Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PENG - 3/PJ.09/2024

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

5 Februari 2024

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 3/PJ.09/2024

TENTANG

PERLUASAN KANAL LAYANAN LUPA EFIN

Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada Wajib Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal Twitter/X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email lupa.efin@pajak.go.id mulai tanggal 5 Februari 2024.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui kanal sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan
Telepon 1500200*) Telepon 1500200*)
Live Chat www.pajak.go.id *) Live Chat www.pajak.go.id *)
Email lupa.efin@pajak.go.id Datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar**)
Aplikasi M-Pajak  
Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat**)  
*) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB
**) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat
3. Tata cara layanan lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kanal email disampaikan terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Dwi Astuti

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA