Pengumuman Nomor : PENG - 1/PJ/2025
Daftar Yurisdiksi Partisipan Dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information/Aeoi) Tahun 2025
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Januari 2025
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 1/PJ/2025
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI) TAHUN 2025
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) tahun 2025 sebagaimana terlampir.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2025
Direktur Jenderal Pajak
Ditandatangani secara elektronik
Suryo Utomo
Tembusan:
- Direktur Peraturan Perpajakan I
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
- Direktur Perpajakan Internasional
- Direktur Data dan Informasi Perpajakan
- Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.