Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
168 Tahun 2024

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 2024

TENTANG

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perdagangan;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PERDAGANGAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.


BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.


Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.


Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.


Pasal 5

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.


Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
g. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.


BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Kebijakan Perdagangan;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga.


Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.


Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
   


Pasal 12

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.


Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.



Pasal 15

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.


Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan metrologi legal;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.


Pasal 18

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.


Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.


Pasal 21

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.


Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.


Pasal 24

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.


Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.


Pasal 27

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.


Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasal 29

(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh Kepala Badan.


Pasal 30

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.


Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kesepuluh
Badan Kebijakan Perdagangan

Pasal 32

(1) Badan Kebijakan Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.


Pasal 33

Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kesebelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan

Pasal 35

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.


Pasal 36

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan.


Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Keduabelas
Staf Ahli

Pasal 38

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen, tata kelola perdagangan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.


Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 40

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 41

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.


Pasal 42

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


BAB V
TATA KERJA

Pasal 43

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.


Pasal 44

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 45

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.



Pasal 46

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.


Pasal 47

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.



Pasal 48

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 49

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
 

BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

Pasal 51

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.


Pasal 52

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

Pasal 53

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.


Pasal 54

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada be serta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.


Pasal 57

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 58

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 364

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA