Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
21 Tahun 2025
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025

TENTANG

KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang elektronik dan telematika, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika;
b. bahwa kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;


Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
12. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 449);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Elektronik adalah perangkat yang memproses sinyal digital atau analog, memiliki komponen aktif atau pasif, yang terkoneksi dengan atau tidak terkoneksi dengan Printed Circuit Board (PCB), yang memiliki atau tanpa catu daya, mempunyai casing, serta menghasilkan output sesuai dengan fungsinya masing-masing.
3. Telematika adalah perangkat keras (hardware) yang terintegrasi dengan peranti lunak dan memiliki kemampuan berinteraksi atau berkomunikasi dengan produk lain melalui sistem jaringan komunikasi.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
5. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
9. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir.
10. API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
11. API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
12. Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
13. Importir Terdaftar yang selanjutnya disebut IT adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
14. Surat Keterangan adalah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan terhadap pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor atau Impor untuk tujuan tertentu.
15. Barang Komplementer adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
16. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah Barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
17. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya.
18. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor.
19. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor.
20. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
21. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
22. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas Barang mewah, dan cukai.
23. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
24. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
25. Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.


BAB II
JENIS BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA

Pasal 2

(1) Barang Elektronik dan Telematika yang diatur impornya terdiri atas:
a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet;
c. elektronik; dan
d. Barang berbasis sistem pendingin.
(2) Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. elektronik berbasis sistem pendingin; dan
b. elektronik selain berbasis sistem pendingin.
(3) Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
PERSYARATAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN
TELEMATIKA

Pasal 3

(1) Terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT sebelum Barang Elektronik dan Telematika masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Daftar pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. masa berlaku IT dan IT perubahan,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

(1) Terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Elektronik dan Telematika masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Daftar pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5

(1) Terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Perdagangan Luar Negeri; dan
b. kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS.
(5) aftar pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang Elektronik dan Telematika yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV
TEMPAT PEMASUKAN BARANG IMPOR

Pasal 6

(1) Terhadap Impor atas Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor.
(2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan.
(3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, SERTA IMPOR BARANG ELEKTRONIK DAN TELEMATIKA DALAM RANGKA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR PEMBEBASAN

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang Elektronik dan Telematika ke KPBPB, dan Pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari KPBPB

Pasal 7
 
(1) Pemasukan Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan
c. elektronik selain berbasis sistem pendingin,
ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(5) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(7) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(8) IT dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Elektronik dan Telematika atau yang menerima Barang Elektronik dan Telematika.


Pasal 8

(1) Pemasukan Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. Barang berbasis sistem pendingin; dan/atau
b. elektronik berbasis sistem pendingin,
ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE.


Pasal 9

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Elektronik dan Telematika dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.
(2) Pemasukan Barang Elektronik dan Telematika ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Barang Elektronik dan Telematika ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
 
 
Bagian Kedua
Impor Barang Elektronik dan Telematika ke KEK dan Pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari KEK

Pasal 10

(1) Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan
c. elektronik selain berbasis sistem pendingin,
ke KEK, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(5) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(7) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(8) IT dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Elektronik dan Telematika atau yang menerima Barang Elektronik dan Telematika.


Pasal 11

(1) Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. Barang berbasis sistem pendingin; dan/atau
b. elektronik berbasis sistem pendingin,
ke KEK, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Importir.
(5) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang yang diberikan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE.


Bagian Ketiga
Impor Barang Elektronik dan Telematika ke TPB dan Pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari TPB

Pasal 12

(1) Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan
c. elektronik selain berbasis sistem pendingin,
ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(5) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(7) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(8) IT dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Elektronik dan Telematika atau yang menerima Barang Elektronik dan Telematika.


Pasal 13

(1) Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. Barang berbasis sistem pendingin; dan/atau
b. elektronik berbasis sistem pendingin,
ke TPB, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB; atau
b. Importir.


Bagian Keempat
Impor Barang Elektronik dan Telematika Dalam Rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan

Pasal 14

(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
b. telepon seluler komputer genggam (handheld), dan komputer tablet;
c. elektronik; dan
d. Barang berbasis sistem pendingin,
dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.


BAB VI
PENGECUALIAN

Pasal 15

(1) Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika dapat dikecualikan dalam hal:
a. Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha; dan
b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.
(2) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan terhadap:
a. Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API; dan
b. Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(3) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(4) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengecualian Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 16
 
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Barang Elektronik dan Telematika berupa:
1. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
2. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan
3. elektronik selain berbasis sistem pendingin,
dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
b. Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa:
1. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
2. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; dan
3. elektronik selain berbasis sistem pendingin,
dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.


Pasal 17

(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.
(2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.


BAB VII
IMPOR BARANG KOMPLEMENTER, BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG UNTUK PELAYANAN PURNA JUAL

Pasal 18
 
(1) Barang Elektronik dan Telematika berupa elektronik dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual.
(2) Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(4) Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS.
(7) Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(8) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku terhadap pemasukan atau Impor Barang Elektronik dan Telematika berupa elektronik berbasis sistem pendingin sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual ke KPBPB, KEK, dan TPB.
(9) Barang Elektronik dan Telematika yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VIII
KEWAJIBAN IMPORTIR

Pasal 19

(1) Importir yang telah memiliki:
a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (7), Pasal 12 ayat (7), Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan
b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan telah merealisasikan impornya wajib menyampaikan laporan realisasi Impor,
secara elektronik kepada Menteri.
(2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.


BAB IX
SANKSI

Pasal 20

(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif.
(2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.


BAB X
PENGAWASAN

Pasal 21

(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API;
b. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
d. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
(4) Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna API-P;
2. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna API-U;
3. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet API-P;
4. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet API-U; dan
5. PI Elektronik API-U,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
c. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Barang Komplementer elektronik API-P, PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar elektronik API-P, dan PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual elektronik API-P dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
d. PI sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
e. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
1. Surat Keterangan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; dan
2. Surat Keterangan Impor Elektronik;
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
f. Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT, PI, dan/atau Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
g. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa PI Barang Komplementer elektronik API-P, PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar elektronik API-P, dan PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual elektronik API-P, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
h. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
i. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
j. Terhadap dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang Elektronik dan Telematika tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
k. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa:
1. LS Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna;
2. LS Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
3. LS Elektronik; dan
4. LS Barang Berbasis Sistem Pendingin,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai;
l. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf k, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor;
m. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
n. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
o. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap pemasukan atau Impor Elektronik dan Telematika berupa elektronik berbasis sistem pendingin ke KPBPB, KEK, TPB, serta dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PERDAGANGAN

ttd

BUDI SAINTOSO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 juni 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd

DHAHANA PUTRA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 454

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA