Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2025
TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN BIAYA LAIN-LAIN PADA HIBAH RUMAH SAKIT KARDIOLOGI EMIRAT-INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab berupa Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, perlu mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap Pengelola Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia serta pihak yang dapat memperoleh penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain, perlu disusun pengaturan mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain pada hibah dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab berupa Rumah Sakit Kardiologi Emirat- Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN BIAYA LAIN- LAIN PADA HIBAH RUMAH SAKIT KARDIOLOGI EMIRAT- INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia yang selanjutnya disebut Hibah UAE adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik Indonesia sesuai dengan nomor register hibah 2DUDQADA.
- Pengelola Hibah UAE adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mengelola Hibah UAE.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat penetapan sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
- Surat Ketetapan Penggantian Biaya Lain-Lain yang selanjutnya disingkat SKPBL adalah surat penetapan sebagai dasar pembayaran penggantian biaya lain-lain.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
(1) |
Mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE meliputi:
a. |
mekanisme penggantian PPN; dan |
b. |
mekanisme penggantian biaya lain-lain, |
kepada pihak yang telah membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Hibah UAE. |
(3) |
Pelaksanaan Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik Indonesia. |
(4) |
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai perjanjian hibah sesuai dengan nomor register hibah 2DUDQADA. |
Menteri Kesehatan bertindak selaku PA atas penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) |
PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk dan menetapkan KPA pada Kementerian Kesehatan sebagai Pengelola Hibah UAE. |
(2) |
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara formal dan materiil terhadap penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE. |
BAB IIMEKANISME PENGGANTIAN PPN KEPADA PIHAK YANG TELAH MEMBAYAR PPNBagian KesatuPihak dan Jenis Pembayaran PPN yang Mendapatkan PenggantianPasal 5
(1) |
Penggantian PPN dapat diberikan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah UAE. |
(2) |
Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE meliputi:
- Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan
- pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan.
|
(3) |
Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
- faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN;
- tidak mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- PPN impor yang telah dilakukan penyetoran tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|
(4) |
Penggantian kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C sebagaimana pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak tersebut kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C. |
(1) |
Penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi PPN yang terutang atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C; dan
- impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha atas barang yang dipesan oleh Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan Pemberitahuan Impor Barang atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor yang terutang telah dibayar oleh Pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.
|
(2) |
Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik. |
Bagian KeduaPembuatan Komitmen dan Penyelesaian TagihanPasal 7
(1) |
Untuk penggantian PPN yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengajukan permohonan penggantian PPN kepada KPA. |
(2) |
Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor rekening bank;
- jumlah pembayaran PPN yang dimohonkan penggantian; dan
- jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimohonkan penggantian PPN.
|
(3) |
Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- bukti pembayaran PPN impor atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b;
- fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C;
- faktur pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal impor oleh Pengusaha; dan
- surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan.
|
(4) |
Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025. |
(5) |
Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak tagih penggantian PPN bagi para pihak. |
(2) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen;
- menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian PPN;
- menguji kebenaran penghitungan penggantian PPN; dan
- menguji kebenaran setoran PPN yang telah masuk ke kas negara.
|
(1) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan PPK kepada KPA. |
(2) |
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPN untuk mengetahui kebenaran setoran PPN. |
(3) |
Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(1) |
Selain melakukan konfirmasi kebenaran setoran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KPA dapat melakukan konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d serta kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e. |
(2) |
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal KPA belum meyakini kebenaran faktur pajak serta Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. |
(1) |
Konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh KPA melalui surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak terdaftar. |
(2) |
Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan. |
(3) |
Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C;
- nomor pokok wajib pajak;
- nilai kontrak; dan
- jenis pekerjaan.
|
(4) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima secara lengkap. |
(5) |
Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi. |
(6) |
Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) |
Keterangan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam surat permohonan konfirmasi yang disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh KPA melalui formulir permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. |
(2) |
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e. |
(3) |
Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) |
Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) |
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKP2K. |
(2) |
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. |
(3) |
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian PPN. |
(4) |
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12, permohonan penggantian PPN tidak sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian PPN. |
(5) |
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPK menerbitkan SPP penggantian PPN untuk disampaikan kepada PPSPM. |
(2) |
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- SKP2K;
- surat permohonan penggantian PPN serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
- surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
|
Bagian KetigaPenerbitan Surat Perintah MembayarPasal 15
(1) |
PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(2) |
Pengujian atas SPP penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) |
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM dapat:
- menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN; atau
- menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN.
|
(4) |
Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian PPN disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan:
- SKP2K; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
|
(5) |
Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung kepada PPK. |
Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM dalam rangka penggantian PPN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian KeempatPenerbitan Surat Perintah Pencairan DanaPasal 17
(1) |
KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM penggantian PPN yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian PPN yang memenuhi kriteria pengujian. |
(2) |
Tata cara pengujian SPM penggantian PPN dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) |
Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian PPN. |
Bagian KelimaPenyampaian Daftar Pihak yang Telah Menerima Penggantian PPNPasal 18
(1) |
KPA menyampaikan daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak seluruh SP2D diterbitkan. |
(2) |
Daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IIIMEKANISME BELANJA PENGGANTIAN BIAYA LAIN-LAIN KEPADA PIHAK YANG TELAH MELAKUKAN PEMBAYARANBagian KesatuPihak dan Jenis Pembayaran Biaya Lain-Lain yang Mendapatkan PenggantianPasal 19
(1) |
Penggantian biaya lain-lain dapat diberikan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung yang dibiayai dari Hibah UAE. |
(2) |
Penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan:
- telah berkontrak dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C atas pembangunan gedung; dan
- telah melaksanakan pembayaran pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
|
(3) |
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak mengatur kewajiban Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C dan pihak yang telah melakukan pembayaran untuk menanggung biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi. |
(4) |
Biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. |
(5) |
Biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk apabila terdapat PPN di dalamnya. |
(6) |
Penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dan tidak berulang atau bertambah. |
Bagian KeduaPembuatan Komitmen dan Penyelesaian TagihanPasal 20
(1) |
Untuk memperoleh penggantian biaya lain-lain yang telah dilakukan pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mengajukan permohonan penggantian biaya lain-lain kepada KPA. |
(2) |
Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor rekening bank;
- nomor dan tanggal kontrak/perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
- jumlah pembayaran biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian;
- jenis biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian; dan
- nomor dan tanggal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
|
(3) |
Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- kontrak pihak pemohon dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C atas pembangunan gedung;
- surat pernyataan bahwa Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C dan pemohon tidak menanggung biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi;
- bukti kontrak/perjanjian antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
- berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/bahan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
- bukti pembayaran; dan
- faktur pajak.
|
(4) |
Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025. |
(1) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak tagih penggantian biaya lain-lain bagi pihak yang melakukan pembayaran. |
(2) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen.
- menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian pembayaran biaya lain-lain;
- menguji kebenaran perhitungan penggantian pembayaran biaya lain-lain; dan
- menguji kebenaran pembayaran biaya lain-lain ke badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
|
(1) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan PPK kepada KPA. |
(2) |
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik. |
(3) |
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji keabsahan dokumen. |
(1) |
Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diajukan oleh KPA kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik melalui surat dengan melampirkan ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan. |
(2) |
Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor rekening bank;
- nomor dan tanggal kontrak/perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
- jumlah pembayaran biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian;
- jenis biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian; dan
- nomor dan tanggal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
|
(3) |
Pimpinan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima. |
(4) |
Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi. |
(1) |
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKPBL. |
(2) |
SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. |
(3) |
SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian biaya lain-lain. |
(4) |
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, permohonan penggantian biaya lain-lain tidak sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian biaya lain-lain. |
(5) |
SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Berdasarkan SKPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPK menerbitkan SPP penggantian biaya lain- lain untuk disampaikan kepada PPSPM. |
(2) |
SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- SKPBL;
- Surat permohonan penggantian biaya lain-lain serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
- Surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
|
Bagian KetigaPenerbitan Surat Perintah MembayarPasal 26
(1) |
PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
(2) |
Pengujian atas SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) |
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM dapat:
- menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain; atau
- menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain.
|
(4) |
Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian biaya lain-lain disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan:
- SKPBL; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
|
(5) |
Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung kepada PPK. |
Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM dalam rangka penggantian biaya lain-lain berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian KeempatPenerbitan Surat Perintah Pencairan DanaPasal 28
(1) |
KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM penggantian biaya lain-lain yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian biaya lain-lain yang memenuhi kriteria pengujian. |
(2) |
Tata cara pengujian SPM penggantian biaya lain-lain dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) |
Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian biaya lain-lain. |
BAB IV KETENTUAN PENUTUPPasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 265
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.