Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 8/KM.4/2024

Kategori : Lainnya

Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8/KM.4/2024

TENTANG

BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
Memperhatikan :
  1. Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/859/M-DAG/SD/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor;
  2. Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/135/M-DAG/SD/3/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.


KESATU :

Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


KEDUA :
   
Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KETIGA :

Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


KEEMPAT :
 
Pemberlakuan Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengacu pada Pasal 71 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


KELIMA :

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEENAM :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 
  2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 
  3. Kepala Lembaga National Single Window; 
  4. Direktur Teknis Kepabeanan; 
  5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 
  6. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 
  7. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 
  8. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 
  9. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 
  10. Direktur Interdiksi Narkotika; 
  11. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; 
  12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
  13. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 
  14. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2024

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI