Pengumuman Nomor : PENG - 41/PJ.09/2024

Kategori : Lainnya

Implementasi Coretax Djp


31 Desember 2024


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 41/PJ.09/2024

TENTANG

IMPLEMENTASI CORETAX DJP


Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP),kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal layanan-wp/.
3. Seluruh layanan yang tersedia dikategorikan sebagai berikut:
a. Registrasi;
b. Pelaporan SPT;
c. Pembayaran Pajak; dan
d. Layanan Administrasi Digital,
yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan.
4. Buku panduan penggunaan Coretax DJP juga tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
5. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui:
a. Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200; dan
c. Situs web pajak.go.id.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 31 Desember 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Dwi Astuti