KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 722 TAHUN 2025
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi da...
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.