pasal 1570 dihapus.
238. Pasal 1571 dihapus.
239. Pasal 1572 dihapus.
240. Pasal 1573 dihapus.
241. Pasal 1574 dihapus.
242. Pasal 1575 dihapus.
243. Pasal 1576 dihapus.
244. Pasal 1577 dihapus.
245. Pasal 1578 dihapus.
246. Pasal 1579 dihapus.
247. Pasal 1580 dihapus.
248. Ketentuan Pasal 1581 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1581

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

249. Ketentuan Pasal 1583 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1583


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah;
  5. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
250. Ketentuan Pasal 1584 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1584


Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
  2. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
251. Ketentuan Pasal 1585 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1585


Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan transaksi penerbitan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan rencana pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan pengelolaan rekening khusus dan pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat Berharga Syariah Negara, koordinasi dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan bahan rekomendasi hasil pemantauan dan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, analisis kebutuhan, penyiapan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, serta pengelolaan basis data barang milik negara dan proyek yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

252. Ketentuan Pasal 1586 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1586


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1585, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan transaksi penerbitan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;
  2. pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara;
  3. penyiapan rencana pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  4. penyiapan pengelolaan rekening khusus dan pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  5. pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  6. penyiapan bahan rekomendasi hasil pemantauan dan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  7. pelaksanaan analisis kebutuhan, penyiapan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; dan
  8. pengelolaan basis data barang milik negara dan proyek yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
253. Pasal 1587 dihapus.
254. Pasal 1588 dihapus.
255. Ketentuan Pasal 1589 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1589


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

256. Ketentuan Pasal 1590 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1590


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
257. Ketentuan Pasal 1591 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1591


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
258. Ketentuan Pasal 1592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1592

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

259. Pasal 1593 dihapus.
260. Pasal 1594 dihapus.
261. Pasal 1595 dihapus.
262. Pasal 1596 dihapus.
263. Pasal 1597 dihapus.
264. Pasal 1598 dihapus.
265. Pasal 1599 dihapus.
266. Pasal 1600 dihapus.
267. Ketentuan Pasal 1601 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1601

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

268. Ketentuan Pasal 1603 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1603


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1602, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  5. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
269. Ketentuan Pasal 1604 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1604


Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah;
  2. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
270. Ketentuan Pasal 1605 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1605


Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan pelaksanaan dukungan dan penjaminan pemerintah, pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan penjaminan pemerintah, pengelolaan basis data dan dokumen pada seluruh tahapan pengelolaan dukungan dan penjaminan pemerintah, pelaksanaan komunikasi dan layanan kepada pemangku kepentingan, dan menyusun laporan agregasi secara periodik terkait penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah serta manajemen risiko.

271. Ketentuan Pasal 1606 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1606


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan pelaksanaan dukungan dan penjaminan pemerintah;
  2. pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan penjaminan pemerintah;
  3. pengelolaan basis data dan dokumen pada seluruh tahapan pengelolaan dukungan dan penjaminan pemerintah;
  4. pelaksanaan komunikasi dan layanan kepada pemangku kepentingan; dan
  5. penyusunan laporan agregasi secara periodik terkait penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah serta manajemen risiko.
272. Pasal 1607 dihapus.
273. Pasal 1608 dihapus.
274. Ketentuan Pasal 1609 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1609


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

275. Ketentuan Pasal 1610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1610


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
276. Ketentuan Pasal 1611 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1611


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
277. Ketentuan Pasal 1612 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1612

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

278. Pasal 1613 dihapus.
279. Pasal 1614 dihapus.
280. Pasal 1615 dihapus.
281. Pasal 1616 dihapus.
282. Pasal 1617 dihapus.
283. Pasal 1618 dihapus.
284. Pasal 1619 dihapus.
285. Pasal 1620 dihapus.
286. Ketentuan Pasal 1621 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1621

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

287. Ketentuan Pasal 1622 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1622


Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan, penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen sumber daya, serta pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi/penelaahan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur.

288. Ketentuan Pasal 1623 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1623


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1622, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  4. pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan, penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen sumber daya di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  5. pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
289. Ketentuan Pasal 1624 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1624


Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
290. Ketentuan Pasal 1625 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1625


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

291. Ketentuan Pasal 1626 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1626


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1625, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
292. Ketentuan Pasal 1627 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1627


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
293. Ketentuan Pasal 1628 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1628

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

294. Pasal 1629 dihapus.
295. Pasal 1630 dihapus.
296. Pasal 1631 dihapus.
297. Pasal 1632 dihapus.
298. Pasal 1633 dihapus.
299. Pasal 1634 dihapus.
300. Pasal 1635 dihapus.
301. Pasal 1636 dihapus.
302. Ketentuan Pasal 1637 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1637

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

303. Ketentuan Pasal 1639 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1639


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1638, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  5. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
304. Ketentuan Pasal 1640 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1640


Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.
305. Ketentuan Pasal 1641 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1641


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

306. Ketentuan Pasal 1642 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1642


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1641, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
307. Ketentuan Pasal 1643 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1643


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
308. Ketentuan Pasal 1644 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1644


(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyu sunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

309. Pasal 1645 dihapus.
310. Pasal 1646 dihapus.
311. Pasal 1647 dihapus.
312. Pasal 1648 dihapus.
313. Pasal 1649 dihapus.
314. Pasal 1650 dihapus.
315. Pasal 1651 dihapus.
316. Pasal 1652 dihapus.
317. Pasal 1653 dihapus.
318. Pasal 1654 dihapus.
319. Pasal 1655 dihapus.
320. Pasal 1656 dihapus.
321. Pasal 1657 dihapus.
322. Pasal 1658 dihapus.
323. Pasal 1659 dihapus.
324. Pasal 1660 dihapus.
325. Ketentuan Pasal 1661 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1661


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

326. Ketentuan Pasal 1663 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1663


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1662, Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan,setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  3. penyiapan penyu sunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengujian transaksi prosedur, kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  5. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
327. Ketentuan Pasal 1664 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1664


Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen terdiri atas:
  1. Subdirektorat Setelmen Transaksi;
  2. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
328. Pasal 1665 dihapus.
329. Pasal 1666 dihapus.
330. Pasal 1667 dihapus.
331. Pasal 1668 dihapus.
332. Ketentuan Pasal 1669 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1669


Subdirektorat Setelmen Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi dan setelmen penarikan/penerbitan serta setelmen pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 (Penjaminan Pemerintah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07 (Belanja Subsidi Penjaminan), dan pembiayaan lainnya pada direktorat jenderal, pelaksanaan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran untuk instrumen pinjaman dan surat berharga negara, pelaksanaan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan surat berharga negara, melaksanakan penelaahan dokumen, penyelesaian dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor, serta pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07, dan pembiayaan lainnya pada direktorat jenderal.

333. Ketentuan Pasal 1670 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1670


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1669, Subdirektorat Setelmen Transaksi menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penyiapan data, informasi dan setelmen penarikan/penerbitan serta setelmen pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 (Penjaminan Pemerintah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07 (Belanja Subsidi Penjaminan) dan pembiayaan lainnya pada direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran untuk instrumen pinjaman dan surat berharga negara;
  3. pelaksanaan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan surat berharga negara;
  4. pelaksanaan penelaahan dokumen, penyelesaian dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor;
  5. pelaksanaan penyiapan data hasil penjualan, pembelian, peminjaman dan pembayaran, perhitungan, pengendalian internal, pencatatan, serta pelaporan terkait pengelolaan transaksi Surat Berharga Negara; dan
  6. penyiapan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07, dan pembiayaan lainnya pada direktorat jenderal.
334. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1672 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1672

(1) Seksi Setelmen Transaksi I, Seksi Setelmen Transaksi II, dan Seksi Setelmen Transaksi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi serta setelmen transaksi penarikan dan pembayaran pinjaman dan hibah, penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran pinjaman, perekaman dan koreksi basis data setelmen transaksi penarikan dan pembayaran pinjaman dan hibah, mitigasi dini atas potensi terjadinya gagal bayar, menyelesaikan permasalahan dalam proses setelmen transaksi penarikan dan pembayaran, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, posisi pinjaman, hibah, pinjaman yang diteruspinjamkan/diterushibahkan, dan bank charge, penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta penyiapan bahan bimbingan teknis setelmen transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman dan hibah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor serta pembiayaan lainnya.
(2) Seksi Setelmen Transaksi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi serta setelmen transaksi penerimaan dan pembayaran surat berharga negara, penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran utang yang meliputi pinjaman dan surat berharga negara, rekonsiliasi data transaksi pembayaran, penerimaan, dan posisi surat berharga negara, serta penyiapan bahan bimbingan teknis setelmen transaksi pembayaran dan penerimaan di bidang surat berharga negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

335. Ketentuan Pasal 1673 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1673


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

336. Ketentuan Pasal 1674 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1674


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1673, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
  2. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
  3. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  5. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
337. Ketentuan Pasal 1675 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1675


Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
  2. Seksi Manajemen Pengetahuan.
338. Ketentuan Pasal 1676 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1676

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

339. Pasal 1677 dihapus.
340. Pasal 1678 dihapus.
341. Pasal 1679 dihapus.
342. Pasal 1680 dihapus.
343. Ketentuan Pasal 1681 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1681


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.

344. Ketentuan Pasal 1844 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1844


Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:
  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen;
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
  6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik;
  7. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.
345. Ketentuan Pasal 1846 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1846


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1845, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dan pengoordinasian rencana strategis dan rencana kerja badan;
  2. penataan organisasi dan tata laksana badan;
  3. pengelolaan kinerja dan risiko serta penyusunan laporan kinerja badan;
  4. pelaksanaan penyu sunan kebijakan di bidang pembelajaran dan manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan manajemen di lingkungan badan;
  6. pengelolaan kerja sama badan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan di lingkungan badan;
  8. pelaksanaan manajemen sumber daya manusia dan kepatuhan internal;
  9. pengelolaan keuangan badan;
  10. pengelolaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan badan; 
  11. pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat badan dan tingkat Kementerian Keuangan;
  12. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 
  13. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset dan layanan pengadaan di lingkungan badan.
346. Ketentuan Pasal 1848 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1848


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan penataan organisasi, pengelolaan proses bisnis dan kerja sama, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, pengelolaan kinerja dan risiko, manajemen perubahan, serta koordinasi penyusunan laporan kinerja sekretariat badan dan badan.

347. Ketentuan Pasal 1849 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1849


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1848, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja badan;
  2. penyiapan bahan perumusan penataan dan pengembangan organisasi serta pelaksanaan manajemen perubahan;
  3. pengelolaan dan koordinasi pemantauan kebijakan/arahan pimpinan serta implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
  4. penyiapan bahan analisis beban kerja, analisis dan evaluasi jabatan, dan penyusunan peta jabatan;
  5. penyusunan dan koordinasi pelaksanaan proses bisnis pembelajaran, sertifikasi kompetensi, akreditasi pelatihan, penjaminan mutu pembelajaran, pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, manajemen tes dan beasiswa, serta manajemen pengetahuan;
  6. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan serta pemberian pendampingan hukum di lingkungan badan;
  7. pelaksanaan penyusunan kebijakan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan manajemen di lingkungan badan;
  9. penyiapan bahan perumusan, pengelolaan, dan pelaporan kinerja dan risiko badan;
  10. pengelolaan kerja sama badan; dan
  11. pelaksanaan koordinasi evaluasi dan penyiapan tindak lanjut hasil evaluasi kualitas dan kinerja pelayanan publik.
348. Ketentuan Pasal 1851 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1851

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, koordinasi dan pengelolaan pemantauan kebijakan/arahan pimpinan dan implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, penyiapan bahan analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan dan rumpun jabatan, serta manajemen perubahan di lingkungan badan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, pengembangan serta pemantauan proses bisnis, pelaksanaan penyusunan kebijakan pembelajaran, pengelolaan hasil analisis data pembelajaran, dan pemberian dukungan penyelenggaraan analisis kebutuhan pembelajaran.
(3) Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, pengelolaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan serta memberikan pendampingan hukum di lingkungan badan.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan evaluasi jabatan, pengelolaan dan pelaporan kinerja organisasi, penyusunan, pengelolaan dan pemantauan risiko, koordinasi evaluasi layanan dan penyiapan tindak lanjut, serta penyusunan laporan kinerja badan.

349. Ketentuan Pasal 1852 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1852


Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan administratif dan pengembangan jabatan fungsional, pemantauan pengendalian intern dan penerapan kode etik dan kode perilaku, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada badan.

350. Ketentuan Pasal 1853 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1853


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1852, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran dan perumusan pola pengembangan sumber daya manusia di lingkungan badan;
  2. pengelolaan pola mutasi, pola karier, dan program pengembangan kepemimpinan di lingkungan badan;
  3. penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional di lingkungan badan;
  4. pemantauan dan evaluasi pengendalian intern dan kepatuhan manajemen risiko pada badan;
  5. pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku serta penanganan pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pada badan;
  6. pelaksanaan internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi serta pengelolaan duta transformasi di lingkungan badan;
  7. pelaksanaan koordinasi penilaian kinerja pegawai di lingkungan badan;
  8. penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai di lingkungan badan;
  9. pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan manajemen di bidang sumber daya manusia dan kepatuhan internal; dan
  10. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan badan.
351. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 1855 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1855

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pembelajaran, merumuskan pola pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan pengelolaan pola mutasi, pola karier, dan program pengembangan kepemimpinan di lingkungan badan.
(2) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional di lingkungan badan.
(3) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, implementasi, pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian intern, pemantauan dan evaluasi kepatuhan manajemen risiko, dan pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku di lingkungan badan, serta penanganan pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
(4) Subbagian Umum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, pengelolaan Duta Transformasi, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, serta koordinasi penilaian kinerja pegawai dan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan badan.

352. Ketentuan Pasal 1857 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1857


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1856, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran badan;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran badan;
  3. penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan badan;
  4. pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan manajemen di bidang keuangan; dan
  5. pelaksanaan penyusunan serta pertanggungjawaban akuntansi pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan badan.
353. Ketentuan Pasal 1859 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1859

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran, standar struktur biaya, dan dokumen pelaksanaan anggaran, serta koordinasi revisi dokumen pelaksanaan anggaran badan.
(2) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan untuk satuan kerja dan urusan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja badan.
(3) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan badan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan serta pertanggungjawaban akuntansi pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan badan.

354. Ketentuan Pasal 1861 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1861


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1860, Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan badan;
  2. pelaksanaan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan badan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi dan program komunikasi publik serta hubungan masyarakat di lingkungan badan;
  4. pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengembangan konten kreatif pembelajaran serta pengelolaan media publikasi pembelajaran di lingkungan badan;
  5. pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat badan dan tingkat Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  7. pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  8. penyusunan pedoman teknis implementasi, koordinasi pelaksanaan asistensi implementasi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
355. Ketentuan Pasal 1863 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1863

(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan transformasi digital untuk simplifikasi proses bisnis, penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, pemeliharaan data dan sistem informasi, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan badan.
(2) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan badan.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi program komunikasi publik dan hubungan masyarakat, pembangunan citra Kemenkeu Corporate University, pengelolaan informasi dan dokumentasi laporan tahunan, laman, media sosial, dan layanan meja bantuan, pengembangan konten kreatif pembelajaran, dan pengelolaan media publikasi pembelajaran di lingkungan badan.
(4) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman teknis, koordinasi asistensi, pengembangan sistem, penyediaan infrastruktur, integrasi, dan analisis evaluasi implementasi proses manajemen pengetahuan serta penyusunan instrumen, koordinasi asistensi, pengukuran dan analisis evaluasi implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan.

356. Ketentuan Pasal 1865 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1865


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1864, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, protokoler, dan ekspedisi pada sekretariat badan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga pada satuan kerja badan;
  3. pelaksanaan dan koordinasi kesekretariatan serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada sekretariat badan;
  4. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan badan;
  5. pelaksanaan urusan pengelolaan aset pada satuan kerja badan;
  6. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan pengadaan dan pengadaan langsung di lingkungan badan;
  7. pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan manajemen di bidang urusan tata usaha, rumah tangga, aset, dan layanan pengadaaan; dan
  8. penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan aset di lingkungan badan.
357. Ketentuan Pasal 1867 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1867

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pencatatan acara, pengoordinasian penyu sunan pidato pimpinan, pengaturan jadwal kegiatan, protokoler, dan akomodasi kepala badan dan sekretaris badan, serta melakukan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, ekspedisi, keuangan, dan urusan kesekretariatan lainnya pada sekretariat badan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pengelolaan dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada sekretariat badan, serta koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan badan.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan langsung, perencanaan pengadaan, dan pengelolaan aset pada satuan kerja badan.
(4) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi perencanaan pengadaan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset di lingkungan badan.

358. Bagian Keempat BAB XIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan

Manajemen

     

359. Ketentuan Pasal 1868 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1868


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen mempunyai tugas membina pelatihan di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

360. Ketentuan Pasal 1869 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1869


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan pelatihan dan manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
  3. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
  4. pelaksanaan dan koordinasi validasi, evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
  5. pelaksanaan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan pusat;
  7. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat; dan
  9. pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada pusat.
361. Ketentuan Pasal 1870 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1870


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen terdiri atas:
  1. Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
362. Ketentuan Pasal 1871 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1871


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, penerapan organisasi pembelajar, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pelaksanaan administrasi pada pusat, serta pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, dan pengembangan program pembelajaran di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, dan bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik.

363. Ketentuan Pasal 1872 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1872


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1871, Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan pusat;
  2. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat;
  3. pengelolaan dan analisis basis data serta dokumentasi hasil kerja pada pusat;
  4. pengoordinasian penyu sunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata kelola, dan dukungan teknis pusat;
  5. penyusunan bahan pimpinan;
  6. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
  7. pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran di lingkungan pusat;
  8. pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, pengembangan program pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik;
  9. pengoordinasian kegiatan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik; dan 
  10. pengoordinasian pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, peningkatan kompetensi manajerial dan sosial kultural, manajemen pembelajaran, manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian internal, serta bidang lainnya terkait tata kelola pemerintahan yang baik.
364. Ketentuan Pasal 1873 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1873


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Subbidang Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Subbidang Tata Kelola.
365. Ketentuan Pasal 1874 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1874

(1) Subbidang Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi penerapan organisasi pembelajar di lingkungan pusat.
(2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, dan pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, pengelolaan kinerja dan risiko, melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta memberikan fasilitasi proses pembelajaran pada pusat.

366. Pasal 1875 dihapus.
367. Pasal 1876 dihapus.
368. Pasal 1877 dihapus.
369. Pasal 1878 dihapus.
370. Pasal 1879 dihapus.
371. Pasal 1880 dihapus.
372. Pasal 1881 dihapus.
373. Pasal 1882 dihapus.
374. Pasal 1883 dihapus.
375. Ketentuan Pasal 1884 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1884


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pelatihan terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

376. Ketentuan Pasal 1885 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1885


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1884, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional serta manajemen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan;
  3. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan;
  4. pelaksanaan dan koordinasi validasi, evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan pusat;
  7. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan;
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat; dan
  9. pengelolaan kinerja dan risiko serta pelaksanaan administrasi pada pusat.
377. Ketentuan Pasal 1886 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1886


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
  1. Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
378. Ketentuan Pasal 1887 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1887


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, penerapan organisasi pembelajar, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pelaksanaan administrasi pada pusat, serta pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, dan pengembangan program pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan.

379. Ketentuan Pasal 1888 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1888


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1887, Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan pusat;
  2. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat;
  3. pengelolaan dan analisis basis data serta dokumentasi hasil kerja pada pusat;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata kelola, dan dukungan teknis pusat;
  5. penyusunan bahan pimpinan;
  6. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
  7. pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran di lingkungan pusat;
  8. pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, pengembangan program pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan;
  9. pengoordinasian kegiatan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan; dan
  10. pengoordinasian pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan.
380. Ketentuan Pasal 1889 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1889


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Subbidang Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Subbidang Tata Kelola.
381. Ketentuan Pasal 1890 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1890


(1) Subbidang Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi penerapan organisasi pembelajar di lingkungan pusat.
(2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, pengelolaan kinerja dan risiko, melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta memberikan fasilitasi proses pembelajaran pada pusat.

382. Pasal 1891 dihapus.
383. Pasal 1892 dihapus.
384. Pasal 1893 dihapus.
385. Pasal 1894 dihapus.
386. Pasal 1895 dihapus.
387. Pasal 1896 dihapus.
388. Pasal 1897 dihapus.
389. Pasal 1898 dihapus.
390. Pasal 1899 dihapus.
391. Ketentuan Pasal 1900 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1900

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak mempunyai tugas membina pelatihan terkait keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

392. Ketentuan Pasal 1901 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1901


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1900, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional serta manajemen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang pajak;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
  3. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
  4. pelaksanaan dan koordinasi validasi, evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
  5. pelaksanaan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan pusat;
  7. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat; dan
  9. pengelolaan kinerja dan risiko serta pelaksanaan administrasi pada pusat.
393. Ketentuan Pasal 1902 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1902


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak terdiri atas:
  1. Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
394. Ketentuan Pasal 1903 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1903


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, penerapan organisasi pembelajar, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pelaksanaan administrasi pada pusat, serta pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, dan pengembangan program pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.

395. Ketentuan Pasal 1904 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1904


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1903, Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan pusat;
  2. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat;
  3. pengelolaan dan analisis basis data serta dokumentasi hasil kerja pada pusat;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata kelola, dan dukungan teknis pusat;
  5. penyusunan bahan pimpinan;
  6. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
  7. pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran di lingkungan pusat;
  8. pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, pengembangan program pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang pajak;
  9. pengoordinasian kegiatan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak; dan 
  10. pengoordinasian pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
396. Ketentuan Pasal 1905 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1905


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Subbidang Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Subbidang Tata Kelola.
397. Ketentuan Pasal 1906 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1906


(1) Subbidang Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi penerapan organisasi pembelajar di lingkungan pusat.
(2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, pengelolaan kinerja dan risiko, melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta memberikan fasilitasi proses pembelajaran pada pusat.

398. Pasal 1907 dihapus.
399. Pasal 1908 dihapus.
400. Pasal 1909 dihapus.
401. Pasal 1910 dihapus.
402. Pasal 1911 dihapus.
403. Pasal 1912 dihapus.
404. Pasal 1913 dihapus.
405. Pasal 1914 dihapus.
406. Pasal 1915 dihapus.
407. Ketentuan Pasal 1916 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1916


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pelatihan terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

408. Ketentuan Pasal 1917 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1917


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1916, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional serta manajemen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pelaksanaan dan koordinasi validasi, evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pelaksanaan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan pusat;
  7. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat; dan
  9. pengelolaan kinerja dan risiko serta pelaksanaan administrasi pada pusat.
409. Ketentuan Pasal 1918 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1918


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai terdiri atas:
  1. Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
410. Ketentuan Pasal 1919 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1919


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, penerapan organisasi pembelajar, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pelaksanaan administrasi pada pusat, serta pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, dan pengembangan program pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

411. Ketentuan Pasal 1920 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1920


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1919, Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan pusat;
  2. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat;
  3. pengelolaan dan analisis basis data serta dokumentasi hasil kerja pada pusat;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata kelola, dan dukungan teknis pusat;
  5. penyusunan bahan pimpinan;
  6. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
  7. pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran di lingkungan pusat;
  8. pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, pengembangan program pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. pengoordinasian kegiatan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  10. pengoordinasian pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
412. Ketentuan Pasal 1921 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1921


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Subbidang Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Subbidang Tata Kelola.
413. Ketentuan Pasal 1922 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1922


(1) Subbidang Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi penerapan organisasi pembelajar di lingkungan pusat.
(2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, pengelolaan kinerja dan risiko, melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta memberikan fasilitasi proses pembelajaran pada pusat.

414. Pasal 1923 dihapus.
415. Pasal 1924 dihapus.
416. Pasal 1925 dihapus.
417. Pasal 1926 dihapus.
418. Pasal 1927 dihapus.
419. Pasal 1928 dihapus.
420. Pasal 1929 dihapus.
421. Pasal 1930 dihapus.
422. Pasal 1931 dihapus.
423. Bagian Kedelapan BAB XIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Kedelapan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik

 

424. Ketentuan Pasal 1932 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1932


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik mempunyai tugas membina pelatihan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

425. Ketentuan Pasal 1933 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1933


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1932, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional serta manajemen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya;
  3. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya;
  4. pelaksanaan dan koordinasi validasi, evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya;
  5. pelaksanaan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya;
  6. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan pusat;
  7. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya;
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat; dan
  9. pengelolaan kinerja dan risiko serta pelaksanaan administrasi pada pusat.
426. Ketentuan Pasal 1934 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1934


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik terdiri atas:
  1. Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
427. Ketentuan Pasal 1935 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1935


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, penerapan organisasi pembelajar, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pelaksanaan administrasi pada pusat, serta pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, dan pengembangan program pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya.

428. Ketentuan Pasal 1936 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1936


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1935, Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan pusat;
  2. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat;
  3. pengelolaan dan analisis basis data serta dokumentasi hasil kerja pada pusat;
  4. pengoordinasian penyu sunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata kelola, dan dukungan teknis pusat;
  5. penyusunan bahan pimpinan;
  6. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
  7. pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait pembelajaran di lingkungan pusat;
  8. pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, pengembangan program pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya;
  9. pengoordinasian kegiatan konsultasi, pendampingan, dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya; dan
  10. pengoordinasian pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, kebijakan fiskal, dan bidang keuangan negara lainnya.
429. Ketentuan Pasal 1937 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1937


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Subbidang Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Subbidang Tata Kelola.
430. Ketentuan Pasal 1938 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1938


(1) Subbidang Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi penerapan organisasi pembelajar di lingkungan pusat.
(2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, pengelolaan kinerja dan risiko, melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta memberikan fasilitasi proses pembelajaran pada pusat.

431. Pasal 1939 dihapus.
432. Pasal 1940 dihapus.
433. Pasal 1941 dihapus.
434. Pasal 1942 dihapus.
435. Pasal 1943 dihapus.
436. Pasal 1944 dihapus.
437. Pasal 1945 dihapus.
438. Pasal 1946 dihapus.
439. Pasal 1947 dihapus.
440. Bagian Kesembilan BAB XIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesembilan
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan
Penjaminan Mutu

441. Ketentuan Pasal 1948 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1948


Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara, pengelolaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, pengelolaan tes terpadu dan manajemen beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

442. Ketentuan Pasal 1949 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1949


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1948, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  3. pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  4. koordinasi pengembangan kompetensi, perumusan kebijakan, pengelolaan, dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis bagi jabatan fungsional di bidang keuangan negara, serta pengelolaan dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di bidang keuangan negara;
  5. perumusan kebijakan dan pengelolaan beasiswa serta pemanfaatan alumni program beasiswa di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di bidang keuangan negara;
  7. pelaksanaan akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara;
  8. perumusan kebijakan dan pengelolaan tes serta pemberian dukungan asesmen kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  9. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pembinaan jabatan fungsional, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, serta pengelolaan tes terpadu dan beasiswa;
  10. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat; dan 
  11. pengelolaan kinerja dan risiko serta pelaksanaan administrasi di lingkungan pusat.
443. Ketentuan Pasal 1950 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1950


Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
  1. Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional;
  2. Bidang Manajemen Beasiswa;
  3. Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
444. Ketentuan Pasal 1951 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1951


Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyu sunan dan implementasi kebijakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, koordinasi pengembangan kompetensi, dan perumusan kebijakan, pengelolaan, dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian
sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis bagi jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

445. Ketentuan Pasal 1952 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1952


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1951, Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara meliputi standar kompetensi teknis, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah, strategi pengembangan kompetensi teknis, uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis, dan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan;
  2. pelaksanaan uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis serta penerbitan sertifikat kompetensi teknis, pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  3. koordinasi kebutuhan pelatihan fungsional dan uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis, dan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional di bidang keuangan negara;
  4. fasilitasi pelaksanaan tugas pokok, pembentukan organisasi profesi, serta penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  5. pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di bidang keuangan negara pada instansi pengguna;
  6. pelaksanaan analisis terhadap usulan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  7. koordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi teknis melalui program pembelajaran;
  8. penyusunan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  9. pemantauan, analisis, dan evaluasi usulan pengangkatan, kenaikan jenjang, pengangkatan kembali, mutasi, dan pemberhentian jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
  10. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri terkait pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara; dan
  11. pengelolaan dan analisis data pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
446. Pasal 1953 dihapus.
447. Pasal 1954 dihapus.
448. Ketentuan Pasal 1955 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1955


Bidang Manajemen Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan analisis dan perumusan kebijakan beasiswa, perencanaan dan pengembangan program beasiswa, penyiapan dan pengelolaan calon penerima beasiswa, manajemen karyasiswa, dan pemanfaatan alumni program beasiswa di lingkungan Kementerian Keuangan.

449. Ketentuan Pasal 1956 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1956


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1955, Bidang Manajemen Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis dan perumusan kebijakan beasiswa di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan program pengembangan kompetensi melalui pendidikan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. pelaksanaan administrasi keuangan program beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. pelaksanaan analisis, perumusan, dan implementasi kebijakan seleksi dan pengembangan calon penerima beasiswa di lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. pelaksanaan analisis, perumusan, dan implementasi program prakeberangkatan dan penempatan penerima beasiswa;
  6. pelaksanaan administrasi keberangkatan penerima beasiswa di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. pelaksanaan manajemen dan pemantauan penerima beasiswa;
  8. pelaksanaan analisis, perumusan, dan implementasi kebijakan pemanfaatan alumni program beasiswa di lingkungan Kementerian Keuangan;
  9. pelaksanaan analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi kemitraan strategis program beasiswa; dan
  10. pelaksanaan analisis, pengelolaan, dan pengembangan basis data serta sistem informasi manajemen beasiswa.
450. Pasal 1957 dihapus.
451. Pasal 1958 dihapus.
452. Ketentuan Pasal 1959 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1959


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, penerapan organisasi pembelajar, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan dan uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis di bidang keuangan negara, pengelolaan tes dan dukungan asesmen kompetensi, dan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, dan pelaksanaan administrasi pada pusat.

453. Ketentuan Pasal 1960 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1960


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1959, Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan dan pengelolaan dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di bidang keuangan negara, dan pengelolaan tes dan dukungan asesmen kompentensi;
  2. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan pusat;
  3. pengelolaan dan analisis basis data serta dokumentasi hasil kerja di lingkungan pusat;
  4. pengoordinasian penyu sunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata kelola, dan dukungan teknis pusat;
  5. penyusunan bahan pimpinan;
  6. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
  7. pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional terkait penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan dan pengelolaan dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di bidang keuangan negara serta pengelolaan tes dan dukungan asesmen kompetensi;
  8. pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, dan pengembangan program penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan dan pengelolaan dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di bidang keuangan negara serta pengelolaan tes dan dukungan asesmen kompetensi; dan
  9. pengoordinasian pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri terkait penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan dan pengelolaan dan penerbitan sertifikat uji kompetensi teknis/penilaian kompetensi teknis/ujian sertifikasi/sertifikasi kompetensi teknis atau yang sejenis di bidang keuangan negara serta pengelolaan tes dan dukungan asesmen kompetensi.
454. Ketentuan Pasal 1961 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1961


Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
  1. Subbidang Manajemen Pengetahuan; dan
  2. Subbidang Tata Kelola.
455. Ketentuan Pasal 1962 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1962

(1) Subbidang Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi penerapan organisasi pembelajar di lingkungan pusat.
(2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, pengelolaan kinerja dan risiko, melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta memberikan fasilitasi proses pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara, pengelolaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, pengelolaan tes terpadu dan manajemen beasiswa pada pusat.

456. Pasal 1963 dihapus.

457. Di antara Pasal 2039 dan Pasal 2040 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2039A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2039A

(1) Dalam pelaksanaan tugas, kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berasal dari pejabat fungsional maupun pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(4) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(6) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

458. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  

Pasal II


1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 977