Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 66/BC/2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 66/BC/2025

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KESEMBILANBELAS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :    
  1. bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan implementasi pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor pada dokumen BC 3.3, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengembangan sistem CEISA 4.0 berupa penerapan validasi ketentuan lartas ekspor pada dokumen BC 3.3;
  3. bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Ekspor (validasi ketentuan lartas ekspor pada Dokumen BC 3.3) dan Layanan Perbendaharaan (billing, jaminan, piutang dan penagihan) telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai;
  4. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0;
  5. bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesembilanbelas;
Mengingat  :    
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 155/PMK.04/2022 Tentang Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor; 
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 Tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor; 
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat; 
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-23/BC/2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat; 
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Dan/Atau Transhipment; 
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-20/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan Dan Cukai;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Direktorat  Jenderal  Bea Dan Cukai;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Memperhatikan :   

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama sampai dengan Tahap Kedelapanbelas.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KESEMBILANBELAS.


KESATU :

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1. Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan.
2. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


KEDUA :

Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


KETIGA :
 
Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
 
 
KEEMPAT :
 
Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
 
 
KELIMA :
 
Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
 
 
KEENAM :
 
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
a. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan 
d. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA