Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Penjelasan huruf a Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penjelasan huruf j ayat (1) dan huruf b ayat (2) Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 (tujuh) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Pasal 24B
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. |
Di antara Bagian Ketiga BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Tata Kelola Barang Milik Otorita dan Penyelenggaraan Perumahan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. |
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Pasal 36B
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
1. | Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
I. | UMUM Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Optimalisasi pelaksanaan tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan yang sama dalam upaya mewujudkan Ibu Kota Nusantara, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali kalangan pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi. Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa merupakan unsur yang strategis dan penting, mengingat pada akhirnya, Ibu Kota Nusantara merupakan mahakarya bersama bangsa Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Undang-Undang ini bahwa yang dimaksud dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dijabarkan berikut ini:
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan untuk memperkuat 2 (dua) aspek pengaturan. Aspek pengaturan pertama berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Perkuatan tata kelola sangat penting untuk menegaskan karakter dasar Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah khusus, dilakukan sejumlah perubahan yang dijabarkan berikut ini:
Aspek pengaturan kedua berkaitan dengan upaya mengoptimalkan investasi di Ibu Kota Nusantara melalui penguatan jaminan kepastian berusaha bagi investor dan pelaku usaha. Investasi yang optimal di Ibu Kota Nusantara penting untuk memastikan kontribusi swasta dalam pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara sehingga dapat meringankan beban pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk optimalisasi investasi di Ibu Kota Nusantara, diadakan sejumlah perubahan berupa materi muatan baru dan penguatan pengaturan yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, termasuk bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara. Adanya penguatan tersebut akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, meliputi yang dijabarkan berikut ini:
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara, pemerintah menetapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan kota berkelanjutan di dunia adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis, yang di dalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota di dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% (tujuh puluh lima persen) kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dengan konsep masterplan sebagai ekosistem yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penggerak ekonomi Indonesia di masa depan" adalah sebagai kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. Ibu Kota Nusantara menetapkan strategi ekonomi superhub yang terkait dengan strategi tata ruang untuk melampaui potensi saat ini, memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "simbol identitas nasional" adalah kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia.
Angka 2
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas ketuhanan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini berfungsi memberikan perlindungan dan penghormatan atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah bagi masyarakat pada khususnya di Ibu Kota Nusantara dan wilayah sekitarnya. Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai tempat yang mengedepankan toleransi beragama dan menjamin keselarasan dalam pelaksanaan nilai-nilai ketuhanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat pada khususnya di Ibu Kota Nusantara dan wilayah sekitarnya dan pada umumnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai tempat yang mengedepankan kelayakan hidup yang aman dan terjangkau, yang berfokus pada masyarakat dengan konsep pembangunan dan perumahan yang memastikan lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk di saat ini dan yang akan datang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kebhinekatunggalikaan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik di Ibu Kota Nusantara maupun wilayah lainnya di Indonesia. Juga untuk merepresentasikan Ibu Kota Nusantara yang memelihara kekayaan budaya, memperkuat inklusi sosial, dan memberikan rasa gotong royong di tengah masyarakat yang beragam.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Asas keadilan merupakan landasan dari kesetaraan yang akan diwujudkan di Ibu Kota Nusantara dengan strategi ekonomi yang berorientasi pada masa depan dan akses yang adil ke pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang kerja.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kesamaan" kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa dalam setiap materi muatan Undang-Undang ini sebagai jaminan kepastian hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, terutama masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah sekitarnya.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya keseimbangan ekologis yang menghormati dan merangkul alam melalui integrasi dan pelestarian bentang alam yang ada, dan mendesain sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung, ruang hijau, dan ruang biru. Keserasian dan keselarasan di Ibu Kota Nusantara juga diwujudkan melalui keterhubungan, keaktifan, dan kemudahan akses masyarakat di Ibu Kota Nusantara, dengan strategi mobilitas terintegrasi yang menempatkan warga di garis depan dengan menekankan kemudahan berjalan kaki dan transportasi umum.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi pemerintahan" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang nyaman dan efisien untuk tata kelola pemerintahan, bisnis, dan penduduk melalui informasi, komunikasi, dan teknologi, melalui penerapan kota cerdas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kesetaraan" adalah prinsip untuk menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk semua, sehingga terwujud pendapatan per kapita yang tinggi, rendahnya kesenjangan ekonomi, serta menciptakan keharmonisan dan keunikan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keseimbangan ekologi" adalah prinsip dalam mendesain kota sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung, ruang hijau, dan ruang biru.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "ketahanan" adalah prinsip dalam rangka mewujudkan infrastruktur perkotaan dengan sistem sirkuler dan tangguh.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan pembangunan" adalah prinsip untuk mewujudkan kota hemat energi, pemanfaatan energi terbarukan, dan rendah emisi karbon.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kelayakan hidup" adalah prinsip untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "konektivitas" adalah prinsip dalam rangka mewujudkan kemudahan akses dan kecepatan, serta memprioritaskan mobilitas aktif penduduk.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kota cerdas" adalah prinsip yang bertujuan menciptakan kota yang nyaman dan efisien untuk tata kelola pemerintahan, bisnis, dan penduduk melalui informasi, komunikasi, dan teknologi.
Angka 3
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk di dalam ketentuan ini adalah pemberian insentif fiskal dan/atau nonfiskal yang dapat diusulkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan "daerah mitra Ibu Kota Nusantara" adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara" adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
Angka 5
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menjadi acuan bagi penyusunan pengaturan penataan ruang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lihat Penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "konsolidasi Tanah" adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan Tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Selama Otorita Ibu Kota Nusantara masih berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang maka pendanaan dilakukan dengan mekanisme bagian anggaran. Sedangkan, setelah Otorita Ibu Kota Nusantara berkedudukan sebagai pengelola keuangan daerah khusus, pendanaan penataan ulang Tanah dilakukan dengan mekanisme transfer ke Ibu Kota Nusantara.
Angka 6
Pasal 15A
Ayat (1)
Huruf a
Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara" adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara, berasal dari perolehan lainnya yang sah, atau barang yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Otorita Ibu Kota Nusantara. Apabila perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme pengadaan Tanah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka status Tanah yang diperoleh merupakan Barang Milik Negara, untuk kemudian dapat ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara. Huruf c
Tanah milik masyarakat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Tanah negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu HAT, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah/barang milik Otorita Ibu Kata Nusantara.
Ayat (2)
Termasuk dalam Barang Milik Negara yaitu Tanah yang sebelumnya ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kata Nusantara yang kemudian dialihkan penetapannya menjadi Barang Milik Negara karena akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (3)
Pemberian hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kata Nusantara dilakukan dengan memperhatikan hak milik dan HAT dalam bentuk lain yang dipegang oleh masyarakat, serta HAT masyarakat adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lihat Penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 16A
Ayat (1)
Jangka waktu hak guna usaha pada Ayat ini diberikan dengan tahapan:
Ayat (2)
Jangka waktu hak guna bangunan pada Ayat ini diberikan dengan tahapan:
Ayat (3)
Jangka waktu hak pakai pada Ayat ini diberikan dengan tahapan:
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Evaluasi dilakukan bersama oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Ayat (6)
Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT termasuk luas penguasaan tanah yang diberikan kepada pelaku usaha.
Angka 8
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara" adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara terdapat komponen yang berasal dari transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diprioritaskan untuk dukungan pemberian layanan publik sesuai standar pelayanan minimal. Huruf c
Untuk menjaga kesinambungan fiskal dilakukan upaya untuk mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan jangka waktu untuk alokasi pendanaan program prioritas nasional dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara" adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara.
Yang dimaksud dengan "retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara" adalah retribusi yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara termasuk retribusi terhadap layanan yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ayat (5)
Pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku bagi daerah dengan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi daerah dengan otonomi khusus berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak dan retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
Ayat (6)
Lihat Penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Ayat (7)
Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh duplikasi antara belanja kementerian/lembaga dengan transfer.
Badan usaha Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi badan usaha milik negara yang pemegang kuasanya Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau badan usaha milik Otorita Ibu Kota Nusantara. Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 24A
Ayat (1)
Lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pendapatan Ibu Kota Nusantara" adalah semua hak Otorita Ibu Kota Nusantara yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendapatan asli Ibu Kota Nusantara" adalah pendapatan Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari pajak daerah Ibu Kota Nusantara, retribusi daerah Ibu Kota Nusantara, hasil pengelolaan kekayaan Ibu Kota Nusantara yang dipisahkan, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pendapatan asli Ibu Kota Nusantara sebagai pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b
Yang dimaksud dengan pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
Transfer ke Ibu Kota Nusantara dialokasikan untuk, antara lain:
sampai dengan Otorita Ibu Kota Nusantara mampu memenuhi pendanaan secara mandiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pendapatan lain Ibu Kota Nusantara yang sah adalah seluruh pendapatan Ibu Kota Nusantara selain pendapatan asli Ibu Kota Nusantara dan pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara, seperti hibah dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Lihat Penjelasan ayat (2) huruf a.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pengaturan transfer yang dapat dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pengelola Anggaran/Pengelola Barang untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b.
Pasal 24B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Lihat Penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 25
Ayat (1)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan antara lain Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam hal terdapat perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang berdampak terhadap penyesuaian anggaran/pendanaan maka penyesuaian anggaran/pendanaan dilaksanakan dengan mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran pada kementerian/lembaga. Rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara mencakup rencana pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara. Ayat (2)
Lihat Penjelasan Pasal 24A ayat (2).
Ayat (3)
Lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang membidangi pemerintahan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi pengelola anggaran/pengelola barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2), Otorita Ibu Kota Nusantara harus menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara setiap tahunnya. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara tersebut dilakukan dengan mengikuti prinsip penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai mekanisme harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan tata kelola yang baik, dengan tidak mengurangi kekhususan yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat (9)
Ketentuan mengenai penyusunan Pendapatan dan Belanja Ibu Kota termasuk ketentuan mengenai standar Anggaran Pendapatan dan Belanja Nusantara.
Angka 12
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b.
Ayat (3)
Lihat Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Barang Milik Daerah yang dialihkan dari pemerintah daerah kepada Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Lihat Penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Angka 14
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan tahapan dan target yang ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, diperlukan peran serta kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu Kota Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain melalui skema belanja kementerian/lembaga. Ayat (3)
Peran serta kementerian/lembaga dalam persiapan, pembangunan, dan/C284 atau pemindahan Ibu Kota Negara tidak mengurangi tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai koordinator dan pelaksana persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu Kota Negara. Untuk itu kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat (4)
Pengalihan Barang Milik Negara kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 15
Bagian Keempat
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 36A
Cukup jelas.
Pasal 36B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penanggungjawab penyelenggaraan perumahan melalui pembangunan hunian berimbang di wilayah Ibu Kota Nusantara mengintegrasikan penyelenggaraan perumahan dengan Rencana Detail Tata Ruang.
Mekanisme penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang dan akan melaksanakan kewajiban tersebut di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai spesialisasi dan bidang keahlian yang dimiliki. Ayat (5)
Pemberian HAT berupa hak milik dilakukan sepanjang Tanah yang diperoleh masyarakat difungsikan sesuai dengan penataan ruang Ibu Kota Nusantara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman adalah peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman termasuk peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Huruf a Kewajiban pembangunan hunian berimbang di luar wilayah Ibu Kota Nusantara yang timbul di masa lalu atau sebelum Undang-Undang ini disahkan, dan belum terlaksana karena tidak cukupnya daya dukung usaha di dalam kebijakan sektoral.
Yang dimaksud dengan periode tertentu adalah periode pelaksanaan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Yang dimaksud dengan bentuk adalah rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial, rumah sewa, atau bentuk lainnya. Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Pasal II Angka 1
Huruf a
Ketentuan ini diperlukan agar proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan yang sedang dilakukan tidak akan mengganggu pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Huruf b
Materi muatan Peraturan Pemerintah antara lain waktu penetapan pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi pengelola keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Angka 2
Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.