Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 1/PJ/2025

Kategori : PPN

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 1/PJ/2025

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diperlukan petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6830);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1065);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
  4. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  5. Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan Barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  7. Jasa Kena Pajak adalah Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  8. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
  9. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan Barang, mengimpor Barang, mengekspor Barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan Barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha Jasa termasuk mengekspor Jasa, atau memanfaatkan Jasa dari luar Daerah Pabean.
  10. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  11. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai Impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  12. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang selanjutnya disebut PMK 131 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
 

Pasal 2


(1) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024 dan penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.
(2) Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 3


(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan:
a. Barang Kena Pajak tertentu yang meliputi:
1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
4. tanah dan/atau bangunan; dan
5. senjata api dan/atau peluru senjata api; dan
b. Jasa Kena Pajak tertentu yang meliputi:
1. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
2. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
3. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
4. jasa penyewaan tanah dan/ atau bangunan,
tetap dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB II
KETENTUAN FAKTUR PAJAK DALAM MASA TRANSISI

Pasal 4


(1) Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, yang mencantumkan:
a. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
b. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%,
dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai karena pencantuman Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan:
a. pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual; dan
b. berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.


Pasal 5


(1) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024, tetapi telah memuat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.


BAB III
KETENTUAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH

Pasal 6


(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan
b. mulai tanggal 1 Februari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual.
(2) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.


Pasal 7


Contoh mengenai:
a. pembuatan Faktur Pajak termasuk penerapan kode transaksi Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024; dan
b. penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SURYO UTOMO