| 1. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: 
 
 Pasal 10A 
 
| (1) | Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: 
 
yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| a. | pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau |  
| b. | transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, |  |  
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi. |  
| (3) | Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: 
 
| a. | setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan; |  
| b. | pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal; |  
| c. | penutupan polis baru; dan |  
| d. | kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain. |  |  
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi: 
 
| a. | pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor; |  
| b. | penutupan rekening; atau |  
| c. | pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |  |  | 
| 2. | Paragraf 7 dihapus 
 | 
| 3. | Pasal 13 dihapus. 
 | 
| 4. | Pasal 14 dihapus. 
 | 
| 5. | Pasal 24A dihapus 
 | 
| 6. | Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: 
 
 BAB VAANTI PENGHINDARAN
 | 
| 7. | Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: 
 
 Pasal 30A 
 
| (1) | Setiap orang termasuk: 
 
dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
| a. | LJK; |  
| b. | LJK Lainnya; |  
| c. | Entitas Lain; |  
| d. | pimpinan dan/atau pegawai LJK; |  
| e. | pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; |  
| f. | pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; |  
| g. | Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; |  
| h. | Pemegang Rekening Keuangan Entitas; |  
| i. | penyedia jasa; |  
| j. | perantara; dan/atau |  
| k. | pihak lain, |  |  
| (2) | Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan: 
 
| a. | kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi; dan |  
| b. | kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain tersebut. |  |  
| (3) | Direktur Jenderal Pajak berwenang: 
 
| a. | menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan |  
| b. | memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |  |  
| (4) | Setiap orang termasuk: 
 
dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
| a. | LJK; |  
| b. | LJK Lainnya; |  
| c. | Entitas Lain; |  
| d. | pimpinan dan/atau pegawai LJK; |  
| e. | pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; |  
| f. | pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; |  
| g. | Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; |  
| h. | Pemegang Rekening Keuangan Entitas; |  
| i. | penyedia jasa; |  
| j. | perantara; dan/atau |  
| k. | pihak lain, |  |  
| (5) | Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. |  | 
| 8. | Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
 
 Pasal 31 
 
| (1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal 30A. |  
| (1a) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10. |  
| (1b) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada setiap orang termasuk: 
 
dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).
| a. | LJK; |  
| b. | LJK Lainnya; |  
| c. | Entitas Lain; |  
| d. | pimpinan dan/atau pegawai LJK; |  
| e. | pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; |  
| f. | pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; |  
| g. | Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; |  
| h. | Pemegang Rekening Keuangan Entitas; |  
| i. | penyedia jasa; |  
| j. | perantara; dan/atau |  
| k. | pihak lain, |  |  
| (2) | Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |  | 
| 9. | Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
 
 Pasal 32 
 
| (1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: 
 
| a. | apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: 
 
| 1. | tidak memberikan klarifikasi; atau |  
| 2. | memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10; atau |  |  
| b. | dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 25. |  
| c. | dihapus. |  |  
| (1a) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada setiap orang termasuk: 
 
| a. | LJK; |  
| b. | LJK Lainnya; |  
| c. | Entitas Lain; |  
| d. | pimpinan dan/atau pegawai LJK; |  
| e. | pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; |  
| f. | pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; |  
| g. | Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; |  
| h. | Pemegang Rekening Keuangan Entitas; |  
| i. | penyedia jasa; |  
| j. | perantara; dan/atau |  
| k. | pihak lain, |  |  
|  | apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1b), orang dimaksud: 
 
| a. | tidak memberikan klarifikasi; atau |  
| b. | memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4). |  |  
| (2) | Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |  
| (3) | dihapus. |  | 
| 10. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
 
 Pasal 33 
 
| (1) | Dalam hal berdasarkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 setiap orang termasuk: 
 
belum memenuhi kewajiban dan/atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
| a. | LJK; |  
| b. | LJK Lainnya; |  
| c. | Entitas Lain; |  
| d. | pimpinan dan/atau pegawai LJK; |  
| e. | pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; |  
| f. | pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; |  
| g. | Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; |  
| h. | Pemegang Rekening Keuangan Entitas; |  
| i. | penyedia jasa; |  
| j. | perantara; dan/atau |  
| k. | pihak lain, |  |  
| (1a) | Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |  
| (2) | Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |  
| (3) | dihapus. |  
| (4) | dihapus. |  | 
| 11. | Pasal 34A dihapus. 
   |