Pengumuman Nomor : PENG - 4/PJ.09/2025
Kategori :
Lainnya
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Januari 2025
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 4/PJ.09/2025
TENTANG
WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Memperhatikan pengumuman dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, yaitu:
A. | Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak; |
B. | Siaran Pers Nomor SP-34/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Waspada! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP; |
C. | Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak; |
D. | Siaran Pers Nomor SP-30/2024 tanggal 21 September 2024 tentang Awas! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP; dan |
E. | Siaran Pers Nomor SP-12/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak, |
bersama ini disampaikan hal sebagai berikut.
1. | DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi. | ||||||||||||||
2. | Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:
|
||||||||||||||
3. | Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab. | ||||||||||||||
4. | Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
|
||||||||||||||
5. | Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
|
||||||||||||||
6. | Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 15 Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.