Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 15/BC/2012

Kategori : Lainnya

Tatalaksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER - 15/BC/2012

TENTANG

TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  4. Pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  5. Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang mendapatkan Pengembalian.
  6. Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang selanjutnya disingkat NIPER Pengembalian adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian.
  7. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang dapat diberikan Pengembalian.
  8. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.
  9. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor yang dapat diberikan Pengembalian.
  10. Realisasi Ekspor adalah Ekspor atas Hasil Produksi sebagai bentuk penyelesaian Bahan Baku.
  11. Laporan Pemakaian Bahan Baku adalah data pemberitahuan pabean impor Bahan Baku yang akan dipakai untuk menghasilkan Hasil Produksi.
  12. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas Pengembalian, yang diterbitkan oleh Kantor Pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
  13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  14. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
 

Pasal 2


(1) Terhadap Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang bea masuknya telah dibayar, dapat diberikan Pengembalian.
(2) Pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
(3) Pengertian dirakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.
(4) Pengertian dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen bahan dan/atau barang pada bagian utama barang jadi dimana tanpa ada penyatuan komponen bahan dan/atau barang tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.
(5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, pelekatan label, dan/atau kegiatan sejenis lainnya.
(6) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap Bahan Baku berupa:
a. barang yang habis terpakai dalam proses produksi, seperti bahan bakar; dan/atau
b. bahan penolong yang dipergunakan dalam proses produksi yang tidak menjadi bagian integral dari Hasil Produksi seperti katalisator, amplas, zat pembunuh kuman dan bahan-bahan sejenis lainnya.


BAB II
PERSYARATAN PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN DATA NIPER PENGEMBALIAN

Bagian Pertama
Persyaratan Pengajuan NIPER Pengembalian

Pasal 3

   
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pengembalian.
(2) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai reputasi yang baik;
b. tidak mempunyai tunggakan utang/mempunyai utang yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo, atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
c. melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang hasil produksinya untuk tujuan Ekspor;
d. memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi yang masih berlaku paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak permohonan diterima;
e. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
f. mempunyai laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse; dan
g. mendayagunakan sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Persyaratan mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah badan usaha mempunyai profil importir sekurang-kurangnya medium risk.
(4) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan mengisi secara lengkap surat permohonan NIPER Pengembalian dan melampirkan:
a. copy nomor identitas kepabeanan;
b. copy bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi, yang masih berlaku paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak permohonan diterima;
c. copy izin usaha industri beserta perubahannya;
d. daftar badan usaha penerima subkontrak, dan surat perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha penerima subkontrak, dalam hal badan usaha melakukan kegiatan subkontrak;
e. daftar rencana Hasil Produksi yang akan diproduksi beserta rincian bahan baku;
f. surat pernyataan tentang masa produksi dan bagan alur proses produksi;
g. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mempunyai tunggakan utang/mempunyai utang yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo, atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
h. print screen atau buku manual atas sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berisi elemen data berupa:
1. alur pemasukan Bahan Baku;
2. alur pemakaian Bahan Baku Impor dan Bahan Baku asal tempat lain dalam daerah pabean, dalam proses produksi;
3. alur pengeluaran Hasil Produksi;
4. identifikasi/pengkodean atas Bahan Baku asal Impor (fasilitas/bukan fasilitas) dan asal tempat lain dalam daerah pabean;
5. identifikasi/pengkodean atas Hasil Produksi; dan
6. keterkaitan antara pemasukan Bahan Baku, pemakaian Bahan Baku, dan pengeluaran hasil produksi dalam bentuk konversi, dan
i. laporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse.
(5) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, surat permohonan NIPER Pengembalian ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar.
(6) Surat Permohonan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Penetapan NIPER Pengembalian

Pasal 4


(1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
a. menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap permohonan beserta lampiran kelengkapan data badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. memberikan tanda terima permohonan NIPER Pengembalian dalam hal hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan lengkap, atau memberikan surat penolakan berkas permohonan NIPER Pengembalian dalam hal dokumen yang diserahkan tidak lengkap;
c. melakukan penelitian administrasi terkait:
1. jangka waktu penguasaan lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, tempat penimbunan Hasil Produksi, dan tempat pembongkaran Bahan Baku masih berlaku paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak permohonan diterima;
2. kesesuaian antara izin usaha industri dengan daftar Hasil Produksi dan Bahan Baku yang digunakan;
3. kesesuaian antara print screen atau buku manual atas pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi dengan sistem informasi berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) huruf h;
4. opini kantor akuntan publik terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf i;
5. kesesuaian masa produksi dengan bagan alur proses produksi;
6. kesesuaian daftar badan usaha penerima subkontrak dengan perjanjian subkontrak dalam hal badan usaha melakukan kegiatan subkontrak;
7. perjanjian subkontrak terkait dengan kegiatan proses produksi yang disubkontrakkan bukan merupakan kegiatan utama dalam hal badan usaha melakukan kegiatan subkontrak; dan
8. kesesuaian antara proses produksi yang di subkontrakkan dengan bidang usaha badan usaha penerima subkontrak dalam hal badan usaha melakukan kegiatan subkontrak.
d. menerbitkan surat tugas pemeriksaan lapangan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lapangan;
e. dapat melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah atau KPU lain dalam melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal lokasi kegiatan produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, tempat penimbunan Hasil Produksi, dan/atau badan usaha penerima subkontrak, berada di luar wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau KPU;
f. menerima dan meneliti hasil pemeriksaan lapangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan lapangan dari petugas sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
g. melakukan konfirmasi kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan terkait :
1. status profil importir; dan
2. status blokir badan usaha yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan keputusan NIPER Pengembalian dalam hal permohonan disetujui paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima, atau membuat surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan dalam hal permohonan ditolak.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a. menerima surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap:
1. lokasi kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, tempat penimbunan Hasil Produksi;
2. lokasi tempat pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku yang berbeda dengan lokasi kegiatan produksi, tempat pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku, dan/atau tempat penimbunan Hasil Produksi;
3. lokasi badan usaha penerima subkontrak, dalam hal badan usaha melakukan kegiatan subkontrak;
4. kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku pada barang lain; dan
5. kesesuaian antara print screen atau buku manual atas pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi dengan sistem informasi berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) huruf h,
b. menuangkan hasil pemeriksaan lapangan ke dalam berita acara; dan
c. menyerahkan berita acara kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Surat tanda terima/penolakan berkas permohonan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Keputusan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Surat penolakan permohonan NIPER Pengembalian sebagaimana disebut pada ayat (2), sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Perubahan Data NIPER Pengembalian

Pasal 5


(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pengembalian, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian untuk dilakukan perubahan data NIPER Pengembalian dimaksud.
(2) Perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diajukan permohonan untuk dilakukan perubahan terkait:
a. entitas perusahaan;
b. eksistensi Perusahaan seperti perubahan lokasi, dan/atau luas;
c. lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku;
d. kegiatan subkontrak; dan/atau
e. izin usaha industri.
(3) Permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen data yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai :
a. menerima berkas permohonan beserta lampirannya;
b. meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya;dan
c. melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c;
(5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atas nama Menteri menerbitkan keputusan perubahan data NIPER Pengembalian dalam hal permohonan perubahan data NIPER Pengembalian disetujui, atau menerbitkan surat pemberitahuan penolakan beserta alasannya, dalam hal permohonan perubahan data NIPER Pengembalian ditolak.
(6) Keputusan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
IMPOR, PEMERIKSAAN PABEAN, PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU, SUBKONTRAK, DAN EKSPOR HASIL PRODUKSI

Bagian Pertama
Impor Bahan Baku

Pasal 6


Atas Impor Bahan Baku yang akan diajukan permohonan Pengembalian diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor.


Pasal 7


Atas Impor Bahan Baku yang akan diajukan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor; dan
b. membayar Bea Masuk dengan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian.


Pasal 8


(1) Perusahaan wajib membongkar dan/atau menimbun Bahan Baku dari kawasan pabean ke lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Perusahaan dapat melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan.
(6) Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan.
(7) Dalam hal pembongkaran dan/atau penimbunan dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan secara tetap dan/atau berulang-ulang, Perusahaan wajib mengajukan perubahan data dalam NIPER Pengembalian.
(8) Surat persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Pengolahan, Perakitan, dan/atau Pemasangan Bahan Baku dan Subkontrak

Pasal 9


(1) Kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, wajib dilakukan sendiri oleh Perusahaan.
  Perusahaan dapat memberikan subkontrak sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha industri yang terdapat dalam NIPER Pengembalian dengan syarat sebagai berikut:
a. pekerjaan yang disubkontrakkan bukan merupakan kegiatan utama dalam proses produksi; dan
b. pekerjaan yang disubkontrakkan bukan merupakan pemeriksaan awal, penyortiran, pengepakan, dan/atau pemeriksaan akhir.
(3) Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha industri yang tidak tercantum dalam NIPER Pengembalian, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam NIPER Pengembalian.
(5) Dalam memberikan persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian mempertimbangkan:
a. periode perjanjian subkontrak; dan
b. jenis pekerjaan yang akan disubkontrakkan,
(6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat persetujuan.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat penolakan disertai alasan.
(9) Surat permohonan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
   

Bagian Ketiga
Ekspor Hasil Produksi

Pasal 10


(1) Ekspor Hasil Produksi yang akan diajukan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dan dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen resiko.
(2) Hasil Produksi yang dikeluarkan dari Perusahaan selain tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian ekspor.


BAB IV
PELAPORAN DAN PENGEMBALIAN

Bagian Pertama
Pelaporan

Pasal 11


(1) Perusahaan wajib menyerahkan:
a. Laporan Pemakaian Bahan Baku yang memuat data pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atas Bahan Baku yang akan dipakai untuk menghasilkan Hasil Produksi; dan
b. Konversi untuk setiap satuan Hasil Produksi,
sebelum memproduksi Hasil Produksi yang akan dimintakan Pengembalian.
(2) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (media penyimpan data elektronik) dan harus mencantumkan elemen data sekurang-kurangnya:
a. identitas Perusahaan berupa nama Perusahaan dan nomor NIPER Pengembalian;
b. periode Importasi;
c. rencana awal produksi dan masa produksi;
d. nomor Konversi;
e. rincian Hasil Produksi, Bahan Baku dan koefisien pemakaian Bahan Baku per satuan Hasil Produksi; dan
f. rincian persentase Bahan Baku yang terserap dalam Hasil Produksi dan persentase sisa proses produksi (waste/scrap).
(3) Atas penyerahan Laporan Pemakaian Bahan Baku dan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat Bea dan Cukai :
a. menerima berkas dimaksud; dan
b. menerbitkan tanda terima berkas dalam hal berkas dinyatakan lengkap atau menerbitkan surat penolakan dalam hal berkas permohonan tidak lengkap.
(4) Terhadap Konversi yang telah diterima, Pejabat Bea dan Cukai meneliti kewajaran Konversi.
(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai wajar dalam hal Konversi dimaksud merupakan dasar pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku pada sistem informasi berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang diotorisasi oleh pimpinan Perusahaan.
(6) Dalam hal hasil penelitian terhadap Konversi yang diserahkan Perusahaan dinilai tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta pengesahan Konversi kepada instansi teknis terkait atau kepada lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait dan segala biaya yang timbul akibat permintaan pengesahan Konversi dimaksud dibebankan kepada Perusahaan.
(7) Terhadap hasil penelitian kewajaran Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
a. tanda terima Konversi dalam hal hasil penelitian Konversi dinilai wajar atau Konversi telah mendapatkan pengesahan dari instansi teknis terkait atau kepada lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait; atau
b. surat penolakan dalam hal hasil penelitian Konversi dinilai tidak wajar.
(8) Dalam hal Konversi telah mendapatkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai memasukkan (loading) Konversi dimaksud pada sistem komputer pelayanan fasilitas Pengembalian.
(9) Laporan Pemakaian Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Persyaratan Pengembalian

Pasal 12


(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah diekspor.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar bea masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor.
(3) Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Hasil Produksi yang menggunakan Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian nyata-nyata telah diekspor dengan diajukan pemberitahuan pabean ekspor;
b. Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dalam jangka waktu :
1. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor; atau
2. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian,
c. bea masuk atas impor Bahan Baku dari Hasil Produksi yang diekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian;
d. telah menyerahkan Laporan Pemakaian Bahan Baku dan Konversi setiap satuan Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
e. permohonan pengembalian bea masuk diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal LPE;
f. tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dalam periode pembekuan NIPER Pengembalian; dan
g. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk.
 

Bagian Ketiga
Permohonan Pengembalian

Pasal 13


(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan Pengembalian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian, disertai laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dengan melampirkan:
a. daftar Laporan Pemakaian Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian;
b. pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai;
c. bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian;
d. dokumen Ekspor berupa:
1. pemberitahuan pabean ekspor yang telah mendapat persetujuan Ekspor;
2. persetujuan Ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai;dan
3. LPE dari Kantor Pabean pemuatan barang ekspor;
e. salinan bukti penerimaan transaksi Ekspor berupa buku piutang, letter of credit, rekening koran, telegraphic transfer, dan/atau dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan
f. daftar Konversi dari pemakaian Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d angka 1 tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan Impor dan Ekspor melalui Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE), pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan pada saat permohonan Pengembalian pertama atas pemberitahuan pabean impor tersebut.
(4) Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:
a. menerima berkas permohonan Pengembalian; dan
b. memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berkas permohonan Pengembalian diterima dengan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima.
(6) Dalam hal berkas permohonan Pengembalian tidak diterima dengan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan berkas permohonan Pengembalian kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan.
(7) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Keempat
Penelitian Permohonan Pengembalian

Pasal 14


(1) Terhadap permohonan Pengembalian yang diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai:
a. meneliti kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. meneliti kesesuaian permohonan Pengembalian serta laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dengan Laporan Pemakaian Bahan Baku dan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan:
1. membandingkan jenis Bahan Baku yang diimpor dengan jenis Bahan Baku yang dipakai dalam produksi;
2. membandingkan jumlah pemakaian Bahan Baku dengan jumlah Hasil Produksi dan sisa proses produksi (waste/scrap) berdasarkan Konversi; dan
3. membandingkan jumlah dan jenis Hasil Produksi dalam permohonan Pengembalian dengan jumlah dan jenis Hasil Produksi dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor,
c. meneliti persyaratan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terkait dengan:
1. pemenuhan persyaratan jangka waktu Ekspor;
2. kewajaran jangka waktu antara tanggal nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor, masa produksi dan nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean ekspor;dan
3. kewajaran jangka waktu antara tanggal penyerahan Laporan Pemakaian Bahan Baku dengan tanggal pemberitahuan pabean ekspor;
4. tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang dimintakan Pengembalian tidak dalam masa pembekuan,
d. meneliti kesesuaian penyelesaian Bahan Baku pada permohonan Pengembalian serta laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BC.LKT 02) dengan pemberitahuan pabean ekspor; dan
e. menguji Realisasi Ekspor berdasarkan bukti transaksi ekspor berdasarkan manajemen risiko.
(2) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan Pengembalian.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5) Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Bagian Kelima
Pengajuan Ulang (Loading Ulang)

Pasal 15


(1) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdapat:
a. kesalahan pengisian tanggal dan/atau nomor aju dokumen pemberitahuan pabean impor, tanggal dan/atau nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor, nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan pabean ekspor, klasifikasi HS, satuan, kode Bahan Baku, kode Hasil Produksi, jumlah Bahan Baku, jumlah Hasil Produksi dan nomor dan/atau tanggal LPE; dan/atau
b. nomor Konversi yang dilampirkan tidak sesuai dengan permohonan Pengembalian,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi kepada Perusahaan dengan mengirimkan surat pemberitahuan melalui media elektronik atau surat elektronik.
(2) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan adanya kesalahan yang tidak signifikan, seperti kesalahan pengetikan atau sejenisnya, Perusahaan dapat melakukan pengajuan ulang (loading ulang);
(3) Pengajuan ulang (loading ulang) permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan kembali dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(4) Dalam hal pengajuan ulang (loading ulang) permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian permohonan Pengembalian didasarkan pada data yang tidak dimintakan konfirmasi.


Pasal 16


(1) Lembar asli Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan yang bersangkutan, dan dibuatkan salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dengan peruntukan:
a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat;
b. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Kantor Pabean atau KPU, tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor; dan
d. Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(2) Penyampaian salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui Kantor Pabean atau KPU tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor untuk diajukan bersamaan pada saat pengajuan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.

   

Bagian Keenam
Tatacara Pembayaran Pengembalian

Pasal 17


(1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Perusahaan mengajukan permohonan pembayaran Pengembalian Bea Masuk ke Kantor Pabean atau KPU tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor.
(2) Berdasarkan permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengujian Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) yang diserahkan oleh Perusahaan dengan salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) yang dikirim oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau KPU melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(5) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menyatakan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan penolakan.
(6) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan:
a. lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
b. lembar ke-3 untuk Perusahaan;
c. lembar ke-4 untuk Kantor Wilayah penerbit Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM); dan
d. lembar ke-5 sebagai arsip pada Kantor Pabean atau KPU penerbit Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(7) Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan Pengembalian dari Perusahaan.
(8) Lembar ke-1 Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara langsung oleh petugas yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(9) Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18


(1) Penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk tidak boleh dirangkap oleh 1 (satu) orang pejabat.
(2) Spesimen tanda tangan pejabat penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap tahun atau setiap ada perubahan pejabat penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan/atau Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.


Bagian Ketujuh
Kelebihan Pembayaran Pengembalian

Pasal 19


Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pengembalian, Perusahaan wajib mengembalikan atas kelebihan pembayaran Pengembalian.


BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 20


(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan NIPER Pengembalian.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang ada di Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian dan/atau data dari sumber lain.
(3) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan harus menyerahkan data dan/atau dokumen terkait fasilitas Pengembalian yang diminta oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(4) Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap persediaan Bahan Baku, barang dalam proses, Hasil Produksi, dan sisa proses produksi (waste/scrap).
(5) Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat tugas pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi Perusahaan.
(6) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuatkan berita acara.


Pasal 21


Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan laporan hasil audit kepabeanan, dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pengembalian yang telah diberikan.


BAB VI
SANKSI

Bagian Pertama
Pembekuan NIPER Pengembalian

Pasal 22


(1) NIPER Pengembalian dibekukan dalam hal Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tidak melunasi utang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan tanggal jatuh tempo;
c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan tanggal jatuh tempo;
d. tidak menyerahkan Laporan Pemakaian Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
e. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau
f. diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan bukti permulaan yang cukup.
(2) Dalam hal NIPER Pengembalian dibekukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat pembekuan NIPER Pengembalian kepada Perusahaan.
(3) Dalam hal NIPER Pengembalian dibekukan, atas pemberitahuan pabean impor selama periode pembekuan NIPER Pengembalian tidak dapat diberikan Pengembalian.
(4) Selama periode pembekuan NIPER Pengembalian, Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Pengembalian atas Bahan Baku yang diimpor.
(5) Surat pemberitahuan pembekuan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  

Pasal 23


(1) NIPER Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan:
a. telah mendapatkan persetujuan perubahan data NIPER Pengembalian;
b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
c. telah mengembalikan kelebihan Pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
d. telah menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
e. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau
f. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.
(2) Untuk dapat diberlakukan kembali NIPER Pengembalian yang dibekukan, Perusahaan mengajukan permohonan pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(3) Dalam hal permohonan pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian.
(4) Surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Pencabutan NIPER Pengembalian

Pasal 24

(1) NIPER Pengembalian dicabut dalam hal Perusahaan :
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
b. tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan diterbitkannya surat paksa;
d. tidak mengajukan permohonan Pengembalian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 dan Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 2 secara berturut-turut;
e. terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan;
f. melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
g. tidak melakukan sendiri seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
h. melakukan subkontrak tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3);
i. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat Konversi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara;
j. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat;
k. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
l. tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
m. mempunyai laporan keuangan yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini disclaimer atau adverse dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir;
n. tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun;
o. tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan berdasarkan rekomendasi dari unit audit Kantor Pusat DJBC atau Kantor Wilayah atau KPU yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai;
p. tidak mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
q. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau
r. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pengembalian.
(2) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atas nama Menteri menerbitkan keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian.
(3) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25


Dalam hal Perusahaan beralih dari penerima fasilitas Pengembalian menjadi penerima fasilitas kawasan berikat, terhadap realisasi Ekspor selama 1 (satu) tahun sebelum tanggal penerbitan ijin kawasan berikat, dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.


Pasal 26


(1) Pengawasan terhadap Perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi wilayah lokasi Perusahaan.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian.
(3) Dengan pertimbangan efisiensi pengawasan dan pelayanan, Perusahaan yang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Cikarang, Purwakarta, dan Sukabumi dapat dilayani penerbitan NIPER Pengembalian dan pelayanan fasilitas Pengembalian di Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
(4) Dalam hal terdapat Kantor Wilayah atau KPU belum memiliki aplikasi Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) KITE dan/atau Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Pengembalian, pelayanan dan pengawasan fasilitas Pengembalian dilakukan oleh Kantor Wilayah penerbit NIPER/NIPER Pengembalian sebelumnya.


Pasal 27


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pengembalian wajib mengajukan permohonan NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012.
b. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pengembalian sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan selesai.
c. Dalam hal badan usaha yang telah memiliki NIPER, tetapi belum memiliki NIPER Pengembalian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. atas bahan baku yang diimpor sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor terhadap:
a) penggunaan dokumen pemberitahuan pabean impor;
b) penyelesaian atas bahan baku;
c) penyerahan permohonan Pengembalian;
diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011.
2. penyelesaian bahan baku sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) dan penyerahan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c) wajib dilaksanakan paling lama tanggal 31 Maret 2013.
3. atas Bahan Baku yang diimpor setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor terhadap:
a) penggunaan dokumen pemberitahuan pabean impor;
b) penyelesaian atas bahan baku;
c) penyerahan permohonan Pengembalian;
diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
d. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012.
e. Dalam hal badan usaha beralih dari penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor menjadi penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, terhadap realisasi Ekspor dan penyerahan ke kawasan berikat yang telah dilakukan oleh badan usaha tersebut dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
f. Terhadap permohonan pengembalian yang telah disampaikan oleh badan usaha yang telah memiliki NIPER sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan masih dalam proses penelitian, penyelesaian penelitian dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 dalam jangka waktu paling lama pada tanggal 1 April 2014.
 

Pasal 28


Dalam hal Hasil Produksi menggunakan gabungan bahan baku impor sebelum 1 April 2012 dan setelah 1 April 2012, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyelesaian atas bahan baku; dan
b. penyerahan permohonan Pengembalian,
diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29


(1) Penerapan Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Permohonan NIPER Pengembalian dapat dilayani mulai tanggal 1 April 2012 di Kantor Wilayah atau KPU.
b. Dalam hal Kantor Wilayah atau KPU belum mempunyai aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) KITE/Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Pengembalian, penerbitan NIPER Pengembalian dapat dilakukan pada Kantor Wilayah atau KPU lain yang terdekat dengan lokasi pabrik yang telah mempunyai aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) KITE/Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Pengembalian.
(2) Implementasi dari aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Pengembalian:
a. Kantor Wilayah DJBC Banten ditunjuk sebagai pilot project implementasi aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Pengembalian mulai tanggal 1 Juni 2012; dan
b. Implementasi dari aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Pengembalian pada Kantor Wilayah atau KPU lain, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

   

Pasal 30


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor 205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 9/BC/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 31


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

AGUNG KUSWANDONO

NIP 19670329 199103 1 001