Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan. |
2. | Kewajiban Cukai adalah semua kegiatan di bidang cukai yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai. |
3. | Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan. |
4. | Pemberitahuan Cukai adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Cukai dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Cukai. |
5. | Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah Data Elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis. |
6. | Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah proses penyampaian dokumen dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. |
7. | Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk kendala lapangan yang tidak bisa diatasi. |
8. | Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dan/atau Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. |
9. | Direktur adalah Direktur yang memiliki tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi. |
10. | Pengguna Jasa adalah orang yang menggunakan layanan Kepabeanan dan/atau layanan Cukai. |
11. | Media Online yang selanjutnya disebut Digital Media adalah segala jenis media atau sarana komunikasi yang tersaji secara online melalui koneksi internet, seperti surat elektronik, website, blog, media sosial, jejaring sosial, termasuk aplikasi chatting. |
12. | Pihak Ketiga adalah pihak-pihak diluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik dari instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara atau pihak swasta yang menyediakan dan/atau mendukung layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). |
13. | Softcopy Flatfile aclalah Data Elektronik berisi data terstruktur yang dihasilkan dari modul penyampaian dokumen kepabeanan dan cukai, dan/atau data terstruktur yang dihasilkan dari sistem sesuai standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
14. | Sistem Komputerisasi Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan Kepabeanan dan/atau Cukai. |
(1) | Keadaan Kahar yang berdampak tidak dapat beroperasinya SKP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional ditetapkan oleh Direktur. |
(2) | Direktur dapat memberitahukan Penetapan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Digital Media kepada seluruh Kepala Kantor Bea dan Cukai segera setelah keadaan kahar ditetapkan. |
(3) | Direktur harus membuat dan menyampaikan surat Direktur mengenai penetapan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Kepala Kantor Bea dan Cukai segera setelah keadaan kahar ditetapkan. |
(4) | Penetapan waktu pelayanan Keadaan Kahar ditentukan paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan Keadaan Kahar yang bersifat lokal. | ||||||||
(2) | Tata Cara Penetapan Keadaan Kahar yang bersifat lokal sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
(3) | Penetapan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pemberitahuan/ pengumuman dengan menggunakan Digital Media kepada Pengguna Jasa. | ||||||||
(4) | Keadaan Kahar yang bersifat lokal ditetapkan dalam hal terjadi:
|
||||||||
(5) | Penetapan waktu pelayanan Keadaan Kahar yang bersifat lokal sesuai Penetapan waktu pelayanan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). | ||||||||
(6) | Penetapan waktu pelayanan Keadaan Kahar dapat ditetapkan lain oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang/dokumen. | ||||||||
(7) | Penetapan pelayanan pada Keadaan Kahar oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dituangkan dalam Berita Acara Pelayanan Keadaan Kahar sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
(8) | Dalam hal diperlukan Berita Acara Pelayanan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditembuskan kepada Kepala Kantor tujuan. |
(1) | Dalam Keadaan Kahar, penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai tetap dapat dilakukan. |
(2) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media penyimpanan elektronik. |
(3) | Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar melalui media penyimpanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar dapat dilakukan secara manual. |
(1) | Jenis Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Jenis Pemberitahuan Cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), meliputi;
|
(1) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar melalui media penyimpanan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan jika proses PDE baik secara langsung maupun melalui Pihak Ketiga tidak dapat dilakukan, namun SKP masih dapat beroperasi. |
(2) | Pengguna Jasa menyampaikan Softcopy Flatfile yang telah disimpan dalam media penyimpanan elektronik ke Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(3) | Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai melalui media penyimpanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan jika proses PDE baik secara langsung maupun melalui Pihak Ketiga tidak dapat dilakukan dan SKP tidak berfungsi. |
(2) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
(3) | Cara pengisian dan bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan cara pengisian formulir di bidang kepabeanan dan/atau cukai. |
(4) | Pengguna Jasa menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(5) | Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, Direktur dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai harus menyampaikan pemberitahuan berakhirnya Keadaan Kahar. |
(2) | Pemberitahuan berakhirnya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat nasional dapat dilakukan oleh Direktur melalui Digital Media kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(3) | Direktur harus membuat dan menyampaikan surat Direktur mengenai penetapan berakhirnya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat nasional kepada seluruh Kepala Kantor Bea dan Cukai segera setelah ditetapkan berakhirnya Keadaan kahar. |
(4) | Pemberitahuan berakhirnya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lokal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai menggunakan Digital Media dengan tetap menyampaikan surat mengenai penetapan berakhirnya Keadaan Kahar kepada Direktur. |
(5) | Kepala Kantor harus melakukan pemberitahuan/pengumuman mengenai berakhirnya Keadaan Kahar dengan menggunakan Digital Media kepada Pengguna Jasa. |
(1) | Untuk kepentingan perekaman data, maka terhadap data yang dihasilkan dari pelayanan yang dilakukan dalam Keadaan Kahar harus dilakukan pengunggahan atau perekaman ke dalam SKP. |
(2) | Jangka waktu perekaman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah SKP berfungsi kembali. |
(3) | Kepala Kantor dapat menentukan jangka waktu perekaman kembali lebih dari 1 (satu) minggu setelah SKP berfungsi kembali dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah dokumen yang dilayani dalam keadaan kahar. |
(4) | Proses pengunggahan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pelayanan Keadaan Kahar sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan disampaikan kepada Direktur. |
(1) | Direktur melakukan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan dalam Keadaan Kahar melalui berita acara yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling sedikit satu (1) kali dalam satu (1) tahun. |
(3) | Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan mitigasi resiko untuk penanganan Keadaan Kahar dikemudian hari. |
(1) | Penetapan Keadaan Kahar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tata Cara Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai tetap mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Pemberitahuan Pabean dan/atau Pemberitahuan Cukai. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.