PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2024
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
               
Menimbang :
  1. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui pungutan retribusi yang dilaksanakan dengan berkualitas, transparan dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (12) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  4. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa tarif yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi, sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi;
Mengingat :
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  5. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI.


BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan:
a. Tarif Retribusi Jasa Umum Angka II Pelayanan Kebersihan huruf A Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum angka 1;
b. Tarif Retribusi Jasa Umum pada BLUD Rumah Sakit Paru Respira angka I huruf A Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan angka 3, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 18; dan
c. Tarif Retribusi Jasa Umum pada BLUD RSJ Ghrasia angka I huruf F dan huruf G, angka III huruf A, huruf C, huruf E, huruf F, huruf G, huruf H, huruf J, angka V huruf A, angka VI huruf A dan huruf B,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan:
a. Angka I Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, huruf F Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan angka 5, huruf H Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah angka 2, huruf I Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga angka 2, huruf Q Urusan Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Pemerintahan angka 2, angka 4, dan angka 5;
b. Penyediaan Tempat Penginapan atau Pesanggrahan atau Villa, huruf C Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, huruf I Urusan Penghubung Daerah;
c. Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan angka 1, angka 2 dan angka 3;
d. Penjualan Produksi Usaha Daerah, angka II Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian huruf A, huruf B, dan huruf D, angka III Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan huruf A;
e. Pemanfaatan Aset Daerah yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, angka IV Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan huruf A angka 1, angka VIII Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah huruf B, angka X Urusan Kebudayaan huruf C, angka XVIII Urusan Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Pemerintahan huruf C angka 2;
f. Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, angka I Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan huruf J;
g. Pemanfaatan Aset Daerah angka I Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan huruf J;
h. Penjualan Produksi Usaha Daerah, angka III Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan huruf I, angka II Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan huruf A; dan
i. Pemanfaatan Aset Daerah, angka II Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan huruf A,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

    
Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
               
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.




Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Januari 2024
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

HAMENGKU BUWONO X


Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Januari 2024
SEKRETARIS DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

BENY SUHARSONO

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA