Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
Menimbang :
bahwa dalam rangka efektivitas dan pemberian kepastian hukum penerbitan penzman berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
MEMUTUSKAN:
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653), diubah sebagai berikut:
| 1. |
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
| (1) |
Sadan Pengusahaan paling sedikit terdiri atas:
| a. |
kepala; |
| b. |
anggota; dan |
| c. |
pegawai. |
|
| (2) |
Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. |
| (3) |
Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum. |
|
| 2. |
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
| (1) |
Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
| (2) |
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
|
| 3. |
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
| (1) |
Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan Batam berwenang:
| a. |
menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l); dan |
| b. |
menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya. |
|
| (2) |
Badan Pengusahaan Batam berwenang:
| a. |
menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan |
| b. |
menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya. |
|
| (3) |
Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
| a. |
kelautan dan perikanan; |
| b. |
pertanian; |
| c. |
kehutanan; |
| d. |
energi dan sumber daya mineral; |
| e. |
perindustrian; |
| f. |
perdagangan; |
| g. |
pekerjaan umum dan perumahan rakyat; |
| h. |
transportasi; |
| i. |
kesehatan; |
| j. |
kebudayaan; |
| k. |
pariwisata; |
| l. |
telekomunikasi; |
| m. |
logistik; |
| n. |
sumber daya air; dan |
| o. |
limbah dan lingkungan. |
|
| (4) |
Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
| (5) |
Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
| (6) |
Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. |
| (7) |
Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
| (8) |
Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. |
| (9) |
Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan |
| (10) |
Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. |
| (11) |
Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini dapat diubah berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan kepada Dewan Kawasan dan ditetapkan oleh Presiden dengan perubahan Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|
| 4. |
Mengubah Lampiran menjadi Lampiran I dan Lampiran II. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 94
PENJELASAN ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
| I. |
UMUM
Kebijakan strategis dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diperlukan untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penyesuaian ketentuan diperlukan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberian kepastian hukum penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan karakteristik kawasan bebas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7112
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.