Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 220/BC/2024
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check Dan Pemberitahuan Rejection Atas Bukti Asal Barang Pada Ceisa 4.0
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 220/BC/2024
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM INFORMASI PERMINTAAN RETROACTIVE CHECK DAN PEMBERITAHUAN REJECTION ATAS BUKTI ASAL BARANG PADA CEISA 4.0
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas proses penelitian bukti asal barang yang berupa Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang oleh Pejabat Bea dan Cukai, telah dilakukan pengembangan Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang pada CEISA 4.0 dan telah dilakukan uji coba di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0 Layanan Impor secara mandatory;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang, diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang pada CEISA 4.0;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi diLingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 836);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARAPENUH (MANDATORY) SISTEM INFORMASI PERMINTAAN RETROACTIVE CHECK DAN PEMBERITAHUAN REJECTION ATAS BUKTI ASAL BARANG PADA CEISA 4.0.
PERTAMA :
Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang yang selanjutnya disebut SIRERE pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0.
KEDUA :
Memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang dengan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja SamaInternasional Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KETIGA :
Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.