Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER - 15/PJ/2025
TENTANG
BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai batasan kriteria tertentu serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 489);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
- Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah negara Republik Indonesia yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Portal Wajib Pajak adalah sarana wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(1) |
Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(2) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22. |
(3) |
Pihak Lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di:
a. |
dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan |
b. |
luar wilayah negara Republik Indonesia, |
|
|
yang memenuhi kriteria tertentu. |
(4) |
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan:
a. |
memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau |
b. |
memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. |
|
(5) |
Direktur Jenderal Pajak menetapkan batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) |
Termasuk dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dari transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan Instansi Pemerintah. |
(7) |
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan transaksi dengan pembayaran oleh Instansi Pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya dalam mekanisme uang persediaan. |
(8) |
Atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan Pajak Panghasilan Pasal 22. |
BAB IIBATASAN KRITERIA TERTENTU DAN PENUNJUKAN PIHAK LAINPasal 3
(1) |
Direktur Jenderal Pajak menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain. |
(3) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (
escrow account) untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan memenuhi batasan:
a. |
nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 12 (dua belas) bulan atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau |
b. |
jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 12 (dua belas) bulan atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan. |
(1) |
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(4) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a. |
secara jabatan; atau |
b. |
berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain, |
dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian. |
(2) |
Pemberitahuan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. |
(4) |
Pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pihak Lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. |
(2) |
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan status Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar. |
(3) |
Nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) |
Dalam hal terhadap Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus secara jabatan melalui penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam hal terdapat elemen data dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. |
(2) |
Permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan berdasarkan permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal permohonan perubahan diterima. |
(4) |
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap berlaku. |
(5) |
Permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IIIKETENTUAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANPasal 9
(1) |
Ketentuan dan tata cara mengenai:
a. |
pemungutan; |
b. |
penyetoran; dan |
c. |
pelaporan; |
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Pihak Lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dipungut oleh Pihak Lain:
a. |
dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; atau |
b. |
dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi Pedagang Dalam Negeri yang telah memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk dicantumkan dalam bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. |
(4) |
Bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku dalam hal dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat mencantumkan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pedagang Dalam Negeri, sepanjang dokumen tagihan dimaksud dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pedagang Dalam Negeri pada sistem elektronik Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pedagang Dalam Negeri yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(6) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dipungut sebelum tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dan melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. |
(7) |
Setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bukan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
BAB IV KETENTUAN PERALIHANPasal 10
Ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
BAB V KETENTUAN PENUTUPPasal 11
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.