Peraturan Daerah Nomor : 12 Tahun 2023

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan pengaturan terkait ketentuan insentif sebagai upaya pemulihan ekonomi dan untuk optimalisasi penerimaan pajak reklame, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Mengingat :    
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26);
  5. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62010);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62010) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pengelolaan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPAD adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
  8. Reklame Papan/Billboard adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan Reklame.
  9. Reklame Running Text adalah Reklame elektronik/digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan Light Emitting Diode (LED) dengan teknik elektronik yang dapat dirubah melalui personal computer, laptop, atau remote.
  10. Reklame Pylon adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung, atau identitas perusahaan termasuk logo yang beraktivitas di dalamnya.
  11. Reklame Kain adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet, atau bahan lain yang sejenis.
  12. Reklame Elektronik/Digital adalah Reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program Reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya.
  13. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah Reklame Elektronik/Digital yang menggunakan layar monitor besar.
  14. Reklame Melekat (Stiker) adalah Reklame berbentuk lembaran stiker yang diselenggarakan dengan cara dilekatkan pada bidang Reklame atau bidang bangunan.
  15. Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain.
  16. Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
  17. Reklame Suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau dengan perantara alat.
  18. Reklame Slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
  19. Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  20. Reklame Grafiti adalah Reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang bernuansa seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.
  21. Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang.
  22. Reklame Laser adalah Reklame yang diselenggarakan melalui alat yang memancarkan radiasi elektromagnetik, baik dalam bentuk cahaya maupun bentuk lainnya yang sejenis yang dapat dilihat oleh umum.
  23. Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
  24. Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan Reklame.
  25. Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan adalah Reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program Reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak, serta difungsikan dengan tenaga listrik yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya.
  26. Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas yang diselenggarakan di tempat kedudukan dan/atau lokasi usaha.
  27. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan, dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
  28. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyelenggaraan Reklame.
  29. Pihak Ketiga adalah biro reklame, perusahaan jasa, atau badan hukum yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa periklanan atau biro reklame pada Badan, yang memiliki bidang usaha dalam Penyelenggaraan Reklame.
  30. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam perhitungan Pajak Reklame terutang.
  31. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan Reklame antara pihak ketiga dengan pemesan Reklame.
  32. Media atau Bidang Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian Reklame.
  33. Ketinggian Reklame adalah tinggi Reklame dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang Reklame.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pembuktian kebenaran atas Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuktikan dengan surat perjanjian kerja atau kontrak kerja antara pihak pemesan atau pemilik Reklame kepada Pihak Ketiga.
(2) Dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan NSR atas Reklame yang diselenggarakan sendiri.
(3) Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah dalam hal Pihak Ketiga tidak dapat memberikan bukti surat perjanjian kerja atau salinan kontrak kerja dengan pihak pemesan atau pemilik Reklame.
(4) Nilai Kontrak Reklame dianggap tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah dalam hal Nilai Kontrak Reklame yang tercantum dalam surat perjanjian kerja atau kontrak kerja antara pihak pemesan atau pemilik Reklame kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih rendah dari dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan NSR yang diselenggarakan sendiri.

3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Reklame Melekat (Stiker):
Rp1.300,00/cm2 (seribu tiga ratus rupiah) per centimeter persegi, paling sedikit Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame Selebaran:
Rp13.000,00/lembar (tiga belas ribu rupiah) per lembar, paling sedikit Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) untuk setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame Berjalan/Kendaraan:
Rp50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi per hari.
d. Reklame Udara:
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
e. Reklame Apung:
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
f. Reklame Suara:
Rp6.400,00/30 detik (enam ribu empat ratus rupiah) per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya:
Rp13.000,00/30 detik (tiga belas ribu rupiah) per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
h. Reklame Peragaan:
Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per setiap penyelenggaraan.
i. Reklame Grafiti:
Rp25.000,00/m2/hari (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per hari.
j. Reklame Laser:
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
k. Reklame Gapura:
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
l. Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan:
Rp100.000,00/m2/hari (seratus ribu rupiah) per meter persegi per hari.

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 7.
(3) NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 7.
(4) Penambahan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan mulai dari ketinggian di atas 15 (lima belas) meter yang pertama.

5. Judul BAB IIIA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


BAB IIIA
INSENTIF PAJAK REKLAME

6. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A


(1) Insentif Pajak Reklame diberikan melalui pengenaan Pajak Reklame dengan persentase tertentu.
(2) Pemberian insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Protokol A, Protokol B, dan Protokol C, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
b. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III dan Lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame baik yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 22,5% (dua puluh dua koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
c. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, selain Nama Pengenal Usaha atau Profesi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
d. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada kendaraan yang menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
e. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Elektronik/Digital, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan yang tidak menayangkan program Pemerintah/Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
(3) Terhadap objek Pajak Reklame yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diberikan insentif dan dasar pengenaan Pajak Reklame mengacu pada dasar pengenaan pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
(4) Dalam hal objek Pajak Reklame yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dan wajib pajak telah melakukan pembayaran Pajak Reklame pada saat sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, terhadap kelebihan pembayaran Pajak Reklame dikompensasikan melalui pemindahbukuan secara jabatan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal objek Pajak Reklame yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dan wajib pajak belum melakukan pembayaran Pajak Reklame sampai dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, dilakukan pembetulan terhadap surat ketetapan pajak daerah yang telah diterbitkan dengan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Ketentuan Pasal 9B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9B


Insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2), diberikan secara langsung tanpa melalui permohonan dengan melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.
8. Diantara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9C


Terhadap ketetapan Pajak Reklame yang telah diberikan insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2), tidak dapat diajukan permohonan pengurangan dan/atau keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

9. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10


Pihak pemesan Reklame dan/atau Pihak Ketiga yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Nilai Kontrak Reklame, seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang mengakibatkan kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12B


Terhadap objek Pajak Reklame yang sudah tertayang atau terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur ini, pengenaan sanksi administratif yang timbul akibat terlambat daftar dihapuskan secara langsung tanpa melalui permohonan dengan melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.


Pasal II


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan. Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Juni 2023
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 72008