Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, maka atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh baik oleh Wajib Pajak badan maupun oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT), biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
Contoh :
Pada tahun 1995 PT. A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
Rata-rata pinjaman | Pinjaman | Jangka Waktu | |
Bulan Januari | Rp 0 | 1 bulan = | Rp 0 |
bulan Pebruari s/d Maret | Rp 125.000.000,00 | 4 bulan = | Rp 500.000.000,00 |
bulan Juni s/d Juli | Rp 150.000.000,00 | 2 bulan = | Rp 300.000.000,00 |
bulan Agustus s/d Desember | Rp 200.000.000,00 | 5 bulan = | Rp 1.000.000.000,00 |
Jumlah | Rp 1.800.000.000,00 | ||
Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00 |
Rata-rata Dana Berupa Deposito | Pinjaman | Jangka Waktu | |
Bulan Januari | Rp 0 | 1 bulan = | Rp 0 |
bulan Pebruari s/d Maret | Rp 25.000.000,00 | 2 bulan = | Rp 50.000.000,00 |
bulan Juni s/d Juli | Rp 46.000.000,00 | 5 bulan = | Rp 230.000.000,00 |
bulan Agustus s/d Desember | Rp 50.000.000,00 | 4 bulan = | Rp 200.000.000,00 |
Jumlah | Rp 480.000.000,00 | ||
Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00 |
Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal :
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.