Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2025
TENTANG
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi sehingga belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal;
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak atas transaksi digital luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna meningkatkan keadilan dan kepastian hukum, perlu dilakukan penyiapan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri;
- bahwa untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri diperlukan teknologi yang bersifat spesifik yang didukung basis data dan informasi;
- bahwa dalam rangka penyiapan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu mengatur langkah-langkah secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, clan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN PRESIDEN TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Transaksi Digital Luar Negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
- Imbal Jasa adalah pembayaran kompensasi kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) |
SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus. |
(2) |
SPP-TDLN bertujuan untuk:
- mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari Transaksi Digital Luar Negeri yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus;
- meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak tennasuk terhadap Transaksi Digital Luar Negeri;
- meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan Transaksi Digital Luar Negeri; dan
- meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
|
(1) |
Penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, dengan pertimbangan:
- urgensi pembentukan SPP-TDLN yang perlu segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara;
- kebutuhan pemungutan pajak secara digital yang jangkauan transaksinya hingga ke luar negeri dengan didukung basis data dan informasi yang memadai untuk melakukan pemungutan pajak tersebut;
- kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi yang spesifik dan harus segera tersedia dalam rangka implementasi SPP-TDLN guna peningkatan penerimaan negara;
- sifat kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
- pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari Pemerintah.
|
(2) |
Anak usaha Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara. |
(3) |
PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kewenangan untuk penyelenggaraan SPP-TDLN dengan pertimbangan:
- mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran;
- mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN;
- memiliki kemampuan keuangan yang memadai; dan
- dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(4) |
Dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung. |
(5) |
Untuk menyelenggarakan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara berkewajiban paling sedikit untuk:
- melakukan uji coba (sandboxing) yang meliputi penelitian atas pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis;
- memastikan keandalan dan keberlangsungan sistem serta teknologi yang digunakan berdasarkan hasil uji coba (sandboxing) untuk melakukan pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri;
- menyelenggarakan pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri;
- memastikan keamanan sistem termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan SPP-TDLN;
- menyediakan dukungan dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN;
- melakukan koordinasi dengan tim koordinasi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
- menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja.
|
(1) |
Calon mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):
- merupakan badan hukum Indonesia dan/atau asing; dan
- memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem pendukung yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.
|
(2) |
PT Jalin Pembayaran Nusantara melakukan pengujian atas pemenuhan persyaratan calon mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil pengujian yang menunjukkan telah terpenuhinya persyaratan calon mitra kepada tim koordinasi. |
(1) |
Calon mitra yang telah ditunjuk oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melalui proses uji coba (sandboxing) yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. |
(2) |
Uji coba (sandboxing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra paling sedikit:
- memiliki teknologi spesifik yang dapat melakukan pemungutan pajak luar negeri secara tepat dan efisien;
- memiliki bisnis secara global dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia;
- memiliki kemampuan finansial yang memenuhi persyaratan arus kas (cash flow) dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama saat ini dan mendatang;
- pemah dan/atau sedang mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi secara digital atau sistem sejenis yang menghasilkan penerimaan paling sedikit di 1 (satu) negara;
- memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam bidang pemungutan pajak transaksi digital;
- dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak pemah dijatuhi sanksi atau hukuman berdasarkan putusan pengadilan atas layanan yang diberikan, termasuk pengurusnya;
- tidak memiliki benturan kepentingan dengan pegawai atau pejabat kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lainnya yang terlibat dalam nyediaan SPP-TDLN;
- tidak berasal dari negara yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia;
- tidak tercantum dalam blacklist atau dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Indonesia; dan
- tidak pernah masuk dalam daftar hitam dari kementerian/lembaga/instansi di luar negeri, yaitu Office of Foreign Assets Control (OFAC) dan United States Securities and Exchange Commission (SEC).
- Pelaksanaan uji teknis paling sedikit:
- pengujian fungsi, scalability dan performance;
- pengujian keamanan siber, Governance Risk Compliance (GRC), dan pelindungan data pribadi;
- pengujian kesesuaian dengan tujuan yang ditetapkan melalui tahapan penyiapan lingkungan terisolasi dan pendefinisian implementasi sistem; dan
- prosedur pemantauan, pencatatan, analisis data, dan pelaporan atas hasil pengujian.
|
(3) |
PT Jalin Pembayaran Nusantara dapat mengusulkan parameter tambahan yang diperlukan dalam penyelenggaraan uji coba (sandboxing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada tim koordinasi. |
(4) |
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelaksanaan uji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara paralel. |
(5) |
PT Jalin Pembayaran Nusantara menyampaikan hasil uji coba (sandboxing) yang menunjukkan telah dipenuhinya persyaratan kepada tim koordinasi untuk dilakukan validasi proses dan diberikan rekomendasi. |
(6) |
PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan calon mitra menjadi mitra sesuai kewenangannya. |
(1) |
Terhadap penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan Imbal Jasa. |
(2) |
Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk mendapatkan rekomendasi. |
(3) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh tim koordinasi kepada Menteri. |
(4) |
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran Imbal Jasa berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Pembayaran Imbal Jasa dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara. |
(6) |
Hasil pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dengan SPP-TDLN melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara yang merupakan penerimaan negara, disetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
(7) |
Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan pembayaran Imbal Jasa diatur dalam Peraturan Menteri. |
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(1) |
Implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). |
(2) |
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN. |
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 99
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.