Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Asabri (persero) Nomor: S-370/PJ/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat (foto copy surat terlampir). Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :
Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan PT. Asabri (persero) selanjutnya disebut "THT-PT. Asabri (persero)" pada dasarnya sama dengan "THT-Taspen" yaitu suatu program yang berkaitan dengan usia pensiun dan program asuransi (antara lain asuransi kematian). Dengan demikian dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas gaji bagi anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan ABRI sepanjang yang menyangkut mengenai iuran Tabungan Hari Tua (THT-PT. Asabri (persero)) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut :
b.1. |
Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto pada huruf a, maksimum diperkenankan Rp. 54.000,00 sebulan); |
b.2. |
Iuran pensiun; |
Adapun pembayaran "THT-PT. Asabri (persero)" oleh PT. Asabri (persero) kepada para pensiunan atau yang berhak menerima "THT-PT. Asabri (persero)", diberlakukan ketentuan yang sama dengan pembayaran "THT-Taspen" di lingkungan Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian pada saat "THT-PT. Asabri (persero)" dibayarkan oleh PT. Asabri (persero) kepada para pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas "THT-PT. Asabri (persero)" tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, sehingga :
3.1. |
apabila kepada penerima "THT-PT. Asabri (persero)" telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%, PT. Asabri (persero) wajib mengembalikan kepada yang berhak; |
3.2. |
PPh Pasal 21 atas pembayaran "THT-PT. Asabri (persero)" yang telah dipotong dan disetor ke Bank Persepsi oleh PT. Asabri (persero) akan dikembalikan. |
Bagi Pemegang Kas ABRI pembayar gaji yang pajaknya ditanggung negara, yang telah terlanjur mengurangkan "THT-PT. Asabri (persero)" dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka :
- |
mulai bulan Oktober 1995 agar menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dan menghitung PPh Pasal 21 yang terutang serta mencantumkan dalam daftar gaji; |
- | atas "THT-PT. Asabri (persero)" yang telah terlanjur dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk pembayaran gaji bulan Januari s.d. September 1995, Pemegang Kas ABRI wajib melakukan penyesuaian penghitungan PPh pada waktu menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun 1995 (pada saat melakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan Desember 1995) dari setiap anggota ABRI dan PNS di lingkungan ABRI yang jumlah penghasilan nettonya melampaui PTKP. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.