Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 52/KM.4/2024
Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/KM.4/2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
KESATU :
Menetapkan petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KEDUA :
Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang meliputi:
a. | jenis kegiatan bidang penegakan hukum; |
b. | perencanaan kegiatan bidang penegakan hukum; |
c. | pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (RKP DBH CHT); |
d. | pembahasan perubahan RKP DBH CHT; |
e. | pelaksanaan kegiatan bidang penegakan hukum; dan |
f. | penilaian kinerja kegiatan bidang penegakan hukum pemerintah daerah. |
KETIGA :
Kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan DJBC.
KEEMPAT :
Unit kerja pada lingkungan DJBC yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT terdiri atas:
a. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
b. | Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
c. | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai. |
KELIMA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. | pedoman kerja sama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum oleh pemerintah daerah; dan |
b. | pedoman kepala kantor bea dan cukai untuk melakukan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum, |
KEENAM :
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal;
- Inspektur Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.