Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Peta Kapasitas Fiskal Daerah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2024

TENTANG

PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERIKEUANGANREPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
 
Mengingat  :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
  2. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2


(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
a. pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
1. penerimaan dalam negeri; dan/atau
2. pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal;
b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
c. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
d. pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
e. pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah;
f. pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan;
g pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur; dan
h. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.


Pasal 4


(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5


(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan  mengenai formula Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 6


(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8


Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom induk.


Pasal 9


Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 691), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N MULYANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 628