Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KM.4/2024

Kategori : Lainnya

Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/KM.4/2024

TENTANG

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; 
  2. bahwa perlu standardisasi jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408); 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256); 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); 
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Memperhatikan :
  1. Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan nomor HK.01.01/859/M-DAG/SD/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor; 
  2. Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan nomor HK.01.01/135/M-DAG/SD/3/2024 tanggal 5 Maret 2024 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.


KESATU :

Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KEDUA :

Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor.


KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
a. Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KM.4/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Tekstil dan Produk Tekstil yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.4/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Ikan yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, dan Bahan Peledak Industri Komersial yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :
 
Jenis satuan barang yang digunakan dalam dokumen persetujuan impor, surat pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian terkait sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini dan belum dilakukan realisasi impor tetap menggunakan jenis satuan barang sesuai dokumen dimaksud.


KELIMA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan; 
2. Menteri Perdagangan;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pertahanan;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Badan Pengawas Obat dan Makanan;  
12. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
13. Kepala Lembaga National Single Window;
14. Direktur Teknis Kepabeanan;
15. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
16. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai;
17. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
18. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
19. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
20. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
21. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
22. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI