Pengumuman Nomor : PENG - 9/PJ.09/2025

Kategori : PPh

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan


21 Januari 2025


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 9/PJ.09/2025

TENTANG

PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN


Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), kami sampaikan hal sebagai berikut.
  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui antara lain:
    1. aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau
    2. aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.
  2. Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretax.pajak.go.id).
  3. Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
    2. Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
  4. Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi:
    1. a. kantor pajak terdekat;
    2. Kring Pajak 1500200;
    3. akun X @kring_pajak;
    4. live chat pada https://pajak.go.id; atau
    5. Relawan Pajak.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 21 Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Dwi Astuti