Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KM.4/2025TENTANGPENUNDAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENTUAN PEMBATASAN IMPOR DAN EKSPOR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/KM.4/2025 TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR DAN DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, diperlukan waktu oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian guna pemenuhan ketentuan dimaksud sehingga dapat menghindari kendala di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya proses impor dan ekspor barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelaksanaan Pengawasan Ketentuan Pembatasan Impor Dan Ekspor Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENTUAN PEMBATASAN IMPOR DAN EKSPOR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
18/KM.4/2025 TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR DAN DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.
KESATU : Melakukan penundaan pelaksanaan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
KEDUA : Selama penundaan, pelaksanaan pengawasan atas impor dan ekspor komoditas periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menggunakan daftar barang sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan nomor
18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
KETIGA : Penundaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan sampai dengan diterimanya pernyataan dari Badan Karantina Indonesia mengenai kesiapan pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Kepala Badan Karantina Indonesia;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan;
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.