Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.41/1995
Pembayaran PPh Pasal 25 Atas Penebusan Bahan Bakar Premix. (Seri PPh Umum No. 2)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
8 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.41/1995
TENTANG
PEMBAYARAN PPh PASAL 25 ATAS PENEBUSAN BAHAN BAKAR PREMIX. (SERI PPh UMUM NO. 2)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pasal 2 ayat (2) naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina Hiswana
Migas : PER-33/PJ/1994
---------------------- , tanggal 2 Juli 1994 dan KEPMEN Nomor:
Nomor : 890/C.000/94-S4
-----------------------
001/PKS/DPP/VII/94
599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dengan ini diberitahukan penghitungan pengenaan PPh Pasal 25 terhadap SPBU, agen/dealer Pertamina yang melakukan penebusan bahan bakar Premix ke Perusahaan-perusahaan penyedia Premix sebagai berikut :
-
Pengenaan PPh Pasal 25 atas Premix tahun 1994.
-
Dalam rangka pelayanan bahan bakar minyak kepada konsumen, di kota-kota besar terdapat SPBU, Agen/dealer Pertamina yang menyalurkan produk Pertamina sesuai dengan perjanjian kerjasama berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah yang juga menyalurkan bahan bakar Premix yang sifatnya sebagai pelengkap dalam pelayanan bahan bakar minyak tersebut.
-
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) perjanjian kerjasama dimaksud bahwa besarnya PPh Pasal 25 yang terutang oleh SPBU, Agen/ dealer pada saat penebusan produk Pertamina berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan minyak tanah bersifat final, maka apabila penghasilan yang diterima dan diperoleh hanya semata-mata dari produk Pertamina yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama, pada tahun yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar PPh dan tidak pula dilakukan verifikasi atau pemeriksaan.
-
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2) perjanjian kerjasama serta tidak mengurangi maksud dan tujuannya dimana hanya karena SPBU, Agen/dealer melengkapi pelayanan bahan bakar pada konsumen yaitu dengan menyalurkan Premix yang kemudian atas penghasilan dari penyaluran Premix yang belum bersifat final tersebut masih dilakukan verifikasi atau pemeriksaan, maka pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama pada pertemuannya tanggal 29 November 1994 telah sepakat untuk menentukan jenis bahan bakar Premix diperlakukan sama dengan jenis bahan bakar lainnya yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama dengan membayar PPh Pasal 25 terlebih dahulu pada waktu melakukan penebusan Delivery Order (D/O).
-
Berdasarkan kesepakatan bersama Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, maka terhadap Premix diperlakukan sama dengan bahan bakar Premium atau Solar dengan besarnya PPh Pasal 25 yang disetor berkenaan dengan penebusan Premix untuk SPBU, Agen/dealer ditetapkan sebagai berikut :
4.1. SPBU Swastanisasi
Premix : 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.610,00/KL4.2. SPBU Pertamina
Premix : 0,25% dari penjualan atau Rp. 2. 175,00/KLApabila terjadi perubahan besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetor karena terjadinya perubahan harga, akan diberitahukan lebih lanjut.
-
Kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 untuk penebusan Premix tahun 1994 berlaku sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yaitu mulai 1 Januari 1994 dan harus disetor sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun 1994 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun 1994 pada tanggal 31 Maret 1995.
-
-
Pemungutan PPh Pasal 22 atas Premix tahun 1995.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d KEPMEN Nomor 599/KMK.04/1994 bahwa badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis Premix ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, sehingga jenis pembayaran Pajak Penghasilan yang disetor menurut butir 4 angka I sebagai PPh Pasal 25 diganti dengan pemungutan PPh Pasal 22.
- Besarnya pungutan PPh Pasal 22 tetap sama dengan butir 4 angka I.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) KEPMEN Nomor 599/KMK.04/1994 pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan atau penyerahan Premix pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang ("delivery order").
- Sedangkan tatacara pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan atau penyerahan Premix sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat(4) KEPMEN Nomor 599/KMK.04/1994 dilaksanakan dengan cara pelunasan PPh Pasal 22 yang disetor oleh SPBU, Agen/dealer ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
- Perusahaan Perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix), baru dapat menerbitkan Delivery Order atas Premix setelah SPBU, Agen/dealer dapat menunjukkan bukti setor PPh Pasal 22 yang terutang pada tingkat SPBU, Agen/dealer pada saat penebusan kepada P3 Premix berupa Surat Setoran Pajak (SSP).
-
Untuk pengawasan dalam pemenuhan kewajiban tersebut pada butir 5, diminta agar Saudara Ka. Kanwil IV DJP meminta data penyaluran Premix dalam tahun 1994 kepada Perusahaan Perusahaan Penyedia Premix sebagai berikut :
- PT. Elnusa
- PT. Giga Intrax
- PT. Sinar Pedoman Abadi
- PT. Panutan Selaras
- PT. Humpuss
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada SPBU, Agen/dealer yang menyalurkan bahan bakar Premix di wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.