Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan Pasal 2 ayat (2) naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina Hiswana
Migas : PER-33/PJ/1994
---------------------- , tanggal 2 Juli 1994 dan KEPMEN Nomor:
Nomor : 890/C.000/94-S4
-----------------------
001/PKS/DPP/VII/94
599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dengan ini diberitahukan penghitungan pengenaan PPh Pasal 25 terhadap SPBU, agen/dealer Pertamina yang melakukan penebusan bahan bakar Premix ke Perusahaan-perusahaan penyedia Premix sebagai berikut :
Pengenaan PPh Pasal 25 atas Premix tahun 1994.
Dalam rangka pelayanan bahan bakar minyak kepada konsumen, di kota-kota besar terdapat SPBU, Agen/dealer Pertamina yang menyalurkan produk Pertamina sesuai dengan perjanjian kerjasama berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah yang juga menyalurkan bahan bakar Premix yang sifatnya sebagai pelengkap dalam pelayanan bahan bakar minyak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) perjanjian kerjasama dimaksud bahwa besarnya PPh Pasal 25 yang terutang oleh SPBU, Agen/ dealer pada saat penebusan produk Pertamina berupa Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan minyak tanah bersifat final, maka apabila penghasilan yang diterima dan diperoleh hanya semata-mata dari produk Pertamina yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama, pada tahun yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar PPh dan tidak pula dilakukan verifikasi atau pemeriksaan.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2) perjanjian kerjasama serta tidak mengurangi maksud dan tujuannya dimana hanya karena SPBU, Agen/dealer melengkapi pelayanan bahan bakar pada konsumen yaitu dengan menyalurkan Premix yang kemudian atas penghasilan dari penyaluran Premix yang belum bersifat final tersebut masih dilakukan verifikasi atau pemeriksaan, maka pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama pada pertemuannya tanggal 29 November 1994 telah sepakat untuk menentukan jenis bahan bakar Premix diperlakukan sama dengan jenis bahan bakar lainnya yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama dengan membayar PPh Pasal 25 terlebih dahulu pada waktu melakukan penebusan Delivery Order (D/O).
Berdasarkan kesepakatan bersama Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, maka terhadap Premix diperlakukan sama dengan bahan bakar Premium atau Solar dengan besarnya PPh Pasal 25 yang disetor berkenaan dengan penebusan Premix untuk SPBU, Agen/dealer ditetapkan sebagai berikut :
4.1. |
SPBU Swastanisasi |
4.2. |
SPBU Pertamina |
Apabila terjadi perubahan besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetor karena terjadinya perubahan harga, akan diberitahukan lebih lanjut. |
Kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 untuk penebusan Premix tahun 1994 berlaku sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yaitu mulai 1 Januari 1994 dan harus disetor sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun 1994 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun 1994 pada tanggal 31 Maret 1995.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas Premix tahun 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.