Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.04/2014
Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.04/2014
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara;
- bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai, ketentuan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Barang-Barang Lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.
- Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang-barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
- Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena cukai atau Barang-Barang Lain.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB II
BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Pasal 2
(1) | Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. |
(2) | Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. |
(3) | Pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. |
(1) | Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor yang melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. |
(2) | Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara serah terima. |
(3) | Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang telah diserahkan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan menjadi milik negara. |
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor mengadministrasikan dan menimbun barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PELANGGAR TIDAK DIKENAL
Pasal 5
(1) | Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Contoh format penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal, setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dinyatakan menjadi milik negara.
BAB IV
BARANG KENA CUKAI YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUI
Pasal 7
(1) | Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Contoh format penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor harus segera mengumumkan secara resmi melalui media massa atau papan pengumuman pada Kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara. |
BAB V
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 9
(1) | Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6, serta barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai BMN. |
(2) | Penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN. |
(3) | BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor membukukan BMN dalam buku catatan BMN. |
(5) | Contoh format penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor membuat perkiraan nilai BMN berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya. |
(2) | Dalam pembuatan perkiraan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, dan penilai eksternal. |
(3) | Perkiraan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyampaian permohonan peruntukan BMN. |
(1) | Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan data barang milik negara dan permohonan peruntukan BMN kepada:
|
||||||||
(2) | Penyampaian data BMN dan permohonan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi:
|
||||||||
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan peruntukan barang milik negara dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor. |
(1) | Peruntukan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) | Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemusnahan. |
(1) | Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor melakukan tindak lanjut penyelesaian terhadap BMN sesuai surat atau keputusan persetujuan peruntukan BMN yang diterbitkan oleh:
|
||||||
(2) | BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menghapus dari buku catatan BMN. |
(1) | Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN, dengan ketentuan:
|
||||||
(2) | Penyampaian laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||
(3) | Direktur Jenderal menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Tata cara pelelangan, pemusnahan, penghibahan, penetapan status penggunaan, dan penghapusan BMN, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lelang dan di bidang pengelolaan BMN.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) | Usulan peruntukan BMN yang telah disampaikan oleh Kantor Pabean kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, namun belum disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dikembalikan kepada Kantor Pabean untuk diajukan sesuai Peraturan Menteri ini. |
(2) | Persetujuan peruntukan BMN yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.