Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA YOGYAKARTA,
Menimbang :
- bahwa hasil pemungutan Pajak Daerah digunakan untuk membiayai pembangunan Daerah;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah sektor Pajak Daerah melalui upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak;
- bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK DAERAH.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Denda adalah sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pajak Daerah.
- Tunggakan Pajak Daerah adalah jumlah pokok Pajak Daerah yang belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah secara elektronik.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
- Surat Setoran Pajak Daerah secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota secara elektronik.
- Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah adalah Kota Yogyakarta.
Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini sebagai pedoman dalam rangka penghapusan sanksi administratif berupa Denda atas Tunggakan Pajak Daerah.
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. |
mendorong Wajib Pajak melakukan pembayaran Tunggakan Pajak Daerah; |
b. |
mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak Daerah; dan |
c. |
mengoptimalkan upaya penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah. |
Jenis Pajak Daerah yang mendapatkan penghapusan Denda meliputi:
a. |
pajak hotel, yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel; |
b. |
pajak restoran, yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran; |
c. |
pajak hiburan, yaitu pajak atas penyelenggaraan hiburan; |
d. |
pajak parkir, yaitu pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; dan |
e. |
pajak air tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(1) |
Penghapusan Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas SKPD, SKPDKB dan surat perjanjian angsuran untuk masa pajak periode tertentu. |
(2) |
Masa pajak periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan kedaluwarsa. |
(3) |
Masa pajak periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. |
BAB IIIPELAKSANAANBagian KesatuWaktu PelaksanaanPasal 6
(1) |
Waktu pelaksanaan penghapusan Denda ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. |
(2) |
Waktu pelaksanaan penghapusan Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. |
Bagian KeduaTata Cara Pembayaran Tunggakan Pajak DaerahPasal 7
(1) |
Dalam hal ketetapan SKPD, SKPDKB atau surat perjanjian angsuran yang sudah ada kode bayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
secara tunai melalui Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menunjukkan kode bayar; atau |
b. |
melalui transfer ke Rekening KU Pajak Daerah Kota Yogyakarta Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor 006.929.000368 dengan menuliskan nomor kode bayar pada kolom berita transfer. |
|
(2) |
Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat mengunduh e-SSPD melalui aplikasi e-SPTPD 2 (dua) hari sejak dilakukan pembayaran. |
(3) |
Dalam hal ketetapan SKPD, SKPDKB atau surat perjanjian angsuran yang belum ada kode bayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
secara tunai melalui Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kantor kas loket pelayanan Pajak Daerah dengan terlebih dahulu menyerahkan SKPD, SKPDKB atau surat perjanjian angsuran ke loket pelayanan Pajak Daerah pada hari dan jam kerja; atau |
b. |
melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Yogyakarta bank Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor 006.111.000115 dengan menuliskan nomor pokok wajib pajak daerah pada kolom berita transfer. |
|
(4) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b memperoleh bukti berupa SSPD. |
(5) |
SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bukti pembayaran yang dilakukan dengan cara:
a. |
tunai diberikan secara langsung di loket pelayanan Pajak Daerah; atau |
b. |
transfer diambil di loket pelayanan Pajak Daerah dengan menunjukkan bukti transfer. |
|
BAB IVKETENTUAN PENUTUPPasal 8
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 18 Agustus 2023
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SINGGIH RAHARJO
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 18 Agustus 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
AMAN YURIADIJAYA
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 58
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.