Peraturan Pemerintah Nomor : 39 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Dan Kesehatan Internasional Batam


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
  2. bahwa sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam;

 
Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM.
  
 

Pasal 1


Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
   
  

Pasal 2


Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 47,17 Ha (empat puluh tujuh koma satu tujuh hektare) terdiri atas:

  1. wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha (dua puluh tiga koma satu nol hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
  2. wilayah Nongsa seluas 24,07 Ha (dua puluh empat koma nol tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

   

Pasal 3

 

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. pada wilayah Sekupang:
1. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
2. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kata Batam.
b. pada wilayah Nongsa:
1. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
2. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Sungai Nongsa; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


 

Pasal 4


Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:

  1. pariwisata; dan
  2. kesehatan.

 

 Pasal 5

 

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.


  

Pasal 6

 

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b, sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

 
 

Pasal 7

 

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.



Pasal 8


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
 
 

Pasal 9


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.


JOKO WIDODO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 208
 





PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM

 

I. UMUM
 
Kawasan Sekupang dan Nongsa yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dikembangkan pada beberapa kegiatan usaha, terutama untuk mendorong pengembangan kegiatan pariwisata dan kesehatan yang sesuai dengan karakteristik wilayah Sekupang dan Nongsa. Pengembangan kawasan Sekupang dan Nongsa tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
 
Kawasan Nongsa dan Sekupang berdekatan dengan Bandar Udara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Sekupang. Kawasan Nongsa dan Sekupang telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan kesehatan dan pariwisata berstandar pelayanan internasional yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat baik domestik maupun internasional dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi.
 
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Karunia Praja Pesona mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
 
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam oleh badan usaha PT Karunia Praja Pesona disampaikan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
 
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
 

II.

PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kesehatan" adalah kegiatan usaha pelayanan kesehatan khusus dengan standar pelayanan internasional yang didukung oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terakreditasi. Kegiatan usaha kesehatan ini mencakup pula kegiatan usaha industri farmasi, industri peralatan kesehatan, serta riset dan pengembangan di bidang kesehatan.

 

Pasal 5

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah Kota Batam, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal yang diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha" antara lain fasilitas fiskal yang diterima badan usaha atau pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak kecuali terdapat penyerahan barang/jasa kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Penetapan masa transisi oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan memperhatikan kebijakan nasional terkait pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam merupakan sebagian wilayah yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

 

Pasal 9

Cukup jelas.

 
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6992