Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
19 Tahun 2025
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2025

TENTANG
 

KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor garam dan komoditas perikanan, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor garam dan komoditas perikanan;
b. bahwa kebijakan dan pengaturan impor garam dan komoditas perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6639);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
13. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 449);

 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
3. Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
5. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
9. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.
10. API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
11. API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
12. Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
13. Surat Keterangan adalah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan terhadap pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor atau Impor untuk tujuan tertentu.
14. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor.
15. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor.
16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
17. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
18. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas Barang mewah, dan cukai.
19. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
20. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
21. Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.


BAB II
JENIS GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN

Pasal 2

(1) Garam dan Komoditas Perikanan yang diatur impornya terdiri atas:
a. Garam;
b. mutiara;
c. calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara; dan
d. hasil perikanan.
(2) Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
PERSYARATAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN

Pasal 3

(1) Terhadap Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Garam dan Komoditas Perikanan masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Daftar pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

(1) Terhadap Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang perdagangan luar negeri; dan
b. kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS.
(5) Daftar pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang Garam dan Komoditas Perikanan yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV
TEMPAT PEMASUKAN BARANG IMPOR

Pasal 5

(1) Terhadap Impor atas Garam dan Komoditas Perikanan untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan.
(3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, SERTA IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN DALAM RANGKA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR PEMBEBASAN

Bagian Kesatu
Pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan ke KPBPB, dan Pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KPBPB

Pasal 6

(1) Pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Garam dan Komoditas Perikanan atau yang menerima Garam dan Komoditas Perikanan.


Pasal 7

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.
(2) Pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.


Bagian Kedua
Impor Garam dan Komoditas Perikanan ke KEK dan Pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KEK

Pasal 8

(1) Impor Garam dan Komoditas Perikanan ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan asal Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Garam dan Komoditas Perikanan atau yang menerima Garam dan Komoditas Perikanan.


Bagian Ketiga
Impor Garam dan Komoditas Perikanan ke TPB dan Pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari TPB

Pasal 9

(1) Pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.
(3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Garam dan Komoditas Perikanan atau yang menerima Garam dan Komoditas Perikanan.


Bagian Keempat
Impor Garam dan Komoditas Perikanan Dalam Rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan

Pasal 10

Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor, berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis,
dikecualikan terhadap Impor Garam dan Komoditas Perikanan dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.


BAB VI
PENGECUALIAN

Pasal 11

(1) Kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dapat dikecualikan dalam hal:
a. Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha; dan
b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.
(2) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan terhadap:
a. Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API; dan
b. Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(3) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(4) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengecualian Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 12

Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.


Pasal 13

(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.
(2) engecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.


BAB VII
KEWAJIBAN IMPORTIR

Pasal 14

(1) Importir yang telah memiliki:
a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (6), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan
b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan telah merealisasikan impornya wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, secara elektronik kepada Menteri.
(2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.


BAB VIII
SANKSI

Pasal 15

(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif.
(2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.


BAB IX
PENGAWASAN

Pasal 16

(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API;
b. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
d. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
(4) Garam dan Komoditas Perikanan untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 17

(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk jenis Garam dan Komoditas Perikanan tertentu, dilakukan pengawasan terhadap kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor.
(2) Importir harus memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor terhadap Garam dan Komoditas Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pemberitahuan pabean Impor dengan menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Jumlah atau volume Barang Impor terhadap Garam dan Komoditas Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Importir yang tidak melakukan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Garam dan Komoditas Perikanan tertentu, tidak dapat mengajukan dokumen pemberitahuan pabean Impor.
(5) Terhadap pengawasan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
(7) Garam dan Komoditas Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
1. PI Mutiara API-P; dan
2. PI Mutiara API-U,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE;
c. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
d. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
e. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa:
1. PI dan perubahan PI Mutiara API-P; dan
2. PI dan perubahan PI Mutiara API-U,
dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE;
f. Importir yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
g. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
h. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
i. Terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Garam dan Komoditas Perikanan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
j. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai;
k. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
l. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
m. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PERDAGANGAN

ttd

BUDISANTOSO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd

DHAHANA PUTRA
 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 452

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA