Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 25/BC/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 25/BC/2013

TENTANG

PELAKSANAAN PEMANTAUAN/INFORMASI PEREDARAN HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
A. Umum

Sehubungan dengan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan/informasi Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2001 serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemantauan/informasi Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau guna menunjang perumusan kebijakan di bidang cukai hasil tembakau dan kegiatan pengawasan di bidang cukai, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan pelaksanaan pemantauan/informasi Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau.
B. Maksud dan Tujuan Surat

Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari Surat Edaran ini meliputi pengaturan mengenai teknis pelaksanaan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau.
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.04/2009 tentang Tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Dan Bentuk Surat Perintah Penindakan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-33/BC/2013.
E. Pokok Pengaturan

Kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau dalam wilayah pengawasannya, dengan menunjuk Tim Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang wajib dilakukan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali, pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
2. Pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data hasil tembakau dengan pita cukai tahun berjalan, berupa:
2.1 Identitas kemasan hasil tembakau, meliputi:
2.1.1 Pencantuman nama pabrik atau badan usaha pada kemasan.
2.1.2 Merek pada kemasan.
2.1.3 Warna dasar kemasan (dominasi warna).
2.1.4 Jenis hasil tembakau dalam kemasan.
2.1.5 Isi kemasan.
2.2 Pita cukai pada kemasan hasil tembakau, meliputi:
2.2.1 Seri pita cukai.
2.2.2 Tarif cukai.
2.2.3 Harga Jual Eceran (HJE).
2.2.4 Tahun Anggaran.
2.3 Harga Transaksi Pasar di lapangan, meliputi:
2.3.1 Lokasi Tempat Pejualan Eceran.
2.3.2 Harga di Tempat Penjualan Eceran.
3. Wilayah objek pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau agar dipilih secara selektif, dengan memperhatikan:
3.1 Daerah yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
3.2 Pengambilan sampel dilakukan secara acak, dimana sampel minimal yang didata sebanyak 35 merek produk hasil tembakau yang berlokasi di Tempat Pejualan Eceran (TPE), dengan memperhatikan keterwakilan produk hasil tembakau untuk pabrik golongan I, II, III, dan tanpa golongan dengan proporsi umum 50% : 40 % : 9% : 1%. Sebagai contoh:
a. Dalam hal hasil pemantauan di lapangan ditemukan lengkap untuk keterwakilan masing-masing golongan.
Sampel acak yang diambil sebanyak 35 merek produk hasil tembakau
- Sampel HJE yang berasal dari golongan I     : 50 % x 35 = 17 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan II    : 40 % x 35 = 14 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan III   :   9 % x 35 =  3 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan tanpa golongan: 1 % x 35 =  1 merek
b. Dalam hal hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan lengkap untuk keterwakilan 1 golongan
Sampel acak yang diambil sebanyak 35 merek produk hasil tembakau
- Sampel HJE yang berasal dari golongan I      : 50 % x 35 = 17 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan II     : 40 % x 35 = 14 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan III    : 10%  x 35 =   4 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan tanpa golongan: -
c. Dalam hal hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan lengkap untuk keterwakilan 2 golongan.
Sampel acak yang diambil sebanyak 35 merek produk hasil tembakau
- Sampel HJE yang berasal dari golongan I     : 50 % x 35 = 18 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan II    : 50 % x 35 = 17 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan III   : -
- Sampel HJE yang berasal dari golongan tanpa golongan: -
d. Dalam hal hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan lengkap untuk
keterwakilan 3 golongan.
Sampel acak yang diambil sebanyak 35 merek produk hasil tembakau
- Sampel HJE yang berasal dari golongan I     : 100 % x 35 = 35 merek
- Sampel HJE yang berasal dari golongan II    : -
- Sampel HJE yang berasal dari golongan III   : -
- Sampel HJE yang berasal dari golongan tanpa golongan : -
4. Dalam pelaksanaan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau, Tim Pejabat Bea dan Cukai diwajibkan pula melakukan penelitian terhadap kemungkinan salah personalisasi, salah peruntukan, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang dipalsukan, atau rokok polos. Dalam hal ditemukan hasil tembakau sebagaimana dimaksud maka Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib menindaklanjuti sebagaimana diatur pada butir 8.2, serta tidak dimasukan ke dalam laporan hasil pemantauan/informasi hasil tembakau sebagaimana diatur pada butir 7.
5. Ketua Tim Pejabat Bea dan Cukai ditunjuk dari pegawai unit pengawasan di lingkungan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
6. Tim Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau dalam melakukan tugasnya wajib dilengkapi dengan :
6.1 Buku atau catatan tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau.
6.2 Peralatan untuk mendeteksi pita cukai palsu dan buku contoh asli pita cukai yang berlaku, yang diterima dari Penyedia Pita Cukai.
6.3 Buku Catatan atau Formulir Hasil Pemantauan/Informasi Peredaran Hasil Tembakau yang ditandatangani oleh Tim Pejabat Bea dan Cukai dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hasil tembakau.
6.4 Blanko atau formulir dalam rangka penindakan sebagaimana diatur dalam ketentuan tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
7. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan Laporan Hasil Pemantauan/Informasi Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai u.p. Kepala Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau, selambat-lambatnya pada setiap tanggal 30 atau 31 dalam bentuk:
7.1 Data elektronik melalui Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S2); atau
7.2 Tulisan di atas formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dalam bentuk hardcopy beserta softcopy dalam format microsoft excel yang dikirim melalui surat elektronik (e-mail) ke subdit.cht@customs.go.id dalam hal Kantor belum menerapkan SAC-S2.
8. Dalam hal ditemui peredaran hasil tembakau yang:
8.1 Harga Transaksi Pasar (HTP) atas suatu merek yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing golongan pengusaha pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai, maka ketentuan selanjutnya diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau.
8.2 Diindikasikan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau, Tim Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap instansi vertikal di bawahnya, guna terlaksananya kegiatan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau.
10. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2001 tanggal 27 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Pemantauan/Informasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001

 

Tembusan :
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.     Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.     Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA