Pengumuman Nomor : PENG - 18/PJ.09/2024
Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Npwp 16 Digit, Nitku, Dan Npwp 15 Digit
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
12 Juli 2024
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 18/PJ.09/2024
TENTANG
PEMBARUAN DAFTAR LAYANAN PERPAJAKAN BERBASIS NPWP 16 DIGIT, NITKU, DAN NPWP 15 DIGIT
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023, serta berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), serta memperhatikan Siaran Pers kami terdahulu Nomor SP-21/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU, kami sampaikan hal sebagai berikut.
A. | Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan daftar layanan sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 terdiri atas 21 layanan sebagai berikut.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0, E-Faktur Web Base, serta ENofa, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Sehubungan dengan poin huruf b di atas, kepada Pengusaha Kena Pajak agar melakukan penyesuaian aplikasi terkait, dengan memperhatikan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D | Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan), dengan memperhatikan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Dwi Astuti
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.