Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024

DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2024.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  5. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
  6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  7. Nilai  Jual  Kendaraan  Bermotor  Ubah  Bentuk  yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.
  8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  10. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
  11. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
  12. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  14. Hari adalah hari kerja.

BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2


(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Objek BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
(5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;
d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e. sepeda motor roda dua; dan
f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
(6) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 30 GT (Tiga Puluh Gross Tonnage).
(7) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan ukuran isi kotor di atas 7 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 30 GT (Tiga Puluh Gross Tonnage) dikenakan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan ukuran isi kotor di bawah 7 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 5 GT (Lima Gross Tonnage) diberikan insentif berupa pembebasan pengenaan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.


Pasal 3

(1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(3) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.



BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB DAN PAB

Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat

Pasal 4


(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan ayat (5).
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


Pasal 5


(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2023.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
a. dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai; dan
b. dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.


Pasal 6


NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.



Pasal 7


(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
c. jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.
(5) Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 8


NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 9


(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10


(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk:
a. orang;
b. barang;
c. angkutan umum orang; dan/atau
d. angkutan umum barang,
ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
(2) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PKB yang dilakukan konversi bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 11


Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.


Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di Air

Pasal 12


(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, ditetapkan berdasarkan NJKB.
(2) NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2023.


Pasal 13


NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.


Bagian Ketiga
Penghitungan Dasar Pengenaan PAB

Pasal 14


(1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.
(2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023.


Pasal 15


NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PAB.


Pasal 16


NJAB dan Penyusutan NJAB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Keempat
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri

Pasal 17


Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun Pembuatan 2024 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 18


(1) Dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, gubernur dapat  menetapkan  NJKB  dan  NJAB  sebagai  dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB.
(2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(5) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan penetapan NJKB.


Pasal 19


Dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20


(1) NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.


Pasal 21


(1) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(2) Dalam hal light truck, truck, dan tronton masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(3) Dalam hal kendaraan berbentuk tractor head, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambahkan dengan NJKB kereta gandeng/tempel atau Ubah Bentuk.


Pasal 22


NJKB, NJAB, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2024 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan penyusutan/penyesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, instrumen hukum pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 382), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.


Pasal 24


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 25


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2024
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 458