Pengumuman Nomor : PENG - 41/PJ.09/2024
Kategori :
Lainnya
Implementasi Coretax Djp
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Desember 2024
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 41/PJ.09/2024
TENTANG
IMPLEMENTASI CORETAX DJP
Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP),kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. | Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. | ||||||||
2. | Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal layanan-wp/. | ||||||||
3. | Seluruh layanan yang tersedia dikategorikan sebagai berikut:
|
||||||||
4. | Buku panduan penggunaan Coretax DJP juga tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. | ||||||||
5. | Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui:
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 31 Desember 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.