Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Direksi Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 25 Januari 1995 Nomor: 27/121/KEP/DIR (lampiran I) dan Surat Edaran Nomor 27/3/UKU kepada semua bank di Indonesia (lampiran II) tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.
Adapun pokok-pokok Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1.1 | Kewajiban Penyampaian NPWP dalam Permohonan Kredit. | ||||||
|
|||||||
1.2 | Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit. | ||||||
|
|||||||
1.3 |
Bank tidak diperkenankan mempertimbangkan permohonan kredit yang tidak memenuhi persyaratan kewajiban penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut di atas. |
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian NPWP dan laporan Keuangan dalam permohonan kredit tersebut kami minta perhatian Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk membantu kelancaran pelaksanaan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/121/KEP/DIR dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
2.1 |
Foto copy Kartu NPWP, Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2, SPT Tahunan PPh Badan SPT Tahunan PPh WP Perseorangan dan Laporan Keuangannya yang akan disampaikan oleh pemohon kredit kepada bank, tidak perlu dilegalisasi atau disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
2.2 |
Untuk memudahkan bank mengidentifikasi keabsahan foto copy Laporan Keuangan yang disampaikan pemohon kredit adalah sesuai dengan yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh-nya, maka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak harus memberi "cap stempel KPP" atau "cap stempel Kantor Penyuluhan Pajak" dan "paraf/tanggal terima" pada Lembar Neraca dan Daftar Rugi Laba (tidak termasuk lampirannya) arsip Wajib Pajak dan yang disampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pemberian cap stempel dan paraf/tanggal terima tersebut mulai diberlakukan untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1994 dan seterusnya. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.