Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 2/PJ/2024

Kategori : PPh

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Berharga Yang Diterbitkan Oleh Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Moneter Yang Memiliki Karakteristik Sama Dengan Sertifikat Bank Indonesia


15 Maret 2024


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 2/PJ/2024
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS DISKONTO SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN OLEH BANK INDONESIA
DALAM RANGKA OPERASI MONETER YANG MEMILIKI
KARAKTERISTIK SAMA DENGAN
SERTIFIKAT BANK INDONESIA
 
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
A. Umum
 
Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berdasarkan ketentuan saat ini, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
 
Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis surat berharga jangka pendek dalam rangka operasi moneter seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI). Melalui surat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 26/01/DGS-DPPK/Srt/B tanggal 13 Maret 2024, Bank Indonesia telah menyatakan bahwa SRBI, SVBI, dan SUVBI mempunyai karakteristik utama yang sama dengan karakteristik SBI dan SBIS.
 
Oleh karena itu, untuk memberikan keseragaman pemahaman dan pedoman perlakuan Pajak Penghasilan atas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter, perlu diberikan penegasan lebih lanjut terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan SBI.
 
B. Maksud dan Tujuan
 
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia.
 
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai:
a. ruang lingkup Sertifikat Bank Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018; dan
b. petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia yang diperjualbelikan, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
1. Pengertian;
2. Ruang Lingkup Sertifikat Bank Indonesia;
3. Ruang Lingkup Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
4. Tarif Pemotongan dan Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam Rangka Operasi Moneter yang Memiliki Karakteristik Sama dengan Sertifikat Bank Indonesia;
5. Kewajiban Pemotong Pajak dan Penjual Sertifikat Bank Indonesia;
6. Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; dan
7. Ketentuan Lain-Lain.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
7. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System; dan
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
E. Materi
 
1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
b. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai operasi moneter.
c. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
d. Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Operasi Moneter.
e. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SRBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Operasi Moneter.
f. Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SVBI adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Operasi Moneter.
g. Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Operasi Moneter.
h. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBI untuk pertama kali.
i. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBI yang telah dijual di Pasar Perdana.
j. Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak penghasilan dengan pengaturan khusus yang tidak dapat diperhitungkan terhadap pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan ketentuan umum.
k. Surat Keterangan Bebas yang selanjutnya disingkat SKB adalah surat keterangan bebas pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI. 
l. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.
m. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
n. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
o. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
p. Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
q. Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukan sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.
r. Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
s. Sub-Registry Pembeli adalah pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan pembeli SBI.
 
2. Ruang Lingkup Sertifikat Bank Indonesia
a. SBI sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
1) merupakan surat berharga sebagai pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Operasi Moneter;
2) diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan
3) berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
b. Termasuk dalam ruang lingkup SBI yaitu surat berharga yang memiliki karakteristik yang sama dengan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a, baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, antara lain SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI.
  
3. Ruang Lingkup Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
a.. Diskonto SBI merupakan selisih lebih antara:
1) nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau
2) nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
b. Diskonto SBI sebesar selisih lebih antara nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) diterapkan untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI pada saat jatuh tempo SBI.
c. Diskonto SBI sebesar selisih lebih antara nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) diterapkan untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI pada saat transaksi penjualan SBI di Pasar Sekunder.
d. Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh dari SBI dalam bentuk imbal hasil.
e. Imbal hasil SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan selisih lebih antara:
1) nilai pelunasan SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau
2) nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
f. Nilai pelunasan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan nilai nominal SBI ditambah dengan nilai imbal hasil SBI.
g. Imbal hasil SBI sebesar selisih lebih antara nilai pelunasan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1) diterapkan untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI pada saat jatuh tempo SBI.
h. Imbal hasil SBI sebesar selisih lebih antara nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2) diterapkan untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI pada saat transaksi penjualan SBI di Pasar Sekunder.
i. Nilai tunai perolehan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf e ditentukan dengan cara mendahulukan nilai tunai perolehan SBI dan tanggal perolehan SBI yang diperoleh pertama (metode first in first out).
j. Termasuk dalam ruang lingkup diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d, yaitu diskonto surat berharga yang memiliki karakteristik yang sama dengan SBI sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, antara lain diskonto atas SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI.
 
4. Tarif Pemotongan dan Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam Rangka Operasi Moneter yang Memiliki Karakteristik Sama dengan Sertifikat Bank Indonesia
a. Atas penghasilan berupa diskonto SBI sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, huruf d, dan huruf j dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1) sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, terhadap wajib pajak luar negeri.
b. Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh pemotong pajak.
c. Pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi:
1) Bank Indonesia yang menerbitkan SBI;
2) bank; dan
3) dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
d. Bank Indonesia dapat menyetujui Sub-Registry sebagai pihak yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan penatausahaan SBI secara elektronik melalui sistem BI-SSSS, termasuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dan administrasi pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
e. Dalam hal transaksi jual beli SBI dan/atau pelunasan SBI pada saat jatuh tempo:
1) dilakukan tanpa melalui Sub-Registry sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2) dilakukan melalui Sub-Registry sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Sub-Registry Pembeli.
f. Saat terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah pada saat pencatatan transaksi.
g. Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat pada akhir bulan saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
h. Dalam hal SBI diterbitkan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka besarnya jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu nilai diskonto SBI sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan huruf e dikalikan dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
 
5. Kewajiban Pemotong Pajak dan Penjual Sertifikat Bank Indonesia
a. Pemotong pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e, wajib:
1) membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan memberikan Bukti Pemotongan/Pemungutan dimaksud kepada penerima penghasilan;
2) menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kas Negara; dan
3) melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Penjual SBI berkewajiban memberitahukan nilai tunai perolehan SBI yang sebenarnya kepada pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e, untuk keperluan penghitungan diskonto SBI yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
c. Kewajiban penjual SBI untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai nilai tunai perolehan SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan menyerahkan salinan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan/atau salinan bukti pembelian yang sah atas perolehan SBI yang dijual tersebut.
d. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga berlaku bagi penjual SBI yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
e. Dalam hal penjual SBI tidak memberitahukan data dan/atau informasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas penghasilan berupa diskonto SBI yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenakan Pajak Penghasilan dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
6. Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
a. Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, tidak dilakukan atas diskonto SBI yang:
1) diterima atau diperoleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk diskonto SBI, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
2) nilainya tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
3) diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan/atau
4) diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai dana pensiun.
b. Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), angka 2), dan angka 3) diberikan tanpa SKB.
c. Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4) tidak dilakukan sepanjang dana pensiun dimaksud mempunyai SKB.
d. Tata cara untuk memperoleh SKB sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
7. Ketentuan Lain-Lain
a. Atas diskonto SBI sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, huruf d, dan huruf j yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan sejak tanggal 15 September 2023 sampai dengan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan terutang yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan.
b. Penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 430, paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
c. Penerima Penghasilan yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
d. Atas diskonto SBI yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan setelah berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Contoh penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas diskonto SBI sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
 
F. Penutup
1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2024
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Suryo Utomo