Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik lndonesia, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.


Pasal 1

 

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
b. pembayaran biaya perkara tindak pidana;
c. pembayaran denda tindak pidana;
d. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
e. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
f. uang rampasan negara;
g. hasil penjualan barang rampasan negara;
h. hasil penjualan benda sita eksekusi;
i. hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak;
j. hasil penjualan barang temuan;
k. uang temuan;
l. hasil pengembalian kerugian keuangan negara;
m. hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara;
n. hasil kerja sama di bidang hukum;
o. sisa uang titipan pembayaran denda yang tidak diambil oleh pelanggar;
p. pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang;
q. denda damai; dan
r. hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dan huruf p merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan/atau akibat dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
b. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/ atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, baik di luar persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, perbankan, atau tindak pidana lainnya.
d. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil kerja sama di bidang hukum dengan negara lain, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya.
e. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa uang denda yang dititipkan oleh pelanggar karena pengadilan memutuskan pidana denda lebih kecil dari uang yang dititipkan pelanggar dan sudah diberitahukan oleh jaksa kepada pelanggar narnun setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan tidak diambil oleh pelanggar.
f. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran sejumlah uang denda damai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilakukan penyelesaian melalui penjualan lelang sampai dengan terpidana meninggal namun terhadap piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan.
(3) Penentuan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf p sebesar yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang atau dalam hal dilakukan penjualan langsung berdasarkan berita acara penjualan barang rampasan negara/benda sita eksekusi/barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak/barang temuan sebagai pengganti risalah lelang.
c. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, sebesar hasil temuan sebagaimana ditetapkan dalam penetapan hakim atau diputus oleh pengadilan.
d. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, sebesar uang yang dititipkan pada tahap penyelidikan yang dihitung berdasarkan perhitungan audit internal inspektorat atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m yang berasal dari hasil upaya Jaksa Pengacara Negara di luar persidangan (nonlitigasi) sebesar jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, dan untuk upaya dalam persidangan (litigasi) sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
f. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dengan negara lain, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya.
g. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sebesar sisa dari denda yang ditetapkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar denda damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Jaksa Agung.
i. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.



Pasal 2


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 3


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

td

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2O24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

td

PRATIKNO





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 198







PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJEIASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta adanya perkembangan organisasi dan tata kerja pada Kejaksaan Republik Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah
 
II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "uang pengganti tindak pidana korupsi" adalah pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana perkara tindak pidana korupsi, termasuk uang dan/ atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nontitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara koneksitas tindak pidana korupsi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "biaya perkara tindak pidana" adalah pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "uang rampasan negara" adalah uang sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "barang rampasan negara" adalah barang bukti/benda sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "benda sita eksekusi" adalah aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terpidana atau aset terkait terpidana yang telah disita sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pemenuhan pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, dan/atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset atas penanganan perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak" adalah barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dikembalikan kepada yang berhak, namun yang berhak tidak mengambil barang bukti sehingga Kejaksaan dapat melakukan penjualan dan/atau pelelangan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang ditemukan dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam hal pelaku tindak pidana tidak ditemukan maka barang temuan tersebut dapat dilelang atau dijual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf k

Yang dimaksud dengan "uang temuan" adalah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana tetapi pemiliknya tidak ditemukan, termasuk mata uang virtual (virtual currency)

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara" adalah hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya baik di luar persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) terhadap:

 

1)

perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara;

  2) perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara;
  3) perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara;
  4) perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikan atau penuntutannya karena telah daluwarsa sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara;
  5) perkara tindak pidana korupsi yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) atau diputus bebas (vrijspraak), namun terdapat kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara yang harus dipulihkan;
  6) perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negaranya tidak berhasil dipulihkan seluruhnya;
  7) gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  8) perkara tindak pidana selain tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, atau perbankan, atau tindak pidana lain yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara.

 

Huruf n

Yang dimaksud dengan "hasil kerja sama di bidang hukum" adalah bagian asset sharing dari hasil kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup pemulihan aset maupun kerja sama hukum lainnya, baik dengan negara lain maupun dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya.


Huruf o

Cukup jelas.


Huruf p

Yang dimaksud dengan "pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang" adalah pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan setelah dikeluarkannya surat ketetapan hapusnya wewenang mengeksekusi karena daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Huruf q

Yang dimaksud dengan "denda damai" adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan oleh Kejaksaan.


Huruf r

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6990