A. |
Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Armenia. |
E. |
Uraian
1. |
P3B Indonesia-Armenia telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2017. |
2. |
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia:
a. |
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada tanggal 7 Juni 2017; |
b. |
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); |
c. |
berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia memilih P3B Indonesia-Armenia untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Armenia akan memodifikasi P3B Indonesia-Armenia; dan |
d. |
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada tanggal 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Armenia menyampaikan instrumen pengesahannya pada tanggal 25 September 2023. |
|
3. |
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020 dan bagi Armenia pada tanggal 1 Januari 2024. |
4. |
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Armenia:
a. |
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025 di Indonesia dan Armenia; dan |
b. |
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Mei 2025 di Armenia. |
|
5. |
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Armenia:
a. |
Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 3 P3B Indonesia-Armenia sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam ketiadaan persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Armenia; |
b. |
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Armenia untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan treaty shopping dalam rangka memperoleh keringanan yang disediakan dalam P3B Indonesia-Armenia untuk manfaat penduduk negara/yurisdiksi pihak ketiga secara tidak langsung); |
c. |
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Armenia sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut kecuali dibuktikan bahwa pemberian manfaat P3B dalam keadaan terkait tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari ketentuan yang relevan dalam P3B; |
d. |
Pasal 8 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat 2 huruf a P3B Indonesia-Armenia sehingga tarif Pasal 10 ayat 2 huruf a untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan persentase kepemilikan Pasal 10 ayat 2 huruf a telah terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari termasuk hari pembayaran dividen; |
e. |
Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 13 P3B Indonesia-Armenia sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Armenia dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapan pun dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut; |
f. |
Pasal 12:
1) |
ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 5 huruf a) P3B Indonesia-Armenia sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat 5 huruf a) P3B Indonesia-Armenia menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
a) |
atas nama perusahaan tersebut; atau |
b) |
untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau |
c) |
untuk penyediaan jasa oleh perusahaan tersebut; |
|
2) |
ayat 2 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 7 P3B Indonesia-Armenia sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas; |
|
g. |
Pasal 13:
1) |
ayat 2 Konvensi (Opsi A) berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Armenia sehingga pengertian bentuk usaha tetap dalam P3B Indonesia-Armenia tidak termasuk:
a) |
kegiatan-kegiatan yang secara khusus tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Armenia; |
b) |
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, bagi perusahaan tersebut, setiap kegiatan yang tidak dijelaskan dalam huruf a); |
c) |
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam huruf a) dan huruf b), |
sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal huruf c), keseluruhan kegiatan dari tempat usaha yang bersifat tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang; |
2) |
ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Armenia sehingga P3B Indonesia-Armenia tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
a) |
tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau |
b) |
keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang, |
|
sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha; |
h. |
Pasal 14 ayat 1 Konvensi berlaku untuk pasal 5 ayat 3 huruf a) P3B Indonesia-Armenia sehingga untuk tujuan menentukan periode waktu bentuk usaha tetap konstruksi menurut Pasal 5 ayat 3 huruf a) P3B Indonesia-Armenia:
1) |
apabila perusahaan suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Armenia menjalankan kegiatan di Negara Pihak lainnya di suatu tempat yang merupakan bangunan, proyek konstruksi, proyek instalasi, atau proyek tertentu lainnya, atau menjalankan kegiatan pengawasan berkenaan dengan suatu tempat tersebut, dan kegiatan-kegiatan ini dijalankan melampaui 30 (tiga puluh) hari namun belum melampaui periode waktu bentuk usaha tetap konstruksi dalam Pasal 5 ayat 3 huruf a) P3B Indonesia-Armenia; dan |
2) |
apabila kegiatan-kegiatan yang berhubungan dijalankan di Negara Pihak lainnya itu di bangunan, proyek konstruksi, atau instalasi, atau tempat lainnya yang sama selama periode waktu yang berbeda, masing-masing melampaui 30 (tiga puluh) hari oleh satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengan perusahaan yang disebut pertama, |
periode waktu yang berbeda ini ditambahkan ke periode waktu keseluruhan selama perusahaan yang disebut pertama menjalankan kegiatan di bangunan, proyek konstruksi, atau instalasi, atau tempat lainnya itu; |
i. |
Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Armenia sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
1) |
berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau |
2) |
salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% (lima puluh persen) hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% (lima puluh persen) hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut; |
|
j. |
Pasal 16 ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 26 ayat 2 P3B Indonesia-Armenia sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; dan |
k. |
Pasal 17 ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 9 ayat 2 P3B Indonesia-Armenia sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Armenia, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut. |
|
|