Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 204/PMK.04/2017
TENTANG
TOKO BEBAS BEA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea;
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang mengatur Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Toko Bebas Bea;
Mengingat :Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TOKO BEBAS BEA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. |
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
2. |
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. |
3. |
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
4. |
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
5. |
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
6. |
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. |
7. |
Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Toko Bebas Bea adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. |
8. |
Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk:
a. |
menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain 'dalam Daerah Pabean; dan |
b. |
tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|
9. |
Ruang Penjualan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk:
a. |
menjual barang; dan/atau |
b. |
menyerahkan, |
barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean. |
10. |
Tempat Penyerahan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea di:
a. |
terminal keberangkatan bandar udara internasional; |
b. |
terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama; |
c. |
tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri; atau |
d. |
tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat. khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri, |
di Kawasan Pabean untuk menyerahkan barang. |
11. |
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
12. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
13. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
14. |
Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
14. |
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. |
15. |
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. |
16. |
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. |
18. |
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. |
19 |
Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar-aplikasi dan antar-organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. |
20. |
Pemindai sidik jari adalah sebuah perangkat elektronik yang digunakan untuk menangkap gambar digital dari pola sidik jari. |
Pasal 2
(1) |
Toko Bebas Bea merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) |
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
Pasal 3
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
a. |
terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; |
b. |
terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; |
c. |
tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; |
d. |
tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; |
e. |
terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; atau |
f. |
dalam kota. |
Pasal 4
(1) |
Toko Bebas Bea harus mempunyai:
a. |
Ruang Penimbunan; dan |
b. |
Ruang Penjualan. |
|
(2) |
Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, Ruang Penimbunan dapat berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan. |
(3) |
Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan harus berada dalam satu lokasi Toko Bebas Bea. |
(4) |
Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dapat mempunyai Tempat Penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan atau tempat transit bandar udara internasional dan/atau pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d. |
(5) |
Ruang Penimbunan yang berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan utama lokasi Ruang Penjualan yang bersangkutan. |
(6) |
Perpindahan barang dari:
a. |
Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau |
b. |
Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota ke Tempat Penyerahan di terminal keberangkatan atau tempat transit bandar udara internasional dan/atau pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), |
dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir mengenai perpindahan barang. |
(7) |
Atas barang yang telah dibeli di Toko Bebas Bea wajib diserahkan di:
a. |
Ruang Penjualan; atau |
b. |
Tempat Penyerahan. |
|
BAB II
PENDIRIAN TOKO BEBAS BEA
Pasal 5
(1) |
Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea. |
(2) |
Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea. |
Pasal 6
(1) |
Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. |
(2) |
Penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan:
a. |
izin usaha sudah tidak berlaku lagi; |
b. |
bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/atau |
c. |
izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dicabut. |
|
Pasal 7
(1) |
Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pihak yang bermaksud menjadi Pengusaha Toko Bebas Bea mengajukan permohonan kepada:
a. |
Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah; atau |
b. |
Menteri c.q. Kepala KPU. |
|
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. |
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. |
.profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai:
1. |
perkiraan investasi; |
2. |
daftar jenis barang yang akan dijual di Toko Bebas Bea; |
3. |
sistem pengendalian internal; |
4. |
sistem pencatatan sediaan barang; dan |
5. |
rencana lokasi Toko Bebas Bea yang diusahakan; |
|
b. |
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Toko Bebas Bea; |
c. |
surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; |
d. |
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; |
e. |
surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, bea masuk, bea keluar, dan cukai; |
f. |
dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan sistem informasi persediaan (IT Inventory) dan sistem Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses secara realtime dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak antara lain petunjuk manual atau cetak layar (print screen); |
g. |
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea menjual Barang Kena Cukai; |
h. |
dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan alat pemindai sidik jari elektronik; dan/atau |
i. |
dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan alat pembaca kartu kendali elektronik. |
|
(4) |
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pabean paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap:
a. |
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; |
b. |
menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi dan rekomendasi; dan |
c. |
meneruskan berita acara pemeriksaan lokasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Kepala Kantor Wilayah. |
|
(5) |
Dalam hal permohonan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala KPU paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap:
a. |
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan |
b. |
menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. |
|
(6) |
Perusahaan yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan pemaparan profil perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(7) |
Berdasarkan berita acara pemeriksaan lokasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. |
(8) |
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, sejak diterimanya:
a. |
berita acara pemeriksaan lokasi, rekomendasi, dan hasil pemaparan, untuk Kantor Wilayah; atau |
b. |
berita acara pemeriksaan lokasi dan hasil pemaparan, untuk KPU. |
|
(9) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea. |
(10) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat penolakan yang menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 8
Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Pasal 9
(1) |
Permohonan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
(2) |
Permohonan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual, dalam hal:
a. |
penerapan Sistem Komputer Pelayanan belum dapat dilakukan; atau |
b. |
keadaan kahar. |
|
Pasal 10
Pengusaha Toko Bebas Bea yang telah mendapatkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) memberitahukan secara tertulis kesiapan dan rencana memulai operasional Toko Bebas Bea kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Toko Bebas Bea.
Pasal 11
(1) |
Pengusaha Toko Bebas Bea wajib mengajukan permohonan perubahan data kepada:
a. |
Kepala Kantor Wilayah; atau |
b. |
Kepala KPU, |
dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan mengenai surat penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. |
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara manual, dalam hal:
a. |
penerapan Sistem Komputer Pelayanan belum dapat dilakukan; atau |
b. |
keadaan kahar. |
|
BAB III
PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Pasal 12
(1) |
Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari:
a. |
luar Daerah Pabean; |
b. |
Gudang Berikat; dan/atau |
c. |
Toko Bebas Bea lainnya, |
diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. |
(2) |
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari:
a. |
tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau |
b. |
Toko Bebas Bea lainnya yang barangnya berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, |
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(3) |
Terhadap pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(4) |
Terhadap pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari Toko Bebas Bea lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengusaha Toko Bebas Bea lainnya dimaksud wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(5) |
Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Toko Bebas Bea. |
(6) |
)Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus diterapkan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(7) |
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Toko Bebas Bea, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. |
(8) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
Pasal 13
(1) |
Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d, dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta Pajak Dalam Rangka Impor meliputi:
a. |
orang yang bepergian ke luar negeri; atau |
b. |
penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. |
|
(2) |
Pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass). |
Pasal 14
(1) |
Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yaitu:
a. |
anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik; |
b. |
pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan |
c. |
orang yang akan keluar dari Daerah Pabean. |
|
(2) |
Pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. |
(3) |
Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait. |
(4) |
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan suami atau istri yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) |
Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang kena cukai, pembelian dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai. |
(6) |
Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang kena cukai, pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam jumlah paling banyak:
a. |
10 (sepuluh) liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan; dan/atau |
b. |
300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus) batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut, |
diberikan pembebasan cukai. |
(7) |
Pembelian barang di Toko Bebas Bea oleh lembaga diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan ketentuan:
a. |
berdasarkan permohonart yang disampaikan oleh pimpinan lembaga diplomatik; |
b. |
untuk kepentingan khusus seperti perayaan hari kemerdekaan negara yang bersangkutan dan perayaan hari besar tertentu; |
c. |
telah direkomendasikan oleh instansi teknis terkait; |
d. |
dalam jumlah sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik; dan |
e. |
mendapatkan pembebasan cukai. |
|
(8) |
Terhadap pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyerahan barang yang dibeli dimaksud harus dilakukan di:
a. |
Toko Bebas Bea yang berlokasi di keberangkatan internasional bandar terminal keberangkatan internasional bandar udara internasional di Kawasan Pabean; |
b. |
Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; |
c. |
Toko Bebas Bea yang berlokasi di tempat transit terminal keberangkatan internasional bandar udara internasional di Kawasan Pabean; |
d. |
Toko Bebas Bea yang berlokasi di tempat transit terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; |
e. |
Tempat Penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan internasional bandar udara internasional di Kawasan Pabean; |
f. |
Tempat Penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; |
g. |
Tempat Penyerahan yang berlokasi di tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau |
h. |
Tempat Penyerahan yang berlokasi di tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean, |
yang memiliki nama perusahaan yang sama dengan Toko Bebas Bea. yang berlokasi di dalam. kota tempat pembelian barang. |
(9) |
Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass). |
(10) |
Pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,. dapat dimasukkan kembali ke Toko Bebas Bea dalam hal:
a. |
tidak diambil oleh pemiliknya di terminal keberangkatan; atau |
b. |
retur. |
|
Pasal 15
(1) |
Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat membeli barang kena cukai di Toko Bebas Bea sepanjang memiliki kartu kendali. |
(2) |
Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala korps diplomatik dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk, berdasarkan surat kuasa Kepala korps diplomatik yang bersangkutan. |
(3) |
Untuk mendapatkan kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan:
a. |
fotokopi paspor; |
b. |
pas foto orang yang bersangkutan; dan |
c. |
rekomendasi dari instansi teknis terkait yang paling sedikit memuat:
1. |
nama, kebangsaan, dan jabatan orang yang bersangkutan; |
2. |
nama dan kebangsaan dari suami atau istri dari orang yang bersangkutan; |
3. |
nama instansi atau lembaga tempat kerja orang yang bersangkutan; |
4. |
masa tugas; dan |
5. |
batasan jumlah barang yang dapat dibeli di Toko Bebas Bea. |
|
|
(4) |
Dalam hal suami atau istri dari anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dimohonkan untuk mendapatkan kartu kendali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga dilampirkan dengan fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri orang yang bersangkutan. |
(5) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(6) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan kartu kendali. |
(7) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. |
(8) |
Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. |
Pasal 16
(1) |
Kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus disediakan dalam bentuk kartu kendali elektronik. |
(2) |
Kartu kendali elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diverifikasi kepemilikannya dengan menggunakan pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik pada saat penggunaannya. |
Pasal 17
(1) |
Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali, anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan perpanjangan atas kartu kendali dimaksud sebelum atau sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) berakhir. |
(2) |
Dalam hal kartu kendali telah berakhir jangka waktu berlakunya, pembelian barang di Toko Bebas Bea tidak dapat dilayani. |
(3) |
Permohonan perpanjangan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dilampiri dengan:
a. |
kartu kendali yang jangka waktunya akan atau telah berakhir; |
b. |
fotokopi paspor; |
c. |
pas foto anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia; dan |
d. |
fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia, dalam hal suami atau istri dari anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia. akan dimohonkan untuk mendapatkan perpanjangan kartu kendali. |
|
(4) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(5) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan kartu kendali sebagai pengganti kartu kendali yang jangka waktunya akan atau telah berakhir. |
(6) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 18
(1) |
Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, dapat mengajukan perubahan atas kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU |
(2) |
Untuk mendapatkan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik, mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan rekomendasi dari instansi teknis terkait serta dokumen pendukung dalam rangka perubahan data dalam kartu kendali. |
Pasal 19
(1) |
Orang yang dapat membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan orang yang baru tiba dari luar negeri. |
(2) |
Pembelian barang yang berasal dari luar Daerah Pabean di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. |
(3) |
Pembelian barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang pada saat pemasukan barang ke Toko Bebas Bea tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(4) |
Pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass) serta dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. |
(5) |
Pembelian barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh melebihi batasan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. |
(6) |
Pembelian barang selain barang kena cukai, dalam jumlah melebihi batasan nilai yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas kelebihan nilai dikenakan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. |
(7) |
Atas penyerahan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Toko Bebas Bea wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan |
(8) |
Dasar perhitungan pungutan bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
bea masuk dihitung berdasarkan:
1. |
nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi pada saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada pembeli; dan/atau |
2. |
klasifikasi dan pembebanan yang berlaku pada saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada pembeli; dan |
|
b. |
Pajak Dalam Rangka Impor dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada pembeli. |
|
(9) |
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diperoleh dari penjumlahan nilai pabean ditambah Bea Masuk. |
(10) |
Penghitungan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri, yang berlaku pada saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada pembeli. |
BAB IV
KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Pasal 20
Pengusaha Toko Bebas Bea berkewajiban:
a. |
memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; |
b. |
menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; |
c. |
memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dan barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang ditimbun di Ruang Penimbunan; |
d. |
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pencatatan barang yang masuk dan keluar ke dan dari Toko Bebas Bea yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak secara real time dan online; |
e. |
memasang sistem Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara real time dan daring serta memiliki data rekaman paling sedikit selama 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; |
f. |
menyediakan:
1. |
komputer; dan |
2. |
sistem informasi yang terhubung dengan Sistem Komputer Pelayanan, |
dalam rangka pelayanan kepabeanan; |
g. |
mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Toko Bebas Bea kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam hal terdapat perubahan data Toko Bebas Bea; |
h. |
melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari KPU atau Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; |
i. |
menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea serta pemindahan barang dalam Toko Bebas Bea berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi sesuai Standar Akuntansi Indonesia; |
j. |
menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; |
k. |
memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan Toko Bebas Bea yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
l. |
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Toko Bebas Bea jika dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan |
m. |
secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. |
Pasal 21
(1) |
Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya. |
(2) |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan bahwa orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea merupakan orang tertentu yang berhak. |
(3) |
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. |
mencatat orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea; dan |
b. |
melakukan pemotongan kuota pada kartu kendali dalam hal pembelian dilakukan oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b. dan barang yang dibeli merupakan barang kena cukai. |
|
Pasal 22
(1) |
Pengusaha Toko Bebas Bea bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Toko Bebas Bea. |
(2) |
Pengusaha Toko Bebas Bea dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, dalam hal barang:
a. |
telah dijual kepada orang tertentu yang berhak; |
b. |
musnah tanpa sengaja; |
c. |
telah diekspor kembali; |
d. |
telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP); |
e. |
telah dipindahkan ke Gudang Berikat, dalam hal barang retur/reject; |
f |
telah dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang retur/reject; |
g |
telah dipindahkan ke Toko Bebas Bea lainnya; dan/atau |
h. |
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
|
Pasal 23
(1) |
Dalam hal barang musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, Pengusaha Toko Bebas Bea mengajukan permohonan pembebasan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang kepada Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang mengawasi. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan alasan dan dilampiri pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang. |
(3) |
Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dalam hal terjadi bencana alam; |
b. |
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal huru-hara, kebakaran, dan/atau kecelakaan darat; atau |
c. |
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dalam hal kecelakaan laut dan udara. |
|
(4) |
Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang mengawasi menerbitkan keputusan mengenai pembebasan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang. |
(5) |
Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang mengawasi memberikan surat penolakan disertai alasan. |
Pasal 24
(1) |
Barang kena cukai yang dijual di Toko Bebas Bea wajib dilekati tanda pengawasan cukai. |
(2) |
Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. |
tulisan "Republik Indonesia"; |
b. |
tulisan "Indonesia Duty and Excise Not Paid"; dan |
c. |
nama Pengusaha Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
|
(3) |
Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila dalam kemasan telah tercetak informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. |
di luar Daerah Pabean, tempat penimbunan sementara, Gudang Berikat, atau Ruang Penimbunan, dalam hal barang kena cukai berasal dari luar Daerah Pabean. |
b. |
di pabrik barang kena cukai atau Ruang Penimbunan, dalam hal barang kena cukai berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean. |
|
(5) |
Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
Pasal 25
Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang memasukkan barang larangan impor ke Toko Bebas Bea.
BAB V
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 26
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea dapat dilakukan dari:
a. |
luar Daerah Pabean; |
b. |
Gudang Berikat; |
c. |
Tako Bebas Bea lainnya; dan/atau |
d. |
tempat lain dalam Daerah Pabean. |
Pasal 27
(1) |
Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dapat dilakukan dengan tujuan:
a. |
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19; |
b. |
Gudang Berikat, dalam hal barang retur/reject; |
c. |
tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang retur/reject; |
d. |
Tako Bebas Bea lainnya; |
e. |
diekspor kembali; dan/atau |
f. |
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
|
(2) |
Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. |
(3) |
Barang yang dapat dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan terhadap barang yang rusak, busuk, dan/atau kedaluwarsa. |
(4) |
Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara pemusnahan. |
Pasal 28
(1) |
Terhadap transaksi pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara daring dengan aplikasi transaksi elektronik yang disediakan secara mandiri oleh Pengusaha Toko Bebas Bea. |
(2) |
Transaksi pengeluaran barang secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atas nama yang bersangkutan. |
(3) |
Aplikasi transaksi elektronik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan data pembeli dan data pembelian yang paling sedikit memuat:
a. |
nama pembeli; |
b. |
nomor paspor; |
c. |
jumlah dan jenis barang yang dibeli; |
d. |
nilai transaksi pembelian; dan |
e. |
nomor, nama, dan bank penerbit kartu kredit yang digunakan untuk transaksi. |
|
(4) |
Terhadap transaksi pengeluaran barang yang dilakukan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas penyerahan barang dimaksud harus diserahkan di Ruang Penjualan atau Tempat Penyerahan. |
Pasal 29
Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Toko Bebas Bea sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 30
(1) |
Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Atas penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak membeli, tidak berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali instansi teknis secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan. |
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 31
(1) |
Pemberitahuan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean dalam bentuk dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean, kecuali terhadap pengeluaran barang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan huruf f. |
(2) |
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea. |
(3) |
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui PDE Kepabeanan kecuali pada Kantor Pabean dimaksud belum menerapkan PDE Kepabeanan. |
(4) |
Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dengan tujuan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan menggunakan faktur penjualan. |
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
Pasal 32
(1) |
Pengusaha Toko Bebas Bea yang mengeluarkan barang dari Toko Bebas Bea sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). |
(2) |
Pengusaha Toko Bebas Bea yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(3) |
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Toko Bebas Bea dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 33
(1) |
Dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan/atau Pasal 24 atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah melakukan pembekuan terhadap izin Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
(2) |
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan. |
(3) |
Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea. |
(4) |
Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 34
(1) |
Izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
a. |
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
1. |
memasukkan barang Impor yang tidak berhubungan dengan izin Toko Bebas Bea yang telah diberikan; |
2. |
Pengusaha Toko Bebas Bea menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di Toko Bebas Bea; atau |
3. |
Pengusaha Toko Bebas Bea menjual barang kepada orang tertentu yang berhak membeli di Toko Bebas Bea melebihi kuota yang diberikan. |
|
b. |
menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea, yang dapat dibuktikan dengan:·
1. |
tidak diselenggarakannya pembukuan dalam kegiatan Toko Bebas Bea; |
2. |
tidak dilakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau |
3. |
tidak dilunasi utang bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam jangka waktu yang ditentukan. |
|
|
(2) |
Selama masa pembekuan, Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea. |
(3) |
Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. |
Pasal 35
Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
a. |
telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24; |
b. |
tidak terbukti dengan sengaja memasukkan barang larangan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan; |
c. |
tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin. yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a; dan |
d. |
telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea. |
Pasal 36
(1) |
Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
a. |
tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan/atau Pasal 24; dan/atau |
b. |
terbukti dengan sengaJa memasukkan barang larangan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan. |
|
(2) |
Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
a. |
terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau |
b. |
tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Toko Bebas Bea tersebut berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai. |
|
(3) |
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. |
Pasal 37
(1) |
Keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea dicabut dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
a. |
tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak penyerahan pemberitahuan pabean terakhir; |
b. |
menggunakan izin usaha perdagangan yang sudah tidak berlaku; |
c. |
dinyatakan pailit; |
d. |
bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Toko Bebas Bea dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; atau |
e. |
mengajukan permohonan pencabutan. |
|
(2) |
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. |
Pasal 38
(1) |
Terhadap keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea yang telah dilakukan pencabutan, Pengusaha Toko Bebas Bea dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, baik utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(2) |
Barang asal luar Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan/atau Pasal 37, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
a. |
diekspor kembali; |
b. |
dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau |
c. |
dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor sepanJang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan dan cukai di bidang impor. |
|
(3) |
Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan/atau Pasal 37, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
a. |
diekspor; |
b. |
dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau |
c. |
dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. |
|
(4) |
Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan |
(5) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Toko Bebas Bea dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. |
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 39
(1) |
Kepala KPU atau kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha Toko Bebas Bea yang berada dalam pengawasannya. |
(2) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. |
(3) |
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan analisa berdasarkan akses data terhadap sistem informasi persediaan (IT Inventory) dan/atau sistem Closed Circuit Television (CCTV); |
(4) |
Kepala Kantor Pabean melaporkan hasil analisa kepada kepala Kantor Wilayah secara periodik. |
Pasal 40
(1) |
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai pada Toko Bebas Bea, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian secara mendalam. |
(2) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) |
Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Toko Bebas Bea terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 41
Sebelum melakukan pencabutan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37, terhadap Pengusaha Toko Bebas Bea dapat dilakukan audit kepabeanan, audit cukai dan/atau audit perpajakan, atau pemeriksaan sederhana oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. |
Pengusaha Toko Bebas Bea yang keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea masih mencantumkan jangka waktu izin, dapat menyampaikan permohonan perpanJangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea kepada:
a. |
Menteri c.q. kepala Kantor Wilayah yang disampaikan melalui kepala Kantor Pabean yang mengawasi; atau |
b. |
Menteri c.q. kepala KPU. |
|
2. |
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea yang diajukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea yang keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Beanya masih mencantumkan jangka waktu izin, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh kepala Kantor Wilayah atau KPU secara lengkap. |
3. |
Ketentuan mengenai permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanJangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan mengenai perpanjangan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 335). |
4. |
Dalam hal kartu kendali elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan kartu kendali manual. |
BAB X
PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. |
tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Toko Bebas Bea; |
b. |
tata cara pengajuan permohonan perpanjangan izin Toko Bebas Bea; |
c. |
penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif; |
d. |
tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah, dan pemusnahan barang di Toko Bebas Bea; |
e. |
tata cara penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak; |
d. |
tata cara penyerahan barang dari Toko Bebas Bea ke tempat penyerahan; |
e. |
bentuk, format, tata cara pengisian, serta tata cara pengajuan penerbitan kartu kendali; |
f. |
bentuk, format, tata cara pengelolaan serta tata cara pengajuan penerbitan dan perpanjangan kartu kendali elektronik; |
g. |
batasan musnah tanpa sengaja; |
h. |
tata cara penetapan tanggung jawab Pengusaha Toko Bebas Bea; |
i. |
tata cara pembekuan dan pencabutan izin Toko Bebas Bea; |
j. |
tata cara pemeriksaan sederhana; |
k. |
tata cara penelitian dan pendataan orang yang membeli di Toko Bebas Bea; dan |
l. |
desain dan tata cara pelekatan tanda pengawasan cukai, |
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 1901
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.