Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PENG - 2/PJ/2025
24 Juni 2025

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 2/PJ/2025

TENTANG

IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2025

Sehubungan dengan komitmen budaya antigratifikasi bagi seluruh pegawai di ingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan serta komitmen kuat seluruh pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat “Terjaga”, serta menjadi kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100).
2. DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
3. Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak sehingga tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.
4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Dalam hal Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
6. Dalam hal pegawai DJP dalam pelaksanaan tugasnya ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, diminta untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut ke:
a. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau
b. sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui:
1) laman gol.kpk.go.id; atau
2) aplikasi GOL KPK mobile yang dapat diunduh dari toko aplikasi resmi,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan.
7. DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan Wajib Pajak yang telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dengan tidak menerima, tidak memberi, dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan.

Mari tolak dan laporkan gratifikasi!

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2025
Direktur Jenderal Pajak

Ditandatangani secara elektronik

Bimo Wijayanto

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA