Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 1/PJ/2025
24 Januari 2025
 
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 1/PJ/2025
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KOMISI REASURANSI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN ASURANSI ATAU PERUSAHAAN REASURANSI DAN IMBALAN JASA KEPERANTARAAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI SEHUBUNGAN DENGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERASURANSIAN
 
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
A. Umum
 
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memperoleh dukungan reasuransi guna memitigasi risiko yang dikelola. Sehubungan dengan mitigasi risiko tersebut, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya, yang dapat dilakukan secara langsung maupun menggunakan jasa keperantaraan dari perusahaan pialang reasuransi.
 
Berdasarkan perikatan atau perjanjian reasuransi tersebut, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dapat menerima atau memperoleh komisi reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan. Demikian juga perusahaan pialang reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diberikan.
 
Agar perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan dapat dipahami dan diterapkan secara seragam, perlu diberikan penegasan atas perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal.
   
B. Maksud dan Tujuan

1.
Maksud
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan ketentuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.
   
2. Tujuan
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.
   
C. Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. pengertian;
2. ketentuan umum;
3. perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian;
4. perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian; dan
5. saat terutang, tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.
11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
12. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
   
E. Uraian
 
1. Pengertian
 
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
c. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
d. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
e. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
g. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
h. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
i. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h selanjutnya disebut Perusahaan Asuransi.
j. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha reasuransi.
k. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha reasuransi syariah.
l. Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan huruf k selanjutnya disebut Perusahaan Reasuransi.
m. Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
n. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi, yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
o. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi, yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
   
2. Ketentuan Umum

a. Dalam pelaksanaan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan Perusahaan Asuransi lainnya atau Perusahaan Reasuransi lainnya yang dilakukan:
1) secara langsung; atau
2) menggunakan jasa keperantaraan dari Perusahaan Pialang Reasuransi.
b. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perusahaan yang melakukan pertanggungan ulang kepada Perusahaan Asuransi lainnya atau Perusahaan Reasuransi lainnya atas sebagian risiko yang dihadapi.
c. Perusahaan Asuransi lainnya atau Perusahaan Reasuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perusahaan yang menerima pertanggungan ulang sebagian risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.
d. Dalam proses bisnis pertanggungan ulang terhadap sebagian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat menerima atau memperoleh komisi reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan;
2) Perusahaan Pialang Reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang dilakukan.
e. Komisi reasuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1) merupakan komisi atau imbalan sehubungan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi lainnya atau Perusahaan Reasuransi lainnya kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan.
f. Jasa asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada pemegang polis asuransi atau reasuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
g. Jasa asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
h. Jasa asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
i. Imbalan jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) merupakan komisi atau imbalan yang diberikan oleh:
1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi; atau
2) Perusahaan Asuransi lainnya atau Perusahaan Reasuransi lainnya,
kepada Perusahaan Pialang Reasuransi sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diterima.
j. Imbalan jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) termasuk dalam cakupan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
k. Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) merupakan jasa yang atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
 
3. Perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Reasuransi yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi Sehubungan dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perasuransian
a. Penghasilan berupa komisi reasuransi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Atas penghasilan berupa komisi reasuransi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1):
1) tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, dalam hal diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; atau
2) dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, dalam hal diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
c. Penghasilan berupa komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) wajib diperhitungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi bersangkutan.
d. Atas penyerahan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f yang diserahkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang mempertanggungkan ulang risikonya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
   
4. Perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Imbalan Jasa Keperantaraan yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi Sehubungan dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perasuransian
a. Penghasilan berupa imbalan jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 2) merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Atas penghasilan berupa imbalan jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 2):
1) dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, dalam hal diterima atau diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap;
2) dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto sepanjang diterima atau diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak; atau
3) dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, dalam hal diterima atau diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi yang merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
c. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan Perusahaan Pialang Reasuransi untuk tahun pajak yang bersangkutan.
d. Atas penyerahan jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf i oleh Perusahaan Pialang Reasuransi dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
5. Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Reasuransi yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan Imbalan Jasa Keperantaraan yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi Sehubungan dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perasuransian

a. Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b angka 1) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b angka 2) dan angka 4 huruf b angka 3) yaitu pada saat:
1) dibayarkannya penghasilan; atau
2) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
b. Saat terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b angka 2) yaitu pada saat:
1) terjadinya pembayaran; atau
2) terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
c. Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b angka 2) dan angka 4 huruf b dilakukan paling lambat pada akhir bulan saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
d. Pemotong Pajak Penghasilan yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, wajib:
1) membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada penerima penghasilan;
2) menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara; dan
3) melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Penghasilan unifikasi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
e. Saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan penyerahan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f dan jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   
6. Contoh penghitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Penutup
 
Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka:
1. perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas komisi reasuransi yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang diterima atau diperoleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Pialang Reasuransi agar mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
2. diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing,
terhitung mulai tanggal ditetapkan.

 
Demikian disampaikan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas.
 
 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2025
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Suryo Utomo

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA