Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 722 TAHUN 2025
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota· Jakarta sehubungan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berpengaruh pada kondisi objek pajak barang dan jasa tertentu khususnya terhadap jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman serta untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya, diperlukan pemberian pengurangan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan dan makanan dan/ atau minuman;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan atas pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan dan Makanan dan/ atau Minuman;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2041);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN.
KESATU :Menetapkan pemberian pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
- Jasa Perhotelan, sebesar:
- 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan September 2025; dan
- 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Oktober 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025.
- Makanan dan/ atau Minuman sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025.
KEDUA :Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem E-TRAPT (
Electronic Transaction Perporation Agent) milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KETIGA :Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.
KEEMPAT :Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah berdasarkan pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KELIMA :Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.
KEENAM :Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Agustus 2025
GUBERNUR DAERAH KHHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi OKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.