KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KM.7/2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu melakukan penyesuaian atas Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 235);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.


KESATU :

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA  :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
  4. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
  5. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Dalam Negeri;
  6. Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum;
  7. Direktur Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
  8. Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum;
  9. Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Perhubungan;
  10. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kementerian Kesehatan;
  11. Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  12. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
  13. Para Gubernur se-Indonesia;
  14. Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia; dan
  15. Para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2024
a.n.    MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,

ttd

LUKY ALFIRMAN

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA