Pengumuman Nomor : PENG - 4/PJ.09/2025

Kategori : Lainnya

Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak


15 Januari 2025


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 4/PJ.09/2025

TENTANG

WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Memperhatikan pengumuman dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, yaitu:
A. Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak;
B. Siaran Pers Nomor SP-34/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Waspada! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP;
C. Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak;
D. Siaran Pers Nomor SP-30/2024 tanggal 21 September 2024 tentang Awas! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP; dan
E. Siaran Pers Nomor SP-12/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak,
 
bersama ini disampaikan hal sebagai berikut.
1. DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
2. Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:
a. phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi;
b. pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu;
c. sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting;
d. money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dan
e. social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
3. Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
4. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
a. panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya;
b. permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak;
c. permintaan download aplikasi m-Pajak palsu;
d. permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP;
e. permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak;
f. permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
5. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
a. kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. faksimile (021) 5251245;
d. email pengaduan@pajak.go.id;
e. akun X @kring_pajak;
f. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
g. live chat pada https://www.pajak.go.id.
6. Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
a. aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
b. aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.



Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 15 Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Dwi Astuti