Pengumuman Nomor : PENG - 1/PJ/2025

Kategori : KUP

Daftar Yurisdiksi Partisipan Dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information/Aeoi) Tahun 2025


24 Januari 2025


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 1/PJ/2025

TENTANG

DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2025


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) tahun 2025 sebagaimana terlampir.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2025
Direktur Jenderal Pajak

Ditandatangani secara elektronik

Suryo Utomo


Tembusan:
  1. Direktur Peraturan Perpajakan I
  2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  3. Direktur Perpajakan Internasional
  4. Direktur Data dan Informasi Perpajakan
  5. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi