Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2024

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara; 
  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, perlu diganti; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6902); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 
  2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Barang Lain adalah barang selain barang kena cukai yang tersangkut dalam tindak pidana di bidang cukai yang terjadi, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen, surat, dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai. 
  4. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 
  5. Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. 
  6. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau Barang Lain. 
  7. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 
  8. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah satuan kerja unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 
  11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. 
  12. Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
  13. Direktur adalah Direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. 
  14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. 
  15. Kantor Wilayah DJBC adalah Kantor Wilayah atau Kantor Wilayah Khusus di lingkungan DJBC.
  16. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC.

BAB II
BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA

Pasal 2


(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara.
(2) Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara.
(3) Pelaksanaan perampasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Penyelesaian barang kena cukai dan Barang Lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang rampasan negara.


BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

Pasal 3


(1) Barang yang dikuasai negara terdiri atas: 
a. barang kena cukai dan Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal; dan
b. barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui.
(2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC. 
(3) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai sesuai dengan kewenangan menetapkan barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
(4) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
(6) Penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan lembar hasil penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.
(7) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada dari siapa barang ditegah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
(8) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mencatat barang yang dikuasai negara ke dalam buku barang yang dikuasai negara.
(9) Keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan:
a. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atas barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
b. informasi mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, 
melalui media massa, media elektronik, dan/atau papan pengumuman pada kantor pusat DJBC atau Kantor Bea Cukai yang bersangkutan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak barang kena cukai ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.


BAB IV
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 5


(1) Barang yang menjadi milik negara terdiri atas:
a. barang kena cukai dan Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
b. barang kena cukai yang berasal dari pemilik tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
c. barang kena cukai yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan;
d. Barang Lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan dengan ketentuan: 
1. dapat dibuktikan bahwa Barang Lain tersebut merupakan milik pelanggar; dan
2. telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
e. barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan; dan
f. Barang Lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan dengan ketentuan:
1. dapat dibuktikan bahwa Barang Lain tersebut merupakan milik tersangka; dan
2. telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
(2) Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
(3) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai sesuai dengan kewenangan menetapkan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
(4) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mencatat barang yang menjadi milik negara ke dalam buku barang milik negara.
(5) Penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai;
c. keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diterima; dan
d. keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.
(7) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f kepada tersangka.
(8) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.


Pasal 6


(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
(2) Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai.


Pasal 7


(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.


Pasal 8


Peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.


Pasal 9


(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyelesaikan barang yang menjadi milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam rangka penyelesaian barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:
a. membuat berita acara; dan
b. melakukan pemutakhiran data pada buku barang milik negara.


Pasal 10


Tata cara pelelangan, Pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.


BAB V
PENATAUSAHAAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 11


(1) Penyampaian laporan pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dikuasai negara dilakukan dengan ketentuan: 
a. kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan 
2. kepala Kantor Wilayah DJBC; dan 
b. Direktur, kepala Kantor Wilayah DJBC dan kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(3) Penatausahaan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.


Pasal 12


(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggunakan data yang tercantum dalam laporan barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk:
a. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara; dan
b. menyajikan dan/atau mengungkapkan barang yang menjadi milik negara pada laporan keuangan DJBC.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR