Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 27/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER - 27/BC/2024

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa petunjuk pelaksanaan angkut terus dan angkut lanjut atas barang impor dan barang ekspor telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan kepabeanan pada khususnya di bidang ekspor melalui penyempurnaan proses bisnis angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Ekspor;
Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 792);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1115);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG EKSPOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  4. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Eksportir adalah Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  6. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah Pemberitahuan Pabean Ekspor yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor barang umum dari dalam Daerah Pabean menuju luar Daerah Pabean.
  7. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  8. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
  10. Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
  11. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
  12. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas Sarana Pengangkut.
  13. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  14. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke Sarana Pengangkut.
  15. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, NPE, dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor lainnya.
  16. Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
  17. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
  18. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
  19. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen Angkutan Multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator Angkutan Multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
  20. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut, pelabuhan darat, bandar udara, atau stasiun kereta, tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke Sarana Pengangkut dalam negeri untuk diangkut menuju Pelabuhan Muat Ekspor.
  21. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut, pelabuhan darat, atau bandar udara tempat dimuatnya Barang Ekspor ke Sarana Pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean.
  22. Orang adalah Orang perseorangan atau badan hukum.
  23. Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau Orang.
  24. Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
    1. bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau Orang; dan/atau
    2. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
  25. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengawasan.
  26. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  28. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  29. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
  30. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  31. Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.
  32. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang Ekspor di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau pemuatan Barang Ekspor di tempat lain, serta pengawasan pengeluaran Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Berikat.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor atas pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut Barang Ekspor yang diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa PEB.


BAB III
PENYAMPAIAN DOKUMEN EKSPOR DAN PEMERIKSAAN PABEAN

Bagian Kesatu
Penyampaian Dokumen Ekspor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Pasal 3

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh Eksportir ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan PEB atas Barang Ekspor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk:
  1. diangkut terus; atau
  2. diangkut lanjut.


Pasal 4

(1) Ketentuan pengisian PEB atas Barang Ekspor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, kolom Kantor Pabean pemuatan dan Kantor Pabean Ekspor diisi dengan Kantor Pabean yang mengawasi pemuatan Barang Ekspor di Pelabuhan Muat Asal.
(2) Ketentuan pengisian PEB atas Barang Ekspor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b:
  1. kolom Kantor Pabean diisi dengan Kantor Pabean yang mengawasi pemuatan Barang Ekspor di Pelabuhan Muat Asal;
  2. kolom Kantor Pabean Ekspor diisi dengan Kantor Pabean yang mengawasi keberangkatan Sarana Pengangkut menuju ke luar Daerah Pabean di Pelabuhan Muat Ekspor; dan/atau
  3. kolom Pengangkut dan Sarana Pengangkut diisi dengan cara pengangkutan sesuai moda yang digunakan.


Pasal 5

Dalam hal Barang Ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut merupakan barang konsolidasi, penyampaian PKBE dilakukan pada Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.


Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean

Pasal 6

Terhadap PEB yang diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan penelitian dokumen dan dapat dilakukan pemeriksaan fisik.


BAB IV
PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT

Bagian Pertama
Pemasukan Barang Ekspor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat Asal

Pasal 7

(1) Barang Ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat Asal untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(2) Pemasukan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.


Bagian Kedua
Pemuatan Barang Ekspor

Pasal 8

(1) Pemuatan Barang Ekspor ke dalam Sarana Pengangkut untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(2) Pemuatan Barang Ekspor ke dalam Sarana Pengangkut untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan:
  1. di Kawasan Pabean; atau
  2. di tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.


Pasal 9

(1) Pemuatan Barang Ekspor ke Sarana Pengangkut untuk diangkut terus atau diangkut lanjut yang dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
  1. tidak tersedia Kawasan Pabean;
  2. Barang Ekspor bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean;
  3. Sarana Pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga;
  4. terdapat kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan; dan/atau
  5. pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan Ekspor.
(2) Atas pemuatan di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemuatan di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan di pelabuhan transit atau Pelabuhan Muat Ekspor, pengajuan permohonan dilakukan oleh Pengangkut.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemuatan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
  1. shipping instruction/shipping order; dan
  2. denah lokasi pemuatan dan tata letak (layout) tempat pemuatan di tempat lain.
(5) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap:
  1. Kawasan Pabean, apabila alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/atau
  2. lokasi dan tata letak (layout) tempat pemuatan.
(6) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah:
  1. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap, dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  2. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap dan dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal setelah 2 (dua) hari kerja Kepala Kantor Pabean tidak memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), permohonan dianggap disetujui.
(8) Terhadap pemuatan Barang Ekspor ke Sarana Pengangkut untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, dilakukan pengawasan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(9) Dalam hal dilakukan pengawasan pemuatan, Petugas Dinas Luar membuat laporan pengawasan pemuatan.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam Formulir 3.G sesuai contoh laporan pengawasan pemuatan atau pembongkaran Barang Ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jenderal ini.


Pasal 10

(1) Dalam hal Barang Ekspor yang akan dimuat ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean akan dilakukan pergantian petikemas di Pelabuhan Muat Ekspor, Eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Dikecualikan dari ketentuan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Barang Ekspor telah dilakukan pemeriksaan fisik dan telah dilakukan penyegelan.
(4) Pemberitahuan Pabean atas Ekspor melalui pusat logistik berikat atau Ekspor dari pusat logistik berikat diatur sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran ke dan dari pusat logistik berikat dalam rangka Ekspor dan/atau transhipment.


Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean

Pasal 11

(1) Barang Ekspor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest.
(3) Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah.
(4) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
  1. Barang Ekspor yang diangkut terus; dan/atau
  2. Barang Ekspor yang diangkut lanjut.
(5) Pengisian pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat berdasarkan informasi dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
(6) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manifes.


Bagian Keempat
Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Transit atau Pelabuhan Muat Ekspor

Pasal 12

(1) Barang Ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean Pelabuhan Transit atau Pelabuhan Muat Ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(2) Pemasukan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest.
(3) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah.
(4) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
  1. Barang Ekspor yang diangkut terus; dan/atau
  2. Barang Ekspor yang diangkut lanjut.
(5) Pengisian pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat berdasarkan informasi dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
(6) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manifes.


Bagian Kelima
Pembongkaran Barang Ekspor Untuk Diangkut Lanjut

Pasal 13

(1) Pembongkaran Barang Ekspor dari Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut wajib dilakukan di Kawasan Pabean.
(2) Pembongkaran Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut dapat dilakukan jika Barang Ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean.
(3) Pembongkaran Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima Kepala Kantor Pabean dari Pengangkut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pembongkaran.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama, persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kepala bidang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pembongkaran atas nama Kepala Kantor Pabean.
(7) Dalam keadaan tertentu yang memerlukan penelitian lapangan, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penelitian lapangan dan permohonan diterima secara lengkap.
(8) Persetujuan pembongkaran Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berlaku sebagai:
  1. dokumen pemasukan ke Kawasan Pabean dari pembongkaran; dan/atau
  2. izin penimbunan di tempat lain yang diperlukan sama dengan TPS, dalam hal pemuatan tidak dapat dilakukan.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala Kantor menunjuk Petugas Dinas Luar untuk mengawasi pembongkaran berdasarkan manajemen risiko.
(10) Dalam hal dilakukan pengawasan pembongkaran, Petugas Dinas Luar membuat laporan pengawasan pembongkaran.
(11) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam Formulir 3.G sesuai contoh laporan pengawasan pemuatan atau pembongkaran Barang Ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jenderal ini.


Pasal 14

(1) Dalam hal dilakukan pergantian peti kemas, Eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan pergantian peti kemas kepada Kepala Kantor Pabean dan dilakukan pengawasan pemuatan (stuffing).
(2) Pergantian peti kemas dan pengawasan pemuatan (stuffing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
  1. gudang Konsolidator di bawah pengawasan Kantor Pabean;
  2. gudang Konsolidator terdekat dalam hal kantor Ekspor tidak mempunyai Konsolidator; atau
  3. tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Petugas Dinas Luar melakukan:
  1. pengawasan pembongkaran dan/atau pengawalan pengangkutan menuju lokasi pergantian peti kemas berdasarkan manajemen risiko oleh Kepala Kantor Pabean;
  2. pemeriksaan keutuhan segel dan melakukan pembukaan segel sesuai ketentuan penyegelan;
  3. pengawasan penggantian peti kemas;
  4. penyegelan kembali sesuai ketentuan penyegelan, serta membubuhkan catatan penyegelan pada NPE dan/atau PKBE; dan
  5. melakukan pencatatan perubahan nomor peti kemas pada NPE dan/atau PKBE.


Bagian Keenam
Pengangkutan Barang Ekspor Untuk Diangkut Lanjut Menggunakan Lebih Dari 1 (Satu) Jenis Moda Transportasi

Pasal 15

(1) Pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi.
(2) Pengangkutan Barang Ekspor dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pengangkutan multimoda, yang menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan sebagai dokumen Angkutan Multimoda; dan
  2. pengangkutan yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda.
(3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan:
  1. alat angkut moda transportasi darat;
  2. alat angkut moda perkeretaapian;
  3. alat angkut moda transportasi laut; dan/atau
  4. alat angkut moda transportasi udara.
(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi laut dan udara.
(5) Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
  1. Bill of Lading;
  2. Airway Bill; atau
  3. dokumen pengangkutan barang lainnya.
(6) Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
  1. rute perjalanan;
  2. moda transportasi yang digunakan; dan
  3. lokasi transit.


Bagian Ketujuh
Pengawasan Terhadap Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Ekspor

Pasal 16

Pengangkutan Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dilakukan di bawah pengawasan pabean.


BAB V
REKONSILIASI EKSPOR ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT
LANJUT BARANG EKSPOR

Pasal 17

(1) Pembuktian realisasi keberangkatan Sarana Pengangkut yang memuat Barang Ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, dilakukan dengan rekonsiliasi beberapa elemen data pada Outward Manifest dengan:
  1. PEB; atau
  2. PKBE, dalam hal Ekspor Konsolidasi.
(2) Rekonsiliasi elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Nomor dan tanggal PEB;
  2. NPWP Eksportir; dan
  3. Nomor dan jumlah peti kemas.
(3) Rekonsiliasi Barang Ekspor untuk diangkut terus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor.
(4) Rekonsiliasi Barang Ekspor untuk diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. mencocokkan elemen data dalam PEB atau PKBE, dengan Outward Manifest Sarana Pengangkut dari Pelabuhan Muat Asal sebagai rekonsiliasi awal;
  2. mencocokkan elemen data kelompok pos pada dokumen Inward Manifest dan Outward Manifest yang diberitahukan pada setiap Kantor Pabean transit; dan
  3. mencocokkan elemen data dalam PEB atau PKBE, dengan Outward Manifest Sarana Pengangkut yang menuju ke luar Daerah Pabean sebagai rekonsiliasi final.
(5) Rekonsiliasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Manifes pada Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.
(6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Manifes pada Kantor Pabean di pelabuhan transit.
(7) Rekonsiliasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Manifes pada Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor.
(8) Kepala Kantor Pabean di Pelabuhan Muat Asal menandatangani, memberi nomor dan tanggal, dan mengirimkan Formulir 3.E kepada Kepala Kantor Pabean di Pelabuhan Muat Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan Sarana Pengangkut dalam negeri serta ditembuskan kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan muat transit.
(9) Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi PEB atau PKBE dengan Outward Manifest atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyerahan Outward Manifest.
(10) Dalam hal SKP telah tersedia, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dilakukan secara otomasi oleh SKP.
(11) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dituangkan dalam Formulir 3.E dan Formulir 3.F sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12) Tata kerja rekonsiliasi dalam hal Barang Ekspor diangkut terus atau diangkut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PEB

Bagian Kesatu Pembetulan Data PEB

Pasal 18

(1) Terhadap data PEB dapat dilakukan pembetulan oleh Eksportir melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi perubahan atau kesalahan data dalam PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran.
(3) Dalam hal atas Barang Ekspor angkut lanjut dibongkar di luar Kawasan Pabean dan dilakukan pergantian peti kemas dan/atau Sarana Pengangkut, Eksportir dan/atau Konsolidator melakukan:
  1. pembetulan data nomor peti kemas; dan/atau
  2. penambahan data nama Sarana Pengangkut dan nomor voyage/flight/Nopol/lainnya,
sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean Pelabuhan Muat Ekspor.


Bagian Kedua
Pembatalan PEB

Pasal 19

(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dilakukan pembatalan Ekspor.
(2) Pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembatalan PEB.
(3) Permohonan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Eksportir kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.
(4) Atas permohonan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal dapat melakukan konfirmasi posisi Barang Ekspor kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di pelabuhan transit dan/atau Pelabuhan Muat Ekspor.
(5) Persetujuan atas permohonan pembatalan PEB dapat disetujui dalam hal barang masih belum di muat ke Sarana Pengangkut tujuan luar Daerah Pabean.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tata cara pelayanan Ekspor angkut lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Ketentuan mengenai penyampaian PKBE, pemeriksaan pabean, pemasukan Barang Ekspor, pembetulan dan pembatalan PEB yang tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Ekspor dan tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor.


Pasal 22

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, PEB atas Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum selesai proses kepabeanannya, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabenan di Bidang Ekspor.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
(1) ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor, sepanjang terkait dengan petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut Barang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
(2) ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sepanjang terkait dengan petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut Barang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 24

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA