Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, yang merupakan petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Batas bunga simpanan anggota koperasi, yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya. Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 144.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.
Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukkan khusus).
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku sejak 1 Januari 1995, berarti atas bunga simpanan anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan sejak bulan Januari 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.