Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 2/BC/2015
Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2015
TENTANG
TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1921);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
- Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
- Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
BAB II
PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 2
Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik.
(1) | Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, mempunyai kewajiban:
|
||||||||
(2) | Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, mempunyai kewajiban:
|
||||||||
(3) | Ketentuan mengenai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
BAB III
PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 5
Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau pengusaha Tempat penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat penyimpanan dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
(1) | Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau pengusaha Tempat penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). |
(2) | Atas Pengeluaran barang kena cukai asal impor dari Kawasan Pabean di pelabuhan pemasukan, importir wajib melampirkan pemberitahuan pemasukan barang kena cukai berupa dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dari Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau importir. |
(3) | Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melampirkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya. |
(1) | Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap:
|
||||
(2) | Pejabat bea dan cukai dapat mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ke atau dari Pabrik. | ||||
(3) | Pengawasan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat penyimpanan. | ||||
(4) | Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan. |
(1) | Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). |
(2) | pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut. |
(3) | Tata cara pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam keadaan darurat dilakukan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
(1) | Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pengangkutan barang kena cukai yang wajib dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa:
|
(1) | Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali, wajib dilindungi dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). | ||||||||
(2) | Pengangkutan barang kena cukai yang wajib dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas, berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di peredaran Bebas (CK-6). | ||||
(2) | Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari:
|
||||
(3) | Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai. | ||||
(4) | Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah dan/atau Jenis barang kena cukai yang berbeda antara CK-6 dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lebihnya dianggap tidak dilindungi Dokumen Cukai. |
Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) berlaku sebagai dokumen:
a. | pemberitahuan pemasukan, pemberitahuan pengeluaran, dan sekaligus sebagai pelindung pengangkutan barang kena cukai dalam hal:
|
||||||||||||||||||||||||
b. | pemberitahuan pengeluaran dan pelindung pengangkutan barang kena cukai dalam hal:
|
||||||||||||||||||||||||
c. | pemberitahuan pemasukan dan pelindung pengangkutan barang kena cukai dalam hal:
|
||||||||||||||||||||||||
d. | pelindung pengangkutan barang kena cukai dalam hal:
|
(1) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dan Pelindung pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(2) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan setelah penetapan jangka waktu pengangkutan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan setelah mendapat nomor pendaftaran. |
(4) | Hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk melindungi pengangkutan. |
(1) | Pengangkutan barang kena cukai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). |
(2) | Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), pengusaha dapat meminta perpanjangan jangka waktu. |
(3) | Perpanjangan jangka waktu pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai sebelum jangka waktu pengangkutan berakhir dengan menyebutkan alasannya. |
(4) | Kepala Kantor yang memberikan persetujuan perpanjangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus memberitahukan persetujuan perpanjangan kepada Kepala Kantor tempat dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) diajukan. |
(1) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) harus diselesaikan pada SAC-8 atau diterima kembali oleh Kantor tempat dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) diajukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah jangka waktu pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(2) | Dalam hal ketentuan pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka pengajuan pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) berikutnya tidak dilayani. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan terhadap Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), dalam hal:
|
||||
(2) | Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan pembatalan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). | ||||
(3) | Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan, dalam hal:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan terhadap dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di peredaran Bebas (CK-6) berdasarkan permohonan pengusaha. |
(2) | Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengusaha secara tertulis dengan memuat alasan pembatalan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6). |
(3) | pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai dari tempat asal ke tempat tujuan. |
Dalam hal Kantor yang mengawasi tempat tujuan, tempat penimbunan terakhir, pelabuhan muat, pelabuhan singgah terakhir, atau kawasan pabean di pelabuhan pemasukan belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-SJ, proses perekaman penyelesaian pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dilakukan di Kantor tempat dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) diajukan.
Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan setelah kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual dengan menerbitkan surat tugas pelayanan manual.
(1) | Terhadap saldo barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai atau fasilitas tidak dipungut cukai yang berada di tempat penimbunan pengguna fasilitas yang tidak lagi menggunakan fasilitas pembebasan cukai atau fasilitas tidak dipungut cukai, dapat dikembalikan ke pemasok dengan dilindungi Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). |
(2) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemasok ke Kantor yang mengawasi pemasok. |
(1) | Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan penyelesaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) pada Kantor yang menerapkan SAC-S, sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan penyelesaian pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) pada Kantor yang belum menerapkan SAC-S, sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara penyampaian dan penyelesaian dokumen pelindung pengangkutan Etil Alkohol/Minuman mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di peredaran Bebas (CK-6) dalam bentuk data elektronik dengan menerapkan SAC-S, sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Tata cara penyampaian dan penyelesaian dokumen pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di peredaran Bebas (CK-6) dalam bentuk tulisan di atas formulir, sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tata cara pengisian pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dan pemberitahuan Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) sesuai Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 tentang Tata Cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 15 Februari 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.